1. Mutasi Peserta
Didik
1.
Persyaratan
Mutasi Keluar
a.
Surat
permohonan pindah keluar dari orang tua/wali bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu
rupiah)
b.
Surat
Mutasi
c.
Surat
Keterangan kesediaan ditempati baru
d.
Foto
copy raport lengkap dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah
e.
Surat
Keterangan pindah keluar (ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan
Kotamadya) dan Tanda Tangan Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi setempat jika
berasal dari luar Propinsi
2.
Persyaratan
Mutasi Masuk
a.
Surat
Keterangan pindah keluar dari sekolah asal
b.
Raport
asli dan Foto Copy yang dilegalisir kepala sekolah asal
c.
Surat
keterangan kekurangan pagu dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kota/Propinsi
d.
Surat
Permohonan pindah masuk dari orang tua/wali bermaterai Rp.6000,-
e.
Surat
permohonan pindah masuk (ditanda tangani oleh Kepsek, Ka. Seksi Dinas
Pendidikan Kotamadya) dan tanda tangan Dinas Pendidikan Tk. Propinsi setempat
jika berasal dari luar Propinsi