21. Berakhirnya suatu perjanjian internasional menurut Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H., LLM, salah satu diantaranya adalah karena….
a. hangusnya seluruh materi pokok dari suatu traktat
b. adanya pelanggaran terhadap hukum internasional dari negara tersebut
c. waktu yang ditentukan telah berakhir
d. terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaedah hukum internasional
e. telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
22. Salah satu tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di antaranya adalah……
a. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
b. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
c. meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
d. menghormati hukum dan kewajiban internasional
e. tidak mencampuri urusan rumah tangga negara manapun
23. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, pendapat ini menurut .....
a. Oppenheim Lauterpacht
b. J.G. Starke
c. E. Schwarzenberger
d. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H.
e. Konvensi Wina tahun 1969
24. Aneka ragam sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional menurut J. Frankel adalah, kecuali......
a. propaganda
b. diplomasi
c. politik luar negeri
d. bidang-bidang aktivitas ekonomi
e. kekuatan militer
25. Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan dengan bangsa dan negara lain, disebut .....
a. hubungan luar negeri
b. representasi
c. negosiasi
d. diplomasi
e. kerjasama internasional
26. Salah satu alasan pentingnya dibuat perjanjian internasional adalah.....
a. meningkatkan kerja sama di bidang politik
b. lebih menjamin adanya kepastian hukum
c. menumbuhkan kesungguhan dari setiap negara
d. mewujudkan dunia baru tentang legalitas
e. menghormati kedaulatan setiap negara
27. Sikap positif yang perlu dikembangkan terhadap adanya kerjasama dan penjanjian internasional, salah satu diantaranya adalah….
a. mengutuk, mengecam, sampai tindakan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara yang melanggar prinsip hubungan internasional Indonesia dan piagam PBB
b. kebebasan dan kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri
c. menjalin hubungan kerja sama saling membantu dan menguntungkan
d. hidup bertetangga dan berdampingan antar negara secara baik dan damai
e. aktif ikut serta mewujudkan ketertiban, keamanan dan perdamain dunia
28. Lembaga Internasional milik PBB yang khusus menangani masalah pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan adalah …..
a. ECOSOC
b. UNICEF
c. UNESCO
d. UNTAED
e. ILO
29. Persetujuan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional dengan cara pernyataan menerima perjanjian, disebut dengan istilah.....
a. adaptation of the text
b. authentication of the text
c. accession
d. acceptance
e. ratification
30. Manfaat kerja sama internasional bagi bangsa Indonesia adalah….
a. untuk kelancaran pembangunan
b. mengetahui keunggulan dan kekayaan bangsa lain
c. mengatur segala macam masalah internasional
d. memperkuat pelaksanaan hukum internasional
e. meningkatkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan
31. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, mengadakan perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan....
a. presiden sebagai kepala negara
b. presiden sebagai kepala pemerintahan
c. DPR sebagai lembaga legislatif
d. menteri luar negeri sebagai pembantu presiden
e. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif
32. Dalam menyelesaikan masalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal, maka Indonesia perlu memperluas perjanjian ....
a. multilateral
b. bilateral
c. regional
d. ekstradisi
e. ekstrateritorial
33. Nama negara dan nama pemimpin negara yang memprakarsai berdirinya organisasi Gerakan Non Blok (GNB) adalah sebagai berikut, kecuali….
a. Yugoslavia dipimpin oleh Josep Broztito
b. Indonesia dipimpin oleh Ir. Sukarno
c. Malaysia dipimpin oleh Tun Abdul Razak
d. Mesir dipimpin oleh Gamal Abdul Naser
e. India dipimpin oleh Pandit Jawaharal Nehru
34. Seorang diplomat berusaha melindungi harta benda, pribadi atau kepentingan-kepentingan warga negaranya yang tinggal di negara di mana ia ditugaskan, berarti telah melakukan tugas….
a. persahabatan
b. representasi
c. negosiasi
d. observasi
e. proteksi
35. Organisasi internasional yang merupakan forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik adalah ….
a. APEC
b. AFTA
c. NAFTA
d. FRA
e. G-20
II. Uraikan !
1. Asas-asas apa saja yang perlu diperhatikan dalam hubungan internasional? Sebutkan dan jelaskan!
2. Jelaskan prosedur atau tahapan pembuatan Perjanjian Internasional menurut Hukum Positif Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)!
