Barang
Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah:
1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya,
serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan
amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI
atau POLRI;
3. Vaksin Polio
dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5. Kapal laut,
kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang
serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan
kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
6. Pesawat
udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh
pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang
digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara
kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
7. Kereta
api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk
oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta
api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana
yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
8. Peralatan
berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo
udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional
yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.