Sanksi hukum bagi plagiat skripsi

Sanksi Hukum Bagi Lulusan yang Skripsinya Hasil Plagiat
Kategori:Hukum Pidana
Kita sering mendengar atau melihat sendiri tindakan plagiat entah dalam bidang seni atau karya tulis. Dalam bidang akademik plagiat banyak dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi atau tesis. Tindakan ini apakah melanggar undang-undang yang berlaku khususnya dalam KUHP? Kalau melanggar pada pasal berapa? Apakah pelanggaran bisa dimasukkan dalam pelanggaran tindak pidana?
Jawaban:
Oleh karena Saudara menyinggung mengenai skripsi atau tesis, maka kami asumsikan bahwa jenjang pendidikan yang Saudara maksud adalah jenjang pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).
Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi ( Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas ). Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas ).
Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas ).
Bahkan mengenai penjiplakan karya ilmiah ini, Menteri Pendidikan sudah menerbitkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (“Permendiknas 17/2010”).
Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1 Permendiknas 17/2010 adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Macam-macam bentuk plagiat dalam penulisan karya ilmiah meliputi tetapi tidak terbatas pada (Pasal 2 ayat [1] Permendiknas 17/2010 ):
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai
Penanggulangan plagiat oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah diatur selanjutnya dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010 , yang berbunyi:
(1) Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
(2) Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
(3) Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
(4) Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
(5) Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.
Apabila mahasiswa terbukti melakukan plagiat sedangkan ia telah lulus suatu program studi, maka sanksi yang diterima adalah pembatalan ijazah (Pasal 12 ayat [1] huruf g Permendiknas 17/2010 ). Akan tetapi, bila tidak terbukti melakukan plagiat sebagaimana dituduhkan, maka pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan ( Pasal 14 Permendiknas 17/2010 ).
Jadi, perbuatan plagiat dalam penulisan karya ilmiah merupakan suatu tindak pidana. Orang yang terbukti melakukan plagiat dalam penulisan karya ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terancam sanksi pencabutan gelar, pembatalan ijazah, bahkan hingga ancaman pidana penjara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Artikel jawaban ini dipublikasikan kembali pada 5 Februari 2013 untuk memutakhirkan sekaligus menggantikan artikel jawaban sebelumnya yang dipublikasikan pada 4 Juni 2003.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Bung Pokrol