Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam. istilah
lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Traktat (treaty), yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai
hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Misalnya, traktat antara Republik Indonesia
dan Australia tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor pada
tahun 1990, yang dikenal dengan perjanjian Celah Timor.
b. Persetujuan (agreement), yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau
lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat.
c. Konvensi (convention),yaitu suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuanya
berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di
Montego-Jamaika.
d. Protokol (protocol)yaitu suatu perjanjian yang
kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat
oleh kepala negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti
penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Contohnya,
Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang
nasionalitas tentang wilayah perwalian dan lain-lain.
e. Piagam (statuta),yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional,
baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran
dasar suatu lembaga. Misalnya, Statuta of The
International Court of Justice, pada tahun 1945.
Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi,
seperti Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
f. Charter, yaitu suatu piagam yang digunakan untuk membentuk
badan tertentu. Misalnya, The Charter of The
United Nations tahun1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.
g. Deklarasi (declaration), yaitu
suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum
yang berlaku atau menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
h. Modus vivendi, yaitu suatu
dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai
berhasil diwujudkan secara permanen, terinci
i. Covenant, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran
dasar Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin
terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional dan
mencegah terjadinya peperangan.
j. Ketentuan penutup (),yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi, di
sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan namanama utusan yang ikut
berunding serta hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk
interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.
k. Ketentuan umum (general act), yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya,
LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk
menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
l. Pertukaran nota,yaitu metode yang tidak resmi, tetapi
akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara serta bersifat multilateral. Akibat pertukaran
nota ini tibul kewajiban yang menyangkut mereka.
m. Pakta (pact),
Menurut subjeknya, meliputi beberapa hal berikut.
Perjanjian antarnegara yang
dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
Misalnya, perjanjian antara Indonesia dengan Cina, Indonesia dengan Australia
dan sebagainya.
Perjanjian antara negara
dengan subjek hukum internasional lainnya, misalnya dengan organisasi
internasional atau dengan Takhta Suci (Vatikan). Seperti, Indonesia dengan
ASEAN, Indonesia dengan PBB dan sebagainya.
Perjanjian antar-subjek
hukum internasional selain negara. Misalnya, perjanjian antara ASEAN dengan
PBB, antara ASEAN dengan MEE dan sebagainya.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, meliputi beberapa
hal berikut.
Perjanjian bilateral,
artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara
tersebut. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dengan Australia pada tanggal 9
Oktober 1973 tentang batas dasar laut selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor.
Perjanjian multilateral,
artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan
semua pihak. Misalnya, konvensi hukum laut di Montego Bay-Jamaika pada tanggal
10 Desember 1982 tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Menurut isinya, terdiri dari:
Segi politis, seperti pakta
pertahanan dan pakta perdamaian. Misalnya, NATO, ANZUS dan SEATO.
Segi ekonomi, seperti
bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya, CGI, IMF, IBRD dan sebagainya.
Segi hukum, seperti status
kewarganegaraan (Indonesia-Cina), ekstradisi dan sebagainya. Misalnya,
perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974.
Segi batas wilayah, seperti
batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. Misalnya, persetujuan
antara Indonesia dengan Singapura tentang garis batas laut teritorial di Selat
Singapura.
Segi kesehatan, seperti
masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
Menurut proses pembentukannya. meliputi beberapa hal berikut.
Perjanjian bersifat penting
yang dibuat melalui proses perundingan,
Republik Rakyat Cina tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan.
Perjanjian bersifat
sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan
dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
Misalnya
Persetujuan antara indonesia dengan Malaysia tentang batas laut
teritorial di
Selat Malaka
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian, meliputi beberapa hal
berikut.
Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah
tercapai sesuai isi perjanjian itu. Misalnya, perjanjian tentang tapal batas
negara, penyerahan wilayah kedaulatan dan sebagainya.
Perjanjian yang
dilaksanakan (executory
treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya
tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu
perjanjian berlaku. Misalnya, perjanjian dagang.
Menurut fungsinya, meliputi bebeapa hal berikut.
1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Misalnya, Konvensi Wina
tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montenegro tentang hukum laut
internasional tahun 1982, dan sebagainya.
2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak
dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Misalnya perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955
tentang dwikewarganegaraan, perjanjian antara Indonesia dengan Australia pada
tanggal 9 Oktober 1973 tentang batas dasar laut selatan Pulau Tanimbar dan
Pulau Timor, dan sebagainya.