Ziarah kubur hari jum'at adalah sunnah bukan adat

Di antara kesunnahan di hari Jum'at adalah berziarah kubur. Hal ini seperti juga yang biasa dilakukan oleh penduduk di kota Tarim, Hadhramaut. Orang-orang di sana biasa mengistilahkannya dengan "Ziarah Zanbal". Yakni, berziarah ke pemakaman Zanbal yang dilaksanakan pada hari Jum’at pagi, dimulai sehabis shalat Shubuh hingga selesai. Di dalam buku berjudul, "HARI JUM'AT: Keistimewaan dan Kemuliaan" Karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullahu ta'ala juga disebutkan dengan jelas tentang kesunnahan yang seperti ini.
Disebutkan dalam sebuah hadits, "Barang siapa yang menziarahi kuburan orang tuanya (atau salah satu di antara keduanya) pada hari Jum'at, maka dosanya diampuni dan ia dicatat sebagai orang yang berbakti kepada orang tua." Lihat buku berjudul, "HARI JUM'AT: Keistimewaan dan Kemuliaan", (DI. Yogyakarta: Penerbit Layar), hlm. 91-92. Hal di atas adalah sabda yang sampaikan oleh Baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Artinya, apa yang dilakukan oleh penduduk Tarim (Ziarah Zanbal) merupakan suatu sunnah bukan adat (kebiasaan) penduduk yang ada di sana, bahkan ini dilakukan tanpa ada kata absen atau libur. Dan hal ini memang sudah menjadi suatu kesunnahan yang terus diistiqamahkan oleh penduduk kota Tarim sejak dahulu. Semoga kita semua pun bisa berziarah ke pemakaman Zanbal di kota Tarim tersebut. Mari sama-sama kita katakan, "Aamiin."