1. Kriteria
Kenaikan Kelas
Siswa SMK ....... dapat dikatakan
naik kelas jika dapat melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan yang dilalui
terdiri dari 3 tahap dengan unsur-unsur penilaian tersendiri dan dikelompokkan
dalam prosentase tertentu. Jika Siswa sudah memenuhi prosentase pada tahapan
pertama (40%), maka siswa tersebut harus menunggu penambahan prosentase pada
tahapan kedua. Karena pada tahapan ini adalah merupakan tahapan yang mendasar.
Jika pada tahapan pertama siswa lolos, maka dapat dilanjutkan penilaian pada
tahapan kedua yaitu sebesar 30%. Adapun jika pada tahapan kedua siswa tidak
dapat memenuhinya, maka siswa tidak dapat melanjutkan pada tahapan ketiga (30%)
atau dengan kata lain siswa tidak naik kelas. Siswa dikatakan naik kelas jika
dapat melampaui ketiga tahapan tersebut secara berurutan, Yaitu Tahapan pertama
lalu tahapan kedua dan terakhir tahapan ketiga dan mengumpulkan bobot
prosentase maksimal 50%. Maksud diadakan tahapan-tahapan ini adalah untuk
benar-benar menjadikan siswa yang dapat memenuhi tujuan pendidikan di SMK
A yaitu menjadikan siswa yang mempunyai budi pekerti yang luhur dan dapat
menguasai ilmu yang ada pada program studinya.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
tahap 1 : Etika dan Tingkah Laku Siswa (bobot 40%)
Dasarnya adalah : Bahwa ilmu yang
paling tinggi adalah akhlak dan Budi Pekerti yang luhur.
Adapun unsur-unsur penilaian yang
terkandung didalamnya adalah :
1. Tidak melakukan tindak
pidana/pelanggaran hukum seperti : minuman keras, narkoba, mencuri, asusila
dll.
2. Kesopanan baik kepada guru
maupun siswa yang lain seperti tidak berkata jorok dan sikap berpakaian.
3. Tidak bikin onar atau ramai
dalam kelas.
4. Tidak melawan guru.
5. Tidak mengganggu proses belajar
mengajar seperti sering terlambat/masuk seenaknya sendiri.
Tahap 2 : Kehadiran atau absensi (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat
mengikuti proses belajar mengajar jika siswa hadir dan paham tentang materinya.
Adapun unsur-unsur penilaiannya
adalah :
1. Absensi
kehadiran siswa minimal sebesar 80% dari total tatap muka selama 1 semester.
2. Siswa
tidak melakukan banyak pelanggaran dalam kelas.
3. Siswa
jarang terlambat.
Tahap 3 : Nilai Siswa (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat dikatakan naik kelas jika siswa
mampu menyelesaikan materi yang diberikan pada kelas sebelumnya. Karena sistem
pendidikan di SMK adalah berkelanjutan atau saling berhubungan.
Adapun kriterianya adalah :
1. Nilai siswa tidak boleh kosong
maksimal pada 7 mata pelajaran yang didapat pada 1 semester.
2. Nilai harus KKM pada setiap mata
pelajaran.
3. Siswa harus mengerjakan tugas
yang telah diberikan kepada gurunya.
Demikian tahapan-tahapan yang harus dilalui siswa agar dapat
dikatakan naik ke kelas yang lebih tinggi jika dapat melalui 3 tahapan tersebut
di atas secara berurutan.
Ketidaknaikkan siswa bukan suatu kegagalan, akan tetapi proses
untuk mempersiapkan diri yang lebih baik untuk ke masa depan.
Pada dasarnya sekolah SMK ....... mempunyai tugas dan tanggung
jawab yang berat untuk mendidik siswa agar mempunyai akhlak dan budi pekerti
yang luhur serta mampu untuk memberikan yang terbaik khususnya bagi keluarga.
Karena salah satu usaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan
merubah kehidupan keluarga menjadi lebih baik adalah dengan pendidikan.