Contoh contoh ptoduk asuransi

90 contoh produk asuransi untuk memproteksi kemampuan Anda dalam menghasilkan dan memproteksi dari kerugian materi. Mungkin salah satu atau beberapa produk asuransi dibawah ini, bisa atau telah menjadi pilihan Anda, baik itu sebagai pribadi, karyawan maupun pemilik perusahaan.
1. Join Term First To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi hanya akan membayarkan manfaat polisnya setelah salah satu tertanggung (pasangan) dalam polis meninggal dunia
2. Join Term Second To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi hanya akan membayarkan manfaat polisnya setelah kedua tertanggung (pasangan) dalam polis meninggal dunia
3. Single Term Family Policy Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi akan memberikan manfaat berupa penghasilan bulanan kepada ahli waris selama jangka waktu tertentu
4. Single Term Cash Value Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. Pihak asuransi akan memberikan manfaat langsung tunai kepada ahli waris.
5. Mortgage Redemption Insurance adalah Asuransi yang dirancang untuk memberikan manfaat kematian yang nilainya sesuai dengan uang pertanggungan menurun yang terhutang atas pinjaman hipotek (atau KPR).
6. Credit Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka yang dirancang untuk membayar sisa pinjaman uang jatuh tempo jika pihak peminjam meninggal dunia sebelum pinjaman tersebut lunas.
7. Family Income Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan menurun yang memberikan manfaat penghasilan bulanan yang telah ditetapkan kepada pasangan tertanggung yang masih hidup apabila tertanggung tersebut meninggal dunia selama jangka waktu pertanggungan polis
8. Levelized Increasing Term Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat yang memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada salah satu nilai dan meningkat pada persentase kwartal 1 : 10%, kwartal 2 : 30% , kwartal 3 : 70% ,kwartal 4 : 100% sesuai masa periode asuransi.
9. Heaped Increasing Term Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat yang memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada salah satu nilai dan meningkat pada persentase kwartal 1 : 20%, kwartal 2 : 40% , kwartal 3 : 80% ,kwartal 4 : 100% sesuai masa periode asuransi
10. Standard Increasing Term Life Insurance adalah Asuransi jiwa berjangka dengan uang pertanggungan meningkat yang memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada salah satu nilai dan meningkat pada persentase kwartal 1 : 30%, kwartal 2 : 60%, kwartal 3 : 90%, kwartal 4 :100% sesuai masa periode asuransi
11. Continuous Premium Policy Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung, dan premium dibayarkan sampai tertanggung meninggal dunia.
12. Payment Whole Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung dan premium dapat dibayarkan selama jangka waktu tertentu, seperti : 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dll.
13. Policy Paid Up At Age Whole Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung dan premium dapat dibayarkan sampai tertanggung mencapai umur tertentu, seperti : 55 tahun, 60 tahun, 65 tahun, dll.
14. Single Premium Whole Life Policy Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium tetap yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung dan premium dapat dibayarkan langsung di awal periode asuransi.
15. Modified Whole Life Policy Decreasing Sum Insured adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium berubah tiap 5 tahun sekali sesuai suku bunga dan uang pertanggungan menurun di setiap bertambahnya umur.
16. Modified Whole Life Policy Increasing Sum Insured adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premium berubah tiap 5 tahun sekali sesuai suku bunga dan uang pertanggungan meningkat di setiap bertambahnya umur
17. Join Whole First To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup 2 jiwa sekaligus (pasangan) yang manfaat polisnya hanya dibayaran setelah salah satu tertanggung dalam polis tersebut meninggal dunia.
18. Join Whole Second To Die Life Insurance adalah Asuransi jiwa tetap/seumur hidup yang memberikan pertanggungan seumur hidup 2 jiwa sekaligus (pasangan) yang manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang tertanggung dalam polis tersebut meninggal dunia, dan premi dapat dibayarkan sampai salah satu atau keduanya meninggal.
19. Double Endowment Insurance Insurance adalah Asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut, dan apabila tertanggung masih hidup sampai masa proteksi berakhir akan mendapatkan 200% uang pertanggungan, dan hanya mendapatkan 100% uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dalam masa proteksi.
20. Standard Endowment Insurance adalah Asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut, dan memberikan manfaat yang sama jika tertanggung meninggal dalam masa proteksi dan masih hidup saat masa proteksi berakhir.
