1. Tujuan Umum Pendidikan
Kejuruan
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Dan Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2. Tujuan Khusus Pendidikan Menengah Kejuruan
Berdasarkan Panduan Penyusunan KTSP dari BSNP, tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya.