Perwakilan Diplomatik

1. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti non-politik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai anggota perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.

2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang anggota perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Representasi, yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang dizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara

Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi bangsa Indonesia? Bagi bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara melalui perwakilan diplomatik.
7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik suatu negara di negara laian dilakukan oleh beberapa orang diplomat yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi berbeda satu sama lain tergantung dari tingkatan atau pangkat masingmasing diplomat. Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (Kongres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat perwakilan diplomatik dengan tingkatan sebagai berikut.
1. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2. Duta (Gerzant), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
4. Kuasa Usaha (Charge d’ Affair), yaitu perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa Usaha dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui Menteri Luar Negeri tempat ia bertugas. Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas dua jenis.
a. Kuasa Usaha tetap yang menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat
5. Atase-atase, yaitu pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
a. Atase Pertahanan. Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada Duta Besar Berkuasa Penuh.
b. Atase Teknis. Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu Duta Besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian dan atase Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari perangkat perwakilan diplomatik di atas, Duta Besar, Duta dan Menteri Residen berkedudukan sebagai kepala perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas dan ditempatkan. Adapun Kuasa Usaha merupakan kepala perwakilan tingkat rendah yang tidak dapat langsung berhubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, tetapi harus terlebih dahulu melalui Menteri Luar Negeri tempat ia bertugas.
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik dengan tingkatan sebagaimana diuraikan di atas.