1.
Pendidikan Kecakapan Hidup dan tata cara
pelaksanaannya
a.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SMK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yaitu pendidikan yang
memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan
kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri (penjelasan Pasal 26 ayat
(3) UU Nomor 20 Tahun 2003).
b.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan
organisasi siswa dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal, seperti kegiatan kepemudaan (Pramuka, IPNU) , pemberdayaan perempuan (IPPNU), dan lain-lain.