Penyembelihan hewan akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyembelih, binatang yang akan disembelih, alat penyembelihan, dan prosesnya. Perhatikan bagan berikut:
Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
1) Ketentuan orang yang menyembelih
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:
a) Penyembelih beragama Islam
Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang ka!r (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam).
b) Menyembelih dengan sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.
c) Penyembelih baligh dan berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
d) Penyembelih membaca basmalah.
Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Ketentuan hewan yang akan disembelih
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.
a) Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih,
maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berrman:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S. al-MÄidah/5:3)
b ) Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.
3) Ketentuan alat penyembelih
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a) Tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.
b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
4) Ketentuan proses menyembelih
Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a) Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
b ) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.
i) tenggorokan (saluran pernafasan);
ii) saluran makanan;
iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
Sumber : buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti k 13 kelas IX
Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
1) Ketentuan orang yang menyembelih
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:
a) Penyembelih beragama Islam
Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang ka!r (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam).
b) Menyembelih dengan sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.
c) Penyembelih baligh dan berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
d) Penyembelih membaca basmalah.
Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Ketentuan hewan yang akan disembelih
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.
a) Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih,
maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berrman:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S. al-MÄidah/5:3)
b ) Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.
3) Ketentuan alat penyembelih
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a) Tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.
b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
4) Ketentuan proses menyembelih
Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a) Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
b ) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.
i) tenggorokan (saluran pernafasan);
ii) saluran makanan;
iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
Sumber : buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti k 13 kelas IX