I. Pilihlah jawaban berikut dengan benar !
1.
Aneka ragam sarana yang dapat
digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional menurut J. Frankel
adalah, kecuali … .
a.
propaganda
b.
diplomasi
c.
politik luar negeri
d.
bidang-bidang aktivitas ekonomi
e.
kekuatan militer
2.
Seluruh kegiatan untuk melaksanakan
politik luar negeri suatu negara dalam hubungan dengan bangsa dan negara lain,
disebut … .
a.
hubungan luar negeri
b.
representasi
c.
negosiasi
d.
diplomasi
e.
kerjasama internasional
3.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, pendapat ini menurut … .
a.
Oppenheim Lauterpacht
b.
J.G. Starke
c.
E. Schwarzenberger
d.
Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja,
S.H.
e.
Konvensi Wina tahun 1969
4.
Berdasarkan pasal 11 UUD 1945,
mengadakan perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan … .
a.
presiden sebagai kepala negara
b.
presiden sebagai kepala
pemerintahan
c.
DPR sebagai lembaga legislatif
d.
menteri luar negeri sebagai
pembantu presiden
e.
Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga yudikatif
5.
Salah satu alasan pentingnya
dibuat perjanjian internasional adalah … .
a.
meningkatkan kerja sama di
bidang politik
b.
lebih menjamin adanya kepastian
hukum
c.
menumbuhkan kesungguhan dari
setiap negara
d.
mewujudkan dunia baru tentang
legalitas
e.
menghormati kedaulatan setiap
negara
6.
Dalam menyelesaikan perkara
pidana yang terjadi antarnegara dan larinya buronan ke luar negeri, maka
Indonesia perlu memperluas perjanjian … .
a.
multilateral
b.
ekspansi
c.
ekstradisi
d.
ekstrateritorial
e.
asylum
7.
Persetujuan untuk mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian internasional dengan cara pernyataan menerima
perjanjian, disebut dengan istilah … .
a.
adaptation of the text
b.
authentication of the text
c.
accession
d.
acceptance
e.
ratification
8.
Seorang diplomat berusaha
melindungi harta benda, pribadi atau kepentingan-kepentingan warga negaranya
yang tinggal di negara di mana ia ditugaskan, berarti telah melakukan tugas … .
a.
persahabatan
b.
representasi
c.
negosiasi
d.
observasi
e.
proteksi
9.
Salah satu tujuan didirikannya
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), diantaranya adalah … .
a.
meningkatkan perdamaian dan
stabilitas regional
b.
memelihara perdamaian dan
keamanan internasional
c.
meningkatkan studi-studi tentang
Asia Tenggara
d.
menghormati hukum dan kewajiban
internasional
e.
tidak mencampuri urusan rumah
tangga negara manapun
10.
Lembaga Internasional milik PBB
yang khusus menangani masalah pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
adalah … .
a.
ECOSOC
b.
UNICEF
c.
UNESCO
d.
UNTAED
e.
ILO
11.
Organisasi internasional yang
merupakan forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik adalah … .
a.
APEC
b.
AFTA
c.
NAFTA
d.
FRA
e.
G. 20
12.
Negara dan pemimpin negara yang
memprakarsai berdirinya organisasi Gerakan Non Blok (GNB) adalah sebagai
berikut, kecuali … .
a.
Yugoslavia dipimpin oleh Josep
Broztito
b.
Indonesia dipimpin oleh Ir.
Sukarno
c.
Malaysia dipimpin oleh Tun Abdul
Razak
d.
Mesir dipimpin oleh Gamal Abdul
Naser
e.
India dipimpin oleh Pandit
Jawaharal Nehru
13.
Manfaat kerja sama internasional
bagi bangsa Indonesia adalah … .
a.
untuk kelancaran pembangunan
b.
mengetahui keunggulan dan
kekayaan bangsa lain
c.
mengatur segala macam masalah
internasional
d.
memperkuat pelaksanaan hukum
internasional
e.
meningkatkan kemajuan di
berbagai bidang kehidupan
14.
Sikap positif yang perlu
dikembangkan terhadap adanya kerjasama dan penjanjian internasional, salah satu
diantaranya adalah … .
a.
mengutuk, mengecam, sampai
tindakan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara yang melanggar prinsip
hubungan internasional Indonesia dan piagam PBB
b.
kebebasan dan kedaulatan untuk
menentukan nasib sendiri
c.
menjalin hubungan kerja sama
saling membantu dan menguntungkan
d.
hidup bertetangga dan
berdampingan antar negara secara baik dan damai
e.
aktif ikut serta mewujudkan
ketertiban, keamanan dan perdamain dunia
15.
Istilah hukum internasional
sebenarnya lahir sejak zaman Romawi, dengan istilah … .
a.
volkernrecht
b.
ius civile
c.
ius inter gentium
d.
ius sanguinis
e.
droit de gens
16.
