A. Desripsi KKNI level 2 dan 3
Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia nomor 8 tahun 2012 adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor. Peraturan ini ditetapkan untuk untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional dimana perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia.
Tingkat 2 :
Kemampuan untuk mengerjakan
tugas yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi
pribadi terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa
oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja tingkat-2 merupakan
tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas / pekerjaan yang
menentukan pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data /
informasi untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu, tingkat-2
ini harus mampu :
o Mengelola atau menyelesaikan
suatu proses,
o Menentukan kriteria penilaian
terhadap suatu proses atau kerja evaluasi terhadap suatu proses.
Tingkat 3 :
Kemampuan untuk mengerjakan kegiatan
rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap
pekerjaan orang lain. Unjuk kerja tingkat-3 merupakan tingkat kemampuan yang
dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan
menggunakan prinsip-prinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat
untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu, pada tingkat-3 ini
harus mampu :
o Menentukan prinsip dasar dan
proses,
o Mengevaluasi dan mengubah
bentuk proses atau membentuk ulang proses,
o Menentukan kriteria untuk
mengevaluasi dan / atau penilaian proses.