Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
a. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
b. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme
c. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
d. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
e. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembagalembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-
serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
a. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
b. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme
c. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
d. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
e. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembagalembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-
serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.