Rangkuman otonomi, medebewind, desentralisasi, kesatuan, dan civil society.

Materi Bab 4 tentang Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat di
simpulkan sebagai berikut.
a. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
c. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
e. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan kewarganegaraan kelas X