Cara penyembeihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, bacalah dengan cermat uraian berikut ini.
1) Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.
a) Menyiapkan lubang penampung darah.
b ) Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
d) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
e) Berniat menyembelih.
f ) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.
Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,
ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan
iii) menyembelih di pangkal leher.
Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:
i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
ii) menyembelih dari arah belakang leher,
ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta
iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
2) Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.
d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.
Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.
Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)
Sumber : buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti k 13 kelas IX
1) Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.
a) Menyiapkan lubang penampung darah.
b ) Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
d) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
e) Berniat menyembelih.
f ) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.
Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,
ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan
iii) menyembelih di pangkal leher.
Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:
i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
ii) menyembelih dari arah belakang leher,
ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta
iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
2) Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.
d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.
Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.
Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)
Sumber : buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti k 13 kelas IX