Anak usia di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga terjadi di beberapa daerah. Di beberapa daerah, anak SMP sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia mereka belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu siswa SMP di daerah mengaku diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Orang tuanya mengizinkan asalkan hanya untuk ke sekolah. Pengakuan senada disampaikan salah satu pelajar SMP dari daerah lain. Pelajar itu tersenyum ketika salah satu wartawan menghampirinya. Dia diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah karena letak rumahnya jauh dari rumah. Jika pakai kendaraan umum, ia harus naik angkot dua kali.
Dengan mengendarai motor, pengeluarannya bisa hemat.
Orang tua membelikan Arwin motor untuk maksud itu. “Untuk itu saya hati-hati di jalan,” ujarnya. Sikap berbeda disampaikan Kosasim, orang tua yang biasa menjemput anaknya di sekolah.
Ia mengatakan tidak pernah membiarkan anaknya mengendarai kendaraan sendiri, apalagi sampai ugal-ugalan di jalan. “Biar repot sedikit, asalkan anak tetap aman apalagi dia masih di bawah umur,” kata Kosasim.
Petugas keamanan di salah satu SMP mengatakan bahwa sekolah melarang siswa mengendarai kendaraan ke sekolah. Jika ketahuan, sekolah memanggil orang tuanya menghadap. Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri di salah satu daerah mengaku sudah sering menindak tegas siswa yang kedapatan mengendarai kendaraan ke sekolah. “Iya, ini instruksi dari Diknas dan jika ada yang melanggar, kami tak segan-segan memulangkan ke orang tua, ujarnya.
Seorang guru SMP swasta mengakui ada beberapa siswa di sekolah itu sudah memiliki kendaraan dan mereka sering ugal-ugalan di jalan. Bahkan, sudah ada yang jadi korban kecelakaan lalu lintas. Adrian, guru SMP, Manado mengakui sekolahnya menyita sepeda motor siswa. Meskipun demikian, mereka kesulitan juga dalam mengawasi tiap hari. Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Dante Tombeg menegaskan siswa tidak boleh mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM.
Tombeg berulang kali meminta kepala sekolah agar memperhatikan hal ini. “Saya melihat tren ini. Orang tua karena sayang kepada anaknya memberikan kendaraan. Kami meminta agar penggunanan kendaraan dibatasi di sekolah-sekolah,” ujarnya. Dia pun meminta kepolisian rutin menggelar razia. “Saya meminta kepolisian tidak memberi toleransi terhadap hal ini,” kata Tombeg.
Hingga bulan Agustus 2013, data kecelakaan lalu lintas (lakalantas) anak di bawah umur di Manado mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2012. Selama tahun 2012 lakalantas anak di bawah umur hanya berjumlah 34 orang, kini meningkat menjadi 112 orang hingga posisi Agustus 2013.
“Tidak semua pelaku lakalantas adalah orang yang sudah berumur, tetapi ada juga korban anak di bawah umur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Kompol Alfaris Pattiwael, Rabu (11/9). Alfaris menambahkan, setiap hari pihaknya menindak pelanggar lalu lintas. Namun, semua itu kembali kepada kontrol sosial dari masyarakat dan keluarga. “Kita imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan wajib mempunyai SIM yang masih berlaku,” ujarnya.
Menurut Alfaris, polisi menerbitkan SIM sesuai dengan prosedur. Kalau umur belum sesuai ketentuan, tidak akan diberikan SIM. “Mengeluarkan SIM harus berdasarkan KTP,” katanya. (ren/ dma/def/crz)
Sumber: diolah dari http://manado.tribunnews.com/2013/09/12/siswa-smp-bawa-motor-ke-sekolah
Untuk mengetahui pemahamanmu tentang teks tantangan yang berjudul “Siswa Tidak Boleh Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah”, jawablah pertanyaan berikut!
1. Mengapa siswa SMP dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah?
2. Mengapa ada anak SMP yang boleh mengendarai sepeda motor ke sekolah?
3. Setujukah kamu apabila siswa SMP boleh mengendarai sepeda motor? Berikan alasanmu dengan singkat dan jelas!
“Saya setuju karena .......................................................................................
“Saya tidak setuju karena ..............................................................................
Sumber : Buku K13 Bahasa Indonesia kelas IX
Salah satu siswa SMP di daerah mengaku diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Orang tuanya mengizinkan asalkan hanya untuk ke sekolah. Pengakuan senada disampaikan salah satu pelajar SMP dari daerah lain. Pelajar itu tersenyum ketika salah satu wartawan menghampirinya. Dia diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah karena letak rumahnya jauh dari rumah. Jika pakai kendaraan umum, ia harus naik angkot dua kali.
Dengan mengendarai motor, pengeluarannya bisa hemat.
Orang tua membelikan Arwin motor untuk maksud itu. “Untuk itu saya hati-hati di jalan,” ujarnya. Sikap berbeda disampaikan Kosasim, orang tua yang biasa menjemput anaknya di sekolah.
Ia mengatakan tidak pernah membiarkan anaknya mengendarai kendaraan sendiri, apalagi sampai ugal-ugalan di jalan. “Biar repot sedikit, asalkan anak tetap aman apalagi dia masih di bawah umur,” kata Kosasim.
Petugas keamanan di salah satu SMP mengatakan bahwa sekolah melarang siswa mengendarai kendaraan ke sekolah. Jika ketahuan, sekolah memanggil orang tuanya menghadap. Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri di salah satu daerah mengaku sudah sering menindak tegas siswa yang kedapatan mengendarai kendaraan ke sekolah. “Iya, ini instruksi dari Diknas dan jika ada yang melanggar, kami tak segan-segan memulangkan ke orang tua, ujarnya.
Seorang guru SMP swasta mengakui ada beberapa siswa di sekolah itu sudah memiliki kendaraan dan mereka sering ugal-ugalan di jalan. Bahkan, sudah ada yang jadi korban kecelakaan lalu lintas. Adrian, guru SMP, Manado mengakui sekolahnya menyita sepeda motor siswa. Meskipun demikian, mereka kesulitan juga dalam mengawasi tiap hari. Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Dante Tombeg menegaskan siswa tidak boleh mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM.
Tombeg berulang kali meminta kepala sekolah agar memperhatikan hal ini. “Saya melihat tren ini. Orang tua karena sayang kepada anaknya memberikan kendaraan. Kami meminta agar penggunanan kendaraan dibatasi di sekolah-sekolah,” ujarnya. Dia pun meminta kepolisian rutin menggelar razia. “Saya meminta kepolisian tidak memberi toleransi terhadap hal ini,” kata Tombeg.
Hingga bulan Agustus 2013, data kecelakaan lalu lintas (lakalantas) anak di bawah umur di Manado mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2012. Selama tahun 2012 lakalantas anak di bawah umur hanya berjumlah 34 orang, kini meningkat menjadi 112 orang hingga posisi Agustus 2013.
“Tidak semua pelaku lakalantas adalah orang yang sudah berumur, tetapi ada juga korban anak di bawah umur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Kompol Alfaris Pattiwael, Rabu (11/9). Alfaris menambahkan, setiap hari pihaknya menindak pelanggar lalu lintas. Namun, semua itu kembali kepada kontrol sosial dari masyarakat dan keluarga. “Kita imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan wajib mempunyai SIM yang masih berlaku,” ujarnya.
Menurut Alfaris, polisi menerbitkan SIM sesuai dengan prosedur. Kalau umur belum sesuai ketentuan, tidak akan diberikan SIM. “Mengeluarkan SIM harus berdasarkan KTP,” katanya. (ren/ dma/def/crz)
Sumber: diolah dari http://manado.tribunnews.com/2013/09/12/siswa-smp-bawa-motor-ke-sekolah
Untuk mengetahui pemahamanmu tentang teks tantangan yang berjudul “Siswa Tidak Boleh Mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah”, jawablah pertanyaan berikut!
1. Mengapa siswa SMP dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah?
2. Mengapa ada anak SMP yang boleh mengendarai sepeda motor ke sekolah?
3. Setujukah kamu apabila siswa SMP boleh mengendarai sepeda motor? Berikan alasanmu dengan singkat dan jelas!
“Saya setuju karena .......................................................................................
“Saya tidak setuju karena ..............................................................................
Sumber : Buku K13 Bahasa Indonesia kelas IX