Jenis-jenis asuransi yang ada di indonesiA

Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia
Banyak produk dan jenis asuransi yang berkembang di Indonesia, tetapi pada prinsipnya semua itu dimasukkan kedalam 2 Jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa dan kerugian.

1. Asuransi jiwa
Dalam Asuransi Jiwa dikenal menjadi 2 golongan pokok, antara lain:

a. Asuransi ordinary (biasa)
Dalam produk asuransi jiwa ordinary ada beberapa produk yang juga menawarkan program investasi untuk para konsumennya, asuransi jiwa ordinary tidak hanya mengenai tentang hidup dan meninggalnya seorang pemilik polis asuransi, tetapi menyediakan juga produk untuk kelangsungan bisnis suatu perusahaan agar keuangan perusahaan tetap berjalan meskipun pelaku bisnis tersebut meninggal dunia.
Life insurance ordinary policy membagi 3 jenis produknya dalam lingkup pertanggungan jiwa tertanggung, yaitu :
1) Term life insurance (asuransi jiwa berjangka), memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.
2) Permanent life whole life insurance (asuransi jiwa tetap/seumur hidup), memberikan pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup bagi tertanggung dan juga memiliki unsur tabungan.
3) Endowment insurance (asuransi jiwa dwiguna), memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.
Disamping memberikan pertanggungan asuransi jiwa, perusahaan asuransi juga memasarkan berbagai produk yang dirancang untuk memberikan cara kepada konsumen untuk mendapatkan manfaat kelangsungan bisnis, manfaat bagi karyawan dan manfaat penghasilan berkala, diantaranya:
1) Business Continuation Insurance, suatu program asuransi yang dirancang untuk memungkinkan pemilik perusahaan dalam menjamin kelangsungan operasi perusahaannya jika pemilik atau key person meninggal
2) Employee Benefit Insurance, suatu program asuransi yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada karyawan perusahaan jika meninggal dan memberikan manfaat lainnya seperti pensiun.

b. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
1) Rawat Inap (Inpatient)
2) Rawat Jalan (outpatient)
Dalam asuransi kesehatan, perusahaan Asuransi menawarkan berbagai macam produk untuk menjamin biaya kesehatan yang akan dikeluarkan tertanggung jika sakit.

2. Jenis-jenis produk Asuransi Kerugian
Dalam Asuransi kerugian dikenal beberapa jenis asuransi, antara lain:

a. Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. Asuransi ini juga dikenal dengan nama Asuransi Semmua Risiko Harta Benda.

b. Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara. Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang.

c. Asuransi Rekayasa (Engineering)
Asuransi Rekayasa adalah polis asuransi yang terdiri dari lima program jaminan: Asuransi Semua Risiko Kontraktor (Contractor All Risk) Asuransi Semua Risiko Pemasangan (Erection All Risk) Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown)

d. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.

e. Asuransi Kecelakaan Pribadi
Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap risiko kematian, cacat total, serta biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datang secara tiba-tiba atau tidak terduga.

f. Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).

g. Asuransi Bonding
Asuransi bonding (SECURITY BOND) adalah jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, yang menjamin risiko kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak Pemilik Proyek (OBLIGEE) yang disebabkan pihak Pelaksana Proyek (PRINCIPAL) gagal/wan prestasi melaksanakan pekerjaannya.