Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda,
“Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw.
bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
Sumber : Buku k13 PAI kelas XI
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda,
“Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw.
bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
Sumber : Buku k13 PAI kelas XI