21. Educational Endowment Insurance adalah asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut. Dan manfaat yang ditawarkan berupa beasiswa untuk anak.
22. Family Income Benefit Insurance adalah asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut. Dan manfaat yang ditawarkan berupa penghasilan untuk keluarga.
23. Keyperson Disability Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan untuk menghindari kerugian finansial jika pemilik bisnis meninggal, dan asuransi akan membayarkan secara tunai.
24. Disability Buy Out Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan untuk menghindari kerugian finansial jika pemilik bisnis meninggal, dan asuransi akan menjamin kelangsungan proses bisnis yang berjalan dengan membuat buy sell agreement dengan beneficiary yang telah disepakati.
25. Business Overhead Expense Coverage Insurance adalah Asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan manfaat bagi perusahaan untuk menghindari kerugian finansial jika pemilik bisnis meninggal, dan asuransi akan membayarkan biaya overhead perusahaan yang harus dikeluarkan oleh tertanggung seperti gaji,sewa tempat,telpon,dll.
26. Sole Proprietorship Buy Sell Agreement Insurance adalah asuransi jiwa yang dirancang untuk membiayai pembelian (buy out) jika mitra meninggal dunia dengan kepentingan agar proses bisnis tetap berjalan
27. Partnership Buy Sell Agreement Insurance adalah asuransi jiwa yang dirancang jika suatu kemitraan biasanya berakhir karena salah satu mitra meninggal, maka mitra yang masih hidup dapat membuat suatu perusahaan baru
28. Single Employer Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi satu perusahaan dari risiko kematian
29. Multiple Employer Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi dua atau lebih perusahaan dari risiko kematian
30. Association Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi para
anggota asosiasi dari risiko kematian
31. Labour Union Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi para buruh dari risiko kematian
32. Debtor-Creditor Groups Insurance adalah asuransi jiwa kumpulan yang dirancang untuk memproteksi para nasabah bagi kepentingan pemberi pinjaman dari risiko kematian
33. Defined Contribution Pension Plans Insurance adalah asuransi jiwa pensiun yang pembayaran premiumnya hanya dibiayai perusahaan
34. Qualified Retirement Saving Plans Insurance adalah asuransi jiwa pensiun yang pembayaran premiumnya hanya dibiayai oleh iuran karyawan
35. Defined Benefit Pension Plans Insurance adalah asuransi jiwa pensiun yang pembayaran premiumnya dibiayai oleh perusahaan dan iuran karyawan
36. Hospital Expense Coverage Insurance adalah Asuransi kesehatan yang memberikan jaminan rawat inap untuk biaya rumah sakit tertentu seperti kamar, obat-obatan, laboratorium
37. Surgical Expense Coverage Insurance adalah Asuransi kesehatan yang memberikan jaminan biaya operasi rawat inap
38. Inpatient Physician’s Expense Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan jaminan rawat inap untuk biaya-biaya yang terkait dengan kunjungan dokter
39. Maternity Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan jaminan perawatan medis bagi kehamilan
40. Critical Illness Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan jaminan untuk biaya perawatan medis yang dikeluarkan karena mengidap penyakit kritis sebagaimana dalam polis, seperti : AIDS, Kanker, Tumor, dll.
41. Social Insurance Supplement Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan jaminan untuk biaya perawatan medis yang tidak termasuk di dalam program asuransi kesehatan pemerintah tertentu, misalnya medicare.
42. Outpatient Physician’s Expense Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan jaminan rawat jalan untuk biaya-biaya yang terkait dengan kunjungan dokter
43. Dental Expense Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan jaminan biaya untuk pemeriksaan gigi secara rutin, pencegahan dan prosedur perawatan gigi yang diperlukan untuk merawat gigi yang keropos serta penyakit gigi dan rahang.
44. Long Term Care Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan layanan medis dan layanan lainnya kepada tertanggung yang karena usianya yang sudah lanjut atau pengaruh dari penyakit atau cidera yang serius membutuhkan perawatan perawatan secara tetap di rumah atau di nursing home
45. Prescription Drug Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan manfaat untuk pembelian obat-obatan dengan resep dokter dan yang tidak dijual secara bebas
46. Vision Care Coverage Insurance adalah asuransi kesehatan yang memberikan manfaat untuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pemeriksaan mata dan lensa kaca mata baca.
