Rangkuman tentang Hukum
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah hukum, penggolongan hukum, tujuan hukum, norma, kepatuhan hukum, dan sanksi hukum.
2. Intisari Materi
a. Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lemabag yang berwewenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
b. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib.
c. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata
d. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya.
e. Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
f. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
Sumber: Buku K13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas IX
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah hukum, penggolongan hukum, tujuan hukum, norma, kepatuhan hukum, dan sanksi hukum.
2. Intisari Materi
a. Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lemabag yang berwewenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
b. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib.
c. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata
d. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya.
e. Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
f. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
Sumber: Buku K13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas IX