2. Landasan Yuridis KTSP dokumen 1

2.      Landasan Yuridis
secara yuridis Kurikulum dikembangkan berdasarkan  landasan yaitu:
·         Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
·         Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kerangka dan Struktur Kurikulum SMK.
·         Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum.
·         Permendikbud Nomor 74 tahun 2014 tentang implementasi Mulok
·         Permendikbud nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan
·         Permendikbud nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan
·         Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan
·         Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan
·         Keputusan Dirjen Dikdasmen nomor : 4678/D?KEP/MK/2016 tentang spektrum keahlian Pendidikan Kejuruan
·         Keputusan Dirjen Dikdasmen nomor : 130/D?KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Panduan Penilaian SMK oleh Direktorat Pembinaan SMK tahun 2017.

·         Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah