1. Sistem
Penilaian
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup:
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester,
ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang
diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif
untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang
dilakukan sendiri oleh peserta didik
secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk
menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau
kelompok di dalam dan/atau
di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodic untuk
menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan
semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi
di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan
oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk
penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara
berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik
untuk tiap kali sebelum ulangan
harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema
pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran
dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh
pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir
kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan
kisi-kisi yang disusun
oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan
kelas XII (tingkat 6) dilakukan
melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan
dengan metode survey oleh
Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat
5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek
oleh pendidik sesuai
dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.
menyusun kisi-kisi ujian;
b.
mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.
melaksanakan ujian;
d.
mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e.
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur
Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran
remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.