BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan
tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi, setelah perubahan
ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai
BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini.
Dalam Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan diuraikan
sebagai berikut.
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
(1) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh
anggota
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
diatur dengan undang-undang.