suatu negara mengadakan hubungan internasional



Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!
1. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional.
2. 􀀮􀁈􀁐􀁘􀁎􀁄􀁎􀁄􀁑􀀃􀁎􀁏􀁄􀁖􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃􀁓􀁈􀁕􀁍􀁄􀁑􀁍􀁌􀁄􀁑􀀃􀁌􀁑􀁗􀁈􀁕􀁑􀁄􀁖􀁌􀁒􀁑􀁄􀁏􀀑
3. Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.
4. Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia.
5. Deskripsikan berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain minimal 3 !


Kunci Jawaban

1. a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

2. a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.

b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.

c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya

d. Menurut proses pembentukannya
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses
􀁓􀁈􀁕􀁘􀁑􀁇􀁌􀁑􀁊􀁄􀁑􀀏􀀃􀁓􀁈􀁑􀁄􀁑􀁇􀁄􀁗􀁄􀁑􀁊􀁄􀁑􀁄􀁑􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀑􀀃
2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).

e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

f. Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.

3. a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan 􀀋􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁆􀁄􀁗􀁌􀁒􀁑􀀌
d. Pengumuman (declaration)

4. a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

5. a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan Non- Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃􀁇􀁌􀁏􀁄􀁑􀁇􀁄􀀃􀁎􀁒􀁑􀃀􀁌􀁎􀀃􀁖􀁈􀁓􀁈􀁕􀁗􀁌􀀃􀀮􀁒􀁑􀁊􀁊􀁒􀀏􀀃􀁙􀁌􀁈􀁗􀁑􀁄􀁐􀀏􀀃􀀮􀁄􀁐􀁅􀁒􀁍􀁄􀀏􀀃