Sekiranya Suatu Ibadah Ditentukan Sementara Niat Menentukan Tidak Disyaratkan Secara Terperinci Dan Penentuan nya Salah Maka Ibadah Itu Batal

TERJEMAH QOWA'IDUL FIQHIYAH -BAGIAN V
.
وحيث ما عين والتعين لا ٠ يشرط تفصيلا واخطا بطلا
‏.
Sekiranya Suatu Ibadah Ditentukan Sementara Niat Menentukan Tidak Disyaratkan Secara Terperinci Dan Penentuan nya Salah Maka Ibadah Itu Batal
.
وخرجت اشيا كرفع اكبر ٠ من حديث لغالط عن اصغر
‏.
Dikecualikan Dari Ketentuan Tersebut Orang Yang Salah Niat Menghilangkan Hadats Besar Sementara Ia Berhadast Kecil
.
PENJELASAN
.
Nadhom Diatas Setidaknya Memunculkan 3 Qo'idah
.
1.Sesuatu Yang Penyebutan nya Tidak Disyaratkan Baik Secara Umum ATAU terperinci Apabila Penyebutan nya Ditentukan Dan Salah , Maka Tidak Mempengaruhi Keabsahan nya Seperti Menentukan Tempat Sholat , Menentukan Makmum , Semisal Menyebut Nama Umar Yang Dianggap Bermakmum , Sementara Yang Bermakmum Ternyata Bakar Maka Kesalahan Tersebut Tidak Mempengaruhi Keabsahan Sholat
.
2. Perkara Yang Penentuan nya Disyaratkan Maka Kesalahan Dalam Penyebutan nya Membatalkan Ibadah Seperti Orang Yang Niat Puasa Sementara Yang Dilakukan nya Adalah Sholat
.
3. Perkara Yang Wajib Disebutkan Secara Umum Dan Tidak Wajib Disebutkan Secara Terperinci Dan Terjadi Kesalan Dalam Penyebutan nya Maka Membatalkan
.
Contoh - Niat Bermakmum Pada Zaid Ternyata Yang Menjadi Imam Adalah Umar , Maka Sholat Makmum Batal Selama Makmum Tidak Menunjuk Atau Memberi Isyarat Kepada Imam
.
Dalam Contoh Ini Makmum Wajib Niat Secara Umum Yakni Menjadi Makmum Dari Imamnya Tanpa Berkewajiban Menentukan Siapa Yang Jadi Imam , Sedangan Ia Telah Salah Menyebutkan Nama Imam Maka Sholatnya Tidak Sah
.
Kesimpulan Ini Berbeda Dengan Pendapat Imam Subki Menurut Beliau Yang Batal Hanyalah Niatnya Menjadi Makmum Namun Niatnya Sholat Tidak Batal
.
Pendapat Imam As-subki Ini Ditentang Oleh Imam As-suyuthy Dengan Alasan Tujuan Orang Yang Niat Bermakmum Kepada Imam Adalah Mengikutinya Padahal Pendapat Ashah Menyatakan Bahwa Mengikuti Pada Orang Yang Bukan Imam Dapat Membatalkan Sholat
.
A. Niat Whudlu' Menghilangkan Hadst Kecil Yang Berupa Tidur Sementara Hadastnya Adalah Menyentuh Perempuan Yang Non Mahrom
.
B. Niat Mandi Besar Menghilangkan Hadast Besar Berupa Junub Menyetubuhi Istri Padahal Hadastnya Adalah Mimpi Keluar Mani
.
C. Niat Mandi Besar Menghilangkan Hadast Besar Berupa Haidl Padahal Hadasnya nerupa Junub Bersetubuh
.
Ke 3 Contoh Diatas Wudlu' Dan Mendi Besar Orang Tersebut Sah Menurut Qoul Ashah
.
Setdaknya Ada Dua Alasan Kasus Kasus Ini Dikecualikan Dari Qoidah
.
1. Niat Dalam Wudlu' Dan Mandi Besar Adalah Ibdah Bukan Untuk Membedakan Ibadah Satu Dengan Lain nya
.
2. Hadats Kecil Ataupun Hadats Besar Meskipun Jumlahnya Banyak Namun Pengaruhnya Satu Yaitu Mencegah Ibadah Sholat Dan Lain nya
.
Reff : Kitab Faroidul Bahiyah Hal 14
.
والله اعلم

https://www.facebook.com/Pesantrenku/photos/a.173142389549301.1073741828.172880339575506/548486235348246/?type=3