Mekanisme/ Prosedur PKL
Berdasarkan Permendikbud Nomo 60
Tahun 2014 menyatakan bahwa PKL dapat dilaksanakan
1.
PKL
menggunakan sistem blok , selama setengah semester (sekitar 3 bulan);
2.
PKL
menggunakan sistem semi blok dengan
cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam
selama 1 semester. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran
kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri
(terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai
instrumen utama penilaian.
3.
waktu
pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada
kelas XI atau kelas XII.Untuk menjamin
keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai
berikut:
·
Jika
program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata
ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan
PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga
sebagian materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5.
·
Demikian
juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan pada
semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi
pembelajaran pada kedua semester tersebut.
Di SMK ...........program PKL dilaksanakan pada kelas XI semester genap
dengan menggunakan sistem blok dengan Strategi Pelaksanaan
Prakerin sebagai berikut :
1.
Wakil
Kepala Kesiswaan beserta Ketua Kompetensi
Keahlian pada awal tahun ajaran menyusun Jadwal Prakerin
2.
Beberapa waktu sebelum pemberangkatan sekolah mengirimkan
surat permohonan Prakerin ke
Perusahaan / DUDI / Industri Pasangan
3.
Satu
minggu sebelum pemberangkatan diadakan pembekalan Prakerin yang berisi :
o
Pembagian
kelompok
o
Pembagian
Jurnal
o
Pembagian
Sertifikat
o
Pemberian
Informasi dari DUDI yang khusus didatangkan oleh sekolah
o
Pembagian
guru pembimbing
4.
Prakerin dilaksanakan
selama 3 bulan (setara 768 jam) di DUDI yang menjadi tujuan tempat prakerin.
5.
Pada
waktu pelaksanaan Prakerin guru
pembimbing berkewajiban untuk mengantar siswa pada waktu berangkat,
memonitoring siswa dan menjemput jika telah selesai
6.
Setelah
selesai Prakerin, siswa segera menyerahkan Foto Copy sertifikat
Prakerin ke Sekolah untuk digunakan sebagaimana
mestinya atau diarsip.