Pada prinsipnya, Cara kerja bank Konvensional dan bank Syariah itu berbeda. Cara kerja atau operasional bank syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syari'at Islam, serta menggunakan perangkat atau produk yang sesuai menurut syari'at dalam Islam. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syariat Islam, tapi berlandaskan hukum positif.
Perbedaan Cara Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah antara lain :
1. Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2. Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.
Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.
3. Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
4. Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.
Dalam bank konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.
Sumber: https://pendaftaran-cpns.blogspot.co.id/2014/07/cara-kerja-bank-konvensional-dan-bank.html?m=1
Perbedaan Cara Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah antara lain :
1. Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2. Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.
Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.
3. Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
4. Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.
Dalam bank konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.
Sumber: https://pendaftaran-cpns.blogspot.co.id/2014/07/cara-kerja-bank-konvensional-dan-bank.html?m=1