Penilaian hasil belajar oleh pendidik
yang dilakukan secara berkesinambungan
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas pembelajaran.
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebaga berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji
silabus sebagai acuan dalam
membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria
penilaian, pendidik memilih teknik
penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai
dengan teknik penilaian
yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran
diawali dengan penelusuran
dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya
untuk mengeksplorasi
pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu
dilakukan dengan mengacu
pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema
tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik
disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan)
yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan
pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian
kompetensi, untuk hasil penilaian
kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian
kompetensi sikap spiritual dan
sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah
dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,guru Bimbingan dan Konseling,
dan orang tua/wali) pada periode yang
ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial
dilakukan oleh semua
pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi
oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik
yang meliputi kegiatan sebagai
berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat
Kompetensi dengan
mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan
menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau
tingkat kompetensi
kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat
satuan pendidikan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi
kepada orangtua/wali peserta
didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan melalui rapat
dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang
dipersyaratkan, dengan ketentuan
kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan minimal
sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus
ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus
Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap peserta
didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang
lulus dari satuan pendidikan
bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pemerintah Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi,
dengan memperhatikan hal-hal
berikut.
a. Ujian
Nasional
1)
Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil
UN digunakan untuk:
a) salah
satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b) salah
satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)
pemetaan mutu; dan
d) pembinaan
dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
3) Dalam
rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh
Pemerintah, sedangkan
soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu
yang ditentukan oleh
Pemerintah.
4)
Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5) Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan
membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.