3. Bedakan susunan tingkatan perangkat perwakilan diplomatik dengan perangkat perwakilan konsuler!
4. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38!
5. Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai!
21. E 31. A
22. B 32. D
23. E 33. C
24. C 34. E
25. D 35. D
26. B
27. A
28. C
29. D
30. E
1. Asas-asas hubungan internasional:
1. Asas Teritorial: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya untuk melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk semua warga negaranya di manapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
3. Asas Kepentingan Umum: Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional:
1. Penjajakan: tahap awal pembuatan perjanjian internasional.
2. Perundingan (negotiation): tahap dilakukannya pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3. Perumusan naskah perjanjian : tahap di mana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
4. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text): merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian.
5. Penandatanganan (signature): merupakan tahap melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
6. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text): perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik:
1. Duta Besar berkuasa penuh
2. Duta
3. Menteri Residen
4. Kuasa usaha
5. Atase-atase: 1. Atase pertahanan 2. Atase teknis
Perangkat Perwakilan Konsuler:
1. Konsul jendral
2. Konsul
3. Wakil konsul
4. Agen konsul
4. Sumber-sumber hukum internasional:
1. Perjanjian internasional (traktat = treaty)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional (international custom)
3. Keputusan pengadilan atau yurisprudensi (judicual decission)
4. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
5. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
5. Penyelesaian sengketa internasional secara damai:
1. Arbitrase
2. Penyelesaian Yudisial (judicial settlement)
3. Negosiasi
4. Jasa-jasa baik (good offices)
5. Mediasi
6. Konsiliasi
7. Penyelidikan (inquiry)
a. hangusnya seluruh materi pokok dari suatu traktat
b. adanya pelanggaran terhadap hukum internasional dari negara tersebut
c. waktu yang ditentukan telah berakhir
d. terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaedah hukum internasional
e. telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
22. Salah satu tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di antaranya adalah……
a. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
b. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
c. meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
d. menghormati hukum dan kewajiban internasional
e. tidak mencampuri urusan rumah tangga negara manapun
23. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, pendapat ini menurut .....
a. Oppenheim Lauterpacht
b. J.G. Starke
c. E. Schwarzenberger
d. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H.
e. Konvensi Wina tahun 1969
24. Aneka ragam sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional menurut J. Frankel adalah, kecuali......
a. propaganda
b. diplomasi
c. politik luar negeri
d. bidang-bidang aktivitas ekonomi
e. kekuatan militer
25. Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan dengan bangsa dan negara lain, disebut .....
a. hubungan luar negeri
b. representasi
c. negosiasi
d. diplomasi
e. kerjasama internasional
26. Salah satu alasan pentingnya dibuat perjanjian internasional adalah.....
a. meningkatkan kerja sama di bidang politik
b. lebih menjamin adanya kepastian hukum
c. menumbuhkan kesungguhan dari setiap negara
d. mewujudkan dunia baru tentang legalitas
e. menghormati kedaulatan setiap negara
27. Sikap positif yang perlu dikembangkan terhadap adanya kerjasama dan penjanjian internasional, salah satu diantaranya adalah….
a. mengutuk, mengecam, sampai tindakan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara yang melanggar prinsip hubungan internasional Indonesia dan piagam PBB
b. kebebasan dan kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri
c. menjalin hubungan kerja sama saling membantu dan menguntungkan
d. hidup bertetangga dan berdampingan antar negara secara baik dan damai
e. aktif ikut serta mewujudkan ketertiban, keamanan dan perdamain dunia
28. Lembaga Internasional milik PBB yang khusus menangani masalah pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan adalah …..