Hukum internasional adalah keseluruhan
kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara antara negara dengan negara dan negara dengan subyek hukum lain bukan
negara, atau subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya, definisi ini
menurut pendapat … .
a.
Wiryono Prodjodikoro
b.
Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja,
S.H.
c.
Hugo de Groot (Grotius)
d.
J.G. Strake
e.
E. Schwarzenberger
17.
Asas Hukum Internasional yang
mana negara melaksanakan kekuasaan hukum bagi semua orang dan semua barang yang
ada di wilayahnya adalah asas … .
a.
kebangsaan
b.
kepentingan umum
c.
keterbukaan
d.
teritorial
e.
persamaan harkat, derajat dan
martabat
18.
Kekuatan mengikat hukum
internasional sangat tergantung pada … .
a.
kesepakatan dan kebulatan tekad
b.
dukungan masyarakat dan
kewenangan hukum internasional
c.
persengketaan
d.
prinsip-prisip dan kaedah hukum
internasional
e.
kesepakatan, komitmen dan
dukungan masyarakat internasional
19.
Dalam pelaksanaan hukum publik
internasional, mengakui adanya persamaan derajat semua negara yang mengadakan
hubungan. Hal ini sesuai dengan asas … .
a.
equality
b.
reciprocity
c.
courtsey
d.
pacta sunt servada
e.
teritoriale
20.
Asas untuk menetapkan keputusan
oleh Pengadilan Internasional atas dasar keadilan dan kebaikan, dalam asas
hukum publik internasional disebut asas … .
a.
pacta sunt servanda
b.
ex aequo et bono
c.
reciprocity
d.
courtsey
e.
equality
21.
Sumber hukum dalam arti formal
merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik
yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutus suatu
sengketa internasional, pendapat ini dikemukakan oleh … .
a.
Hugo de Groot (Grotius)
b.
J.G. Starke
c.
Brierly
d.
Hans Kelsen
e.
Prof Dr. Muchtar Kusumaatmadja,
S.H.
22.
Suatu teknik hukum untuk
menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan putusannya kepada
Mahkamah Internasional disebut … .
a.
mediation
b.
negotiation
c.
arbitration
d.
adjudication
e.
conciliation
23.
Kasus persengketaan mengenai
status kepemilikan pulau Sipadan dan pulau Ligitan yang melibatkan antara
Indonesia dengan Malaysia, akhirnya diselesaikan melalui penyelesaian secara … .
a.
perang/kekerasan
b.
damai
c.
politik
d.
diplomatik
e.
hukum atau yudisial
24.
Penyelesaian sengketa secara
damai dengan jalan rujuk dapat dilakukan dengan mengadakan, kecuali … .
a.
negosiasi
b.
reprisal
c.
mediasi
d.
konsiliasi
e.
panitia penyelidikan
25.
Penyelesaian persengketaan
internasional melalui jalan kekerasan dapat ditempuh melalui cara-cara di bawah
ini, kecuali … .
a.
blokade masa damai
b.
pertikaian bersenjata
c.
penyelesaian yudisial
d.
embargo
e.
retorsi
26.
Dalam melaksanakan hubungan
internasional komponen-komponen yang harus ada mencakup hal-hal berikut ini, kecuali … .
a.
politik internasional
b.
hukum internasional
c.
studi tentang peristiwa
internasional
d.
administrasi nasional
e.
organisasi administrasi internasional
27.
Segala kebijakan, sikap dan
langka pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara
lain, organisasi internasional dan subyek hukum internasional lainnya dalam
rangka menghadapi masalah internasional guna mewujudkan tujuan nasional disebut … .
a.
hubungan diplomatik
b.
hubungan luar negeri
c.
politik luar negeri
d.
kerja sama internasional
e.
perjanjian internasional
28.
Berakhirnya suatu perjanjian
internasional menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H., LLM, salah satu
diantaranya adalah karena … .
a.
hangusnya seluruh materi pokok
dari suatu traktat
b.
adanya pelanggaran terhadap
hukum internasional dari negara tersebut
c.
waktu yang ditentukan telah
berakhir
d.
terdapat ketentuan perjanjian
yang bertentangan dengan kaedah hukum internasional
e.
telah tercapai tujuan perjanjian
tersebut
29.
Perwakilan diplomatik RI di luar
negeri mempunyai beberapa tugas pokok, salah satu di antaranya adalah … .
a.
mengembangkan kerja sama dalam
bidang pertahanan dan keamanan
b.
melindungi kepentingan negara
dan warga negara indonesia di negara penerima
c.
menjaga kerja sama khusus dalam
bidang non politik
d.
menjaga stabilitas nasional
negara penerima
e.
memeriksa dan mengadili warga
negara yang melanggar peraturan dan melakukan kejahatan
30.
