1) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk
pemetaan dan penjaminan
mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu,
sehingga hasilnya
dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3)
Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang
komprehensif sebagaimana
hasil studi lain dalam skala internasional.