47. Fire Insurance Include Disaster adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala kecil (rumah/toko) yang
memberikan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan bencana seperti : tersambar petir, kejatuhan pesawat terbang, peledakan,dan banjir.
48. Fire Insurance Include Theft adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala kecil (rumah/toko) yang memberikan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan pencurian.
49. Industrial All Risk Insurance Include Disaster adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala besar (gedung/pabrik) yang memberikan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan bencana terhadap bangunan.
50. Industrial All Risk Insurace Include Disaster Of Stock adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala besar (gedung/pabrik) yang memberikan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan bencana terhadap isi yang terdapat dalam bangunan saja.
51. Industrial All Risk Insurance Include Theft Of Stock adalah Asuransi Kebakaran bagi bangunan skala besar (gedung/pabrik) yang memberikan jaminan / pertanggungan terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran dan pencurian terhadap isi yang terdapat dalam bangunan saja.
52. Motor Vehicle Insurance (Motorcycle) Total Loss Only adalah Asuransi Kendaraan Motor yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan
53. Motor Vehicle Insurance (Car) All Risk Include Third Party Liability adalah Asuransi Kendaraan Mobil yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan/ kerugian yang dialami kendaraan bermotor akibat tabrakan, perbuatan jahat, kebakaran, dengan perluasan memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
54. Motor Vehicle Insurance (Car) All Risk Exclude Third Party Liability adalah Asuransi Kendaraan Mobil yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan/ kerugian yang dialami kendaraan bermotor akibat tabrakan, perbuatan jahat, kebakaran, tanpa perluasan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
55. Motor Vehicle Insurance (Car) Total Loss Only adalah Asuransi Kendaraan Mobil yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.
56. Air Cargo Insurance adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerugian terhadap pengiriman melalui udara.
57. Marine Cargo Insurance adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerugian terhadap pengiriman melalui laut.
58. Land Cargo Insurance adalah Asuransi pengangkutan barang yang menjamin kerugian terhadap pengiriman melalui darat.
59. Cash In Transit Money Insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan atas uang atau harta benda selama perjalanan dari tempat pengiriman sampai ke tempat tujuan.
60. Marine Hull Time Policy Insurance adalah Asuransi yang menutup risiko operasi kapal dalam jangka waktu tertentu, umumnya setahun sejak kapal berlayar, docking dan layup.
61. Marine Hull Builder Risk Insurance adalah Asuransi pembangunan kapal sejak material tiba dilokasi pembangunan sampai selesai dibangun, peluncuran, percobaan pelayaran, dan tahap penyerahan
62. Air Hull Time Policy Insurance adalah Asuransi yang menutup risiko operasi pesawat dalam jangka waktu tertentu, umumnya setahun sejak pesawat mengudara.
63. Air Hull Builder Risk Insurance adalah Asuransi pembangunan pesawat sejak material tiba dilokasi pembangunan sampai selesai dibangun, peluncuran, percobaan penerbangan, dan tahap penyerahan
64. Land In Trans Insurance adalah Asuransi pembuatan mobil sampai selesai dibuat (kendaraan besar yang dibuat untuk sarana pengangkutan, contoh : Kontainer)
65. Single of Profesional Liability Insurance adalah Asuransi tanggung gugat jenis ini menanggung seseorang dari tuntutan pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pribadi perorangan. Jadi bukan sebagai majikan, usahawan atau pemegang profesi tertentu. Tuntutan ganti rugi atau gugatan yang mungkin diajukan oleh orang lain (pihak ketiga) kepada tertanggung kemungkinan timbul karena perbuatan-perbuatan antara lain : a. Yang dilakukannya sendiri, b. Pada waktu menggunakan benda miliknya (misalnya kendaraan), c. Yang dilakukan oleh orang atau binatang yang menjadi tanggungannya
66. Malpractice Insurance adalah Asuransi yang menjamin keselamatan tertanggung dari suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.
67. Product Liability Insurance, jenis asuransi ini disebut juga tanggung gugat hasil produksi, yaitu asuransi yang menjamin pengusaha terhadap risiko digugat pihak ketiga (konsumen) akibat cedera badan atau kerusakan harta benda karena menggunakan hasil produksinya yang sudah beredar di pasaran. Hasil produksi yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen ini antara lain akibat dari : a. Kesalahan desain/konstruksi, b. Kesalahan dalam proses pembuatan, c. Kesalahan dalam memberi penjelasan tentang penggunaan atau cara pengerjaannya, antara lain kesalahan cetak pada brosur dan sebagainya.
