Kalau kita mengamati para pengendara sepeda motor saat ini, ada satu hal menarik yang perlu kita cermati. Selain orang dewasa, tidak sedikit di antara mereka adalah para pelajar yang masih berumur di bawah 17 tahun. Di depan mata kita, mereka lalu lalang mengendarai sepeda motor pada saat berangkat ke sekolah maupun ke tempattempat umum lainnya. Karena jarak dari rumah ke sekolah yang jauh serta keterbatasan sarana transportasi umum, para pelajar SMP lebih memilih mengendarai sepeda motor ke sekolah. Persoalannya adalah mereka belum mempunyai SIM karena umur mereka belum genap 17 tahun.
Memang ada beberapa SMP yang melarang siswa-siswinya membawa sepeda motor ke dalam sekolah. Namun, larangan tersebut tidak efektif, karena ternyata para pelajar tersebut lebih cerdik. Mereka tetap membawa sepeda motor dan memarkir kendaraannya di luar halaman sekolah dan tempat-tempat lainnya di dekat sekolah.
Memang serba dilematis, kalau ditinjau dari aturan lalu lintas, sebenarnya mereka tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Faktor umur membatasi mereka untuk mendapatkan SIM C.
Para pelajar yang berusia 13—15 tahun tersebut tidak dapat memiliki SIM C karena menurut UU NO. 22 tahun 2009 pasal 81 (2), untuk mendapatkan SIM A, C dan D, mereka harus berusia paling rendah 17 tahun. Artinya, bagi pelajar berumur 13 tahun yang sudah dapat mengendarai sepeda motor, dia harus menunggu selama empat tahun untuk mendapatkan SIM C.
Di sisi lain, pertumbuhan fisik yang lebih cepat yang dialami generasi sekarang serta kemampuan mereka dalam mengendarai sepeda motor juga perlu dipertimbangkan. Tidak jarang, walaupun masih SMP, postur mereka mirip siswa SMA bahkan mahasiswa. Agak sulit membedakan apakah mereka siswa SMP, SMA atau mahasiswa jika tidak menggunakan pakaian seragam.
Kenyataan tersebut perlu menjadi pemikiran kita bersama, terutama bagi para aparat penegak hukum. Di satu sisi para pelajar tersebut belum cukup umur untuk mendapatkan SIM C, dengan sendirinya mereka dilarang mengendarai sepeda motor. N:amun di sisi lain, kita sering melihat para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor ke sekolah, ke tempat les, ke mal atau ke rumah kawankawannya.
Sumber: http://muda.kompasiana.com/2012/08/25/haruskah-menunggu-hinggaumur-
Sumber :b uku K13 Bahasa Indonesia Wahana Pengetahuan kelas VIII
Memang ada beberapa SMP yang melarang siswa-siswinya membawa sepeda motor ke dalam sekolah. Namun, larangan tersebut tidak efektif, karena ternyata para pelajar tersebut lebih cerdik. Mereka tetap membawa sepeda motor dan memarkir kendaraannya di luar halaman sekolah dan tempat-tempat lainnya di dekat sekolah.
Memang serba dilematis, kalau ditinjau dari aturan lalu lintas, sebenarnya mereka tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Faktor umur membatasi mereka untuk mendapatkan SIM C.
Para pelajar yang berusia 13—15 tahun tersebut tidak dapat memiliki SIM C karena menurut UU NO. 22 tahun 2009 pasal 81 (2), untuk mendapatkan SIM A, C dan D, mereka harus berusia paling rendah 17 tahun. Artinya, bagi pelajar berumur 13 tahun yang sudah dapat mengendarai sepeda motor, dia harus menunggu selama empat tahun untuk mendapatkan SIM C.
Di sisi lain, pertumbuhan fisik yang lebih cepat yang dialami generasi sekarang serta kemampuan mereka dalam mengendarai sepeda motor juga perlu dipertimbangkan. Tidak jarang, walaupun masih SMP, postur mereka mirip siswa SMA bahkan mahasiswa. Agak sulit membedakan apakah mereka siswa SMP, SMA atau mahasiswa jika tidak menggunakan pakaian seragam.
Kenyataan tersebut perlu menjadi pemikiran kita bersama, terutama bagi para aparat penegak hukum. Di satu sisi para pelajar tersebut belum cukup umur untuk mendapatkan SIM C, dengan sendirinya mereka dilarang mengendarai sepeda motor. N:amun di sisi lain, kita sering melihat para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor ke sekolah, ke tempat les, ke mal atau ke rumah kawankawannya.
Sumber: http://muda.kompasiana.com/2012/08/25/haruskah-menunggu-hinggaumur-
Sumber :b uku K13 Bahasa Indonesia Wahana Pengetahuan kelas VIII