Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelang ga r an HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Inter nasional.
Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa ke dau lat an hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pe langgaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa ban tuan dari Mahkamah Internasio nal. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian se belum nya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.
Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.
Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.PPKN 27
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM di antaranya sebagai berikut.
a. Memperbesar pengangguran
b. Memperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin
d. Memperkecil pendapatan nasional
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing.
g. Kesulitan dalam mencari mitra kerja sama.
Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa ke dau lat an hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pe langgaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa ban tuan dari Mahkamah Internasio nal. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian se belum nya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.
Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.
Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.PPKN 27
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM di antaranya sebagai berikut.
a. Memperbesar pengangguran
b. Memperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin
d. Memperkecil pendapatan nasional
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing.
g. Kesulitan dalam mencari mitra kerja sama.