68. Public Liability Insurance adalah Asuransi tanggung gugat yang menjamin risiko yang terjadi di dalam lingkungan perusahaan tertanggung. Jadi risiko yang di jamin adalah risiko dari kegiatan yang dilakukan didalam perusahaan atau yang biasa disebut premises. Contoh : 1. Limbah pabrik yang merusak mata air penduduk, 2. Ledakan pabrik yang menyebabkan kerusakan pada harta milik masyarakat sekitar.
69. Employers Liability Insurance adalah Asuransi tanggung gugat majikan, Apabila seorang buruh mendapatkan cidera pada waktu menjalankan tugasnya, maka majikan harus bartanggung jawab. Tanggung gugat majikan terhadap kecelakaan yang dialami buruh ini diatur dalam UndangUndang Kecelakaan Tenaga Kerja Tahun 1947. Employer’s Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
70. Group of Profesional Liability Insurance adalah asuransi yang memberi jaminan penggantian kepada pemegang profesi (arsitek, debitur, pengacara, dan sebagainya). Terhadap risiko digugat oleh kliennya yang karena kesalahannya atau karena kelalaiannya menyebabkan kliennya menderita badan atau kerugian harta benda. Sebagai contoh :a. Dokter bedah yang terlupa meninggalkan pinset diperut pasien, b. Bangunan roboh karena kesalahan desain atau kesalahan penghitungan arsitek, c. Kesalahan akuntan dalam pembuatan neraca, sehingga klien yang bersangkutan harus membayar pajak yang jauh lebih besar dari seharusnya.
71. Bid Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang menjamin dalam proses tender, dimana Obligee meminta kepada pricipal untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
72. Performance Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang memberikan jaminan kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal (pelaksana proyek) akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Asuransi akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
73. Advance Payment Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang memberikan jaminan kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal (pelaksana proyek) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
74. Maintenance Bond Insurance adalah Asuransi jaminan kepastian yang memberikan jaminan kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa principal (pelaksana Proyek) akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakankerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
75. Contractor All Risk adalah Asuransi Rekayasa golongan proyek ( Konstruksi) yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut.
76. Erection All Risk adalah Asuransi Rekayasa golongan proyek ( Konstruksi) yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin.
77. Electronic Equipment Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang melindungi peralatan-peralatan elektronik terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.seperti: Alat elektris dan disk radiasi yang biasanya dipergunakan dibidang kedokteran seperti unit Sinar X, Radio Therapi, peralatan serbut sterilisasi.
78. Machinery Breakdown Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangnya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.
79. Deterioration Of Stock Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin itu sendiri.
80. Civil Engineering Completed Risk Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.
81. Contractor’s Plant And Machinery Insurance adalah Asuransi Rekayasa golongan non proyek (operasional) yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.
82. Accidental Death Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris Tertanggung yang meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
83. Permanent Total Disablement Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang memberikan santunan tunai jika tertanggung cacat total atau dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung seperti : kehilangan penglihatan kedua belah mata; atau hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan; atau hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki; atau hilang atau tidak berfungsinya penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
84. Temporary Total Disablement Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang memberikan santunan jika tertanggung Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita. Santunan dibayarkan berdasarkan dari persentasi anggota tubuh yang cacat sesuai dalam ketentuan.
85. Reimbursement of Medical Expenses Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang memberikan jaminan perawatan diakibatkan kecelakaan dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit cukup dengan menunjukan kartu peserta asuransi.
86. Non Reimbursement of Medical Expenses Insurance adalah Asuransi kecelakaan yang memberikan jaminan perawatan diakibatkan kecelakaan dan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.
87. Single Domestic Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung 1 orang yang memberikan perlindungan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam negeri.
88. Single Regional Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung 1 orang yang memberikan perlindungan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam Luar negeri.
89. Family Domestic Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung maksimum 4 orang yang memberikan perlindungan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam negeri
90. Family Regional Travel Insurance adalah Asuransi Perjalanan dengan jumlah tertanggung maksimum 4 orang yang memberikan perlindungan Plus bagi tertanggung yang akan melakukan perjalanan wisata ataupun perjalanan bisnis di wilayah dalam Luar negeri.