Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi dan kewajiban warga negara.



Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
1. Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep-konsep tersebut.
2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, baik yang bersifat internal maupun eksternal?
4. Menurut kalian, apa yang harus dilakukan Pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
5. Bagimanakah cara kalian untuk menghindari pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari?


Kunci Jawaban
1. Hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi dan kewajiban warga merupakan konsep yang selalu melekat dalam diri setiap individu manusia.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di antaranya sebagai berikut.
Hak Warga Negara Kewajiban Warga Negara
􀁸􀀃 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2)
􀁸􀀃 Menjunjung hukum dan pemerintahan , Pasal 27 Ayat (1)
􀁸􀀃 Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 27 ayat (3)
􀁸􀀃 Hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
􀁸􀀃 Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3)
􀁸􀀃 Hak untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Pasal 29 Ayat (2)
􀁸􀀃 Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1).
􀁸􀀃 Hak mendapat pendidikan, Pasal 31 ayat (1)
􀁸􀀃 Hak untuk memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya, Pasal 32 ayat (1)
􀁸􀀃 Hak mendapatkan perlindungan kesejahteraan sosial Pasal 34
􀁸􀀃 Menghormati hak asasi warga negara lainnya Pasal 28 J ayat (1)
􀁸􀀃 ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (1)
􀁸􀀃 Mengikuti pendidikan dasar Pasal 31 ayat (2)
􀁸􀀃 Ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 Ayat (3)

3. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang berasal dari diri pelaku, di antaranya adalah:
1) sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
2) rendahnya kesadaran hukum warga negara, dan
3) sikap tidak toleran.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, diantaranya sebagai berikut:
1) penyalahgunaan kekuasaan,
2) ketidaktegasan aparat penegak hukum ,
3) penyalahgunaan teknologi, dan
4) kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

4. Jawaban siswa akan beragam, sebagai contoh:
a. Penegakkan supremasi hukum
b. Meningkatkan kesaradan hukum masyarakat melalui pendidikan
c. Peningkatkan kualitas aparat penegak hukum
d. Meningkatkan kesejahteraan warga negara

5. Jawaban siswa akan beragam, sebagai contoh:
a. Patuh pada aturan yang berlaku
b. Meningkatkan rasa simpati dan empati kepada orang lain
c. Menghindarkan diri dari berbagai perilaku yang berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
d. Selalu disiplin dalam segala hal