a. ECOSOC
b. UNICEF
c. UNESCO
d. UNTAED
e. ILO
29. Persetujuan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional dengan cara pernyataan menerima perjanjian, disebut dengan istilah.....
a. adaptation of the text
b. authentication of the text
c. accession
d. acceptance
e. ratification
30. Manfaat kerja sama internasional bagi bangsa Indonesia adalah….
a. untuk kelancaran pembangunan
b. mengetahui keunggulan dan kekayaan bangsa lain
c. mengatur segala macam masalah internasional
d. memperkuat pelaksanaan hukum internasional
e. meningkatkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan
31. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, mengadakan perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan....
a. presiden sebagai kepala negara
b. presiden sebagai kepala pemerintahan
c. DPR sebagai lembaga legislatif
d. menteri luar negeri sebagai pembantu presiden
e. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif
32. Dalam menyelesaikan masalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal, maka Indonesia perlu memperluas perjanjian ....
a. multilateral
b. bilateral
c. regional
d. ekstradisi
e. ekstrateritorial
33. Nama negara dan nama pemimpin negara yang memprakarsai berdirinya organisasi Gerakan Non Blok (GNB) adalah sebagai berikut, kecuali….
a. Yugoslavia dipimpin oleh Josep Broztito
b. Indonesia dipimpin oleh Ir. Sukarno
c. Malaysia dipimpin oleh Tun Abdul Razak
d. Mesir dipimpin oleh Gamal Abdul Naser
e. India dipimpin oleh Pandit Jawaharal Nehru
34. Seorang diplomat berusaha melindungi harta benda, pribadi atau kepentingan-kepentingan warga negaranya yang tinggal di negara di mana ia ditugaskan, berarti telah melakukan tugas….
a. persahabatan
b. representasi
c. negosiasi
d. observasi
e. proteksi
35. Organisasi internasional yang merupakan forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik adalah ….
a. APEC
b. AFTA
c. NAFTA
d. FRA
e. G-20
II. Uraikan !
1. Asas-asas apa saja yang perlu diperhatikan dalam hubungan internasional? Sebutkan dan jelaskan!
2. Jelaskan prosedur atau tahapan pembuatan Perjanjian Internasional menurut Hukum Positif Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)!
3. Bedakan susunan tingkatan perangkat perwakilan diplomatik dengan perangkat perwakilan konsuler!
4. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38!
5. Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai!
21. E 31. A
22. B 32. D
23. E 33. C
24. C 34. E
25. D 35. D
26. B
27. A
28. C
29. D
30. E
1. Asas-asas hubungan internasional:
1. Asas Teritorial: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya untuk melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk semua warga negaranya di manapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
3. Asas Kepentingan Umum: Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional:
1. Penjajakan: tahap awal pembuatan perjanjian internasional.
2. Perundingan (negotiation): tahap dilakukannya pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3. Perumusan naskah perjanjian : tahap di mana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
4. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text): merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian.
5. Penandatanganan (signature): merupakan tahap melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
6. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text): perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik:
1. Duta Besar berkuasa penuh
2. Duta
3. Menteri Residen
4. Kuasa usaha
5. Atase-atase: 1. Atase pertahanan 2. Atase teknis
Perangkat Perwakilan Konsuler:
1. Konsul jendral
2. Konsul
3. Wakil konsul
4. Agen konsul
4. Sumber-sumber hukum internasional:
1. Perjanjian internasional (traktat = treaty)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional (international custom)
3. Keputusan pengadilan atau yurisprudensi (judicual decission)
4. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
5. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
5. Penyelesaian sengketa internasional secara damai:
1. Arbitrase
2. Penyelesaian Yudisial (judicial settlement)
3. Negosiasi
4. Jasa-jasa baik (good offices)
5. Mediasi
6. Konsiliasi
7. Penyelidikan (inquiry)