Berdasarkan asas persamaan
kedaulatan dari negara, bahwa setiap negara memiliki persamaan kedaulatan
secara umum, yaitu, kecuali … .
a.
memiliki persamaan yudisial
b.
mempromosikan hubungan
persahabatan dan kerjasama antarnegara
c.
memiliki hak penuh terhadap
kedaulatan
d.
setiap negara menghormati
kepribadian negara lain
e.
setiap negara wajib untuk hidup
damai dengan negara lain
31.
Bila dilihat dari masalah yang
dibahas, hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum … .
a.
material dan hukum formal
b.
tertulis dan hukum tidak
tertulis internasional
c.
perdata internasional dan hukum
publik internasional
d.
perorangan dan hukum umum
e.
pidana dan hukum privat
internasional
32.
Hukum Internasional berdasarkan
asas Pacta Sunt Servanda, menganggap bahwa hukum itu ada berdasarkan … .
a.
pendapat ahli hukum beberapa
negara
b.
resolusi beberapa organisasi
internasional
c.
kebiasaan-kebiasaan atau
konvensi internasional
d.
perjanjian-perjanjian atau
kesepakatan masyarakat internasional
e.
peraturan perundang-undangan
suatu negara
33.
Salah satu tugas Mahkamah
Internasional adalah … .
a.
menyampaikan usul perdamaian
yang tidak mengikat
b.
menyelesaikan kemiskinan
internasional
c.
memberi batasan pada suatu
negara
d.
memberi nasehat tentang
persoalan hukum kepada majelis umum PBB atas usul Dewan keamanan PBB
e.
mencari penyebab konflik
internasional
34.
Cara penyelesaian persengketaan
internasional dengan mengajukan penyelesaian sengketa kepada orang-orang
tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa disebut … .
a.
adjudikasi
b.
arbitrase
c.
konsiliasi
d.
mediasi
e.
penyelesaian yudisial
35.
Penyelesaian sengketa dengan
jalan kekerasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan
yang tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain, disebut … .
a.
pertikaian senjata
b.
blokade masa damai
c.
reprisal
d.
retorsi
e.
embargo
II. Uraikan !
1.
Apa saja enam hal yang menjadi subjek hukum
internasional? Sebutkan!
2.
Sebutkan enam lembaga yang terdapat dalam struktur
organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)!
3.
Sebutkan fungsi sistem hukum dan peradilan
internasional!
4.
Sebutkan sumber hukum internasional dalam arti formal
yang dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara!
5.
Apa saja yang dapat menimbulkan terjadinya sengketa
internasional [international dispute]? Sebutkan minimal empat!
KUNCI JAWABAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UAS GENAP 2012/2013
KELAS XI IPA-IPS
I.
No.
|
|
|
No.
|
|
|
No.
|
|
|
No.
|
|
1.
|
C
|
|
11.
|
D
|
|
21.
|
C
|
|
31.
|
C
|
2.
|
D
|
|
12.
|
C
|
|
22.
|
D
|
|
32.
|
D
|
3.
|
E
|
|
13.
|
E
|
|
23.
|
E
|
|
33.
|
E
|
4.
|
A
|
|
14.
|
A
|
|
24.
|
B
|
|
34.
|
B
|
5.
|
B
|
|
15.
|
C
|
|
25.
|
C
|
|
35.
|
D
|
6.
|
C
|
|
16.
|
B
|
|
26.
|
D
|
|
|
|
7.
|
D
|
|
17.
|
D
|
|
27.
|
C
|
|
|
|
8.
|
E
|
|
18.
|
E
|
|
28.
|
E
|
|
|
|
9.
|
B
|
|
19.
|
A
|
|
29.
|
B
|
|
|
|
10.
|
C
|
|
20.
|
B
|
|
30.
|
B
|
|
|
|
II.
1.
Subjek hukum internasional:
- Negara
- Tahta Suci (Vatikan)
- Palang Merah Internasional
- Organisasi internasional
- Orang perseorangan (individu)
- Pemberontak dan pihak yang bersengketa
2.
Struktur organisasi PBB yaitu:
- Majelis Umum (General Assembly)
- Dewan Keamanan (Security Council)
- Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
- Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
- Sekretariat (Secretariat)
3.
Fungsi sistem hukum dan peradilan internasional yaitu:
1. Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antarbangsa atau
antarsubyek hukum internasional.
2. Untuk menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam
hubungan antarsubyek hukum internasional sehingga bisa diselesaikan secara
damai.
4.
Sumber hukum internasional dalam arti formal:
- Perjanjian internasional.
- Kebiasaan internasional.
- Keputusan pengadilan (judicial deccissions) atau yurisprudensi.
- Pendapat ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
- Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
5.
Penyebab timbulnya sengketa internasional (international dispute):
- Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
- Perebutan sumber-sumber ekonomi.
- Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
- Penentuan batas wilayah (laut teritorial) dan batas alam daratan.