Pembelajaran Remedial


·            Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
·            Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial:
1)         Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
2)         Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;
3)         Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%;
4)         Pemanfaatan tutor teman sebaya.
·            Pelaksanaan Remedial
1)         Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai KKM
2)         Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
·         Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut :
a.       Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.
b.      Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.
c.       Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.
d.      Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan.
e.       Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan tindakan berikutnya.

f.       Nilai remedial tidak melebihi dari nilai KKM