Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan kepala Pemerintahan

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat perjanjian internasional  lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan emperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

a. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). b. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa
(Pasal 22 ayat 1).
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan kewarganegaraan kelas X