·
Pembelajaran remedial pada hakikatnya
adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau
kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok,
yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan
(treatment) pembelajaran remedial.
·
Bentuk pelaksanaan pembelajaran
remedial:
1)
Pemberian pembelajaran ulang
dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti
remedial lebih dari 50%;
2)
Pemberian bimbingan secara
khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti
remedial maksimal 20%;
3)
Pemberian tugas-tugas kelompok
jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari
50%;
4)
Pemanfaatan tutor teman sebaya.
·
Pelaksanaan
Remedial
1)
Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai
KKM
2)
Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3
kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
·
Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan
langkah-langkah, sebagai berikut :
a.
Menganalisis hasil evaluasi
belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.
b.
Menentukan ketuntasan peserta
didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.
c.
Menetapkan teknik remedial yang
akan diterapkan.
d.
Melakukan evaluasi/penilaian
untuk mengetahui keberhasilan tindakan.
e.
Menganalisis hasil evaluasi
remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
f.
Nilai remedial tidak melebihi
dari nilai KKM