SMA/MA/SMK/MAK Rangkuman wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama, pertahanan negara, keamanan nasional dan bela negara.

a. Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 A, Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara.
b. Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk Indonesia terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orangorang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara Indonesia.
c. Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kemerdekaan beragama merupakan hak setiap warga negara untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kemerdekaan beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak bergama, serta tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain.
d. Sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara dari setiap Warga Negara Indonesia.

Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan kewarganegaraan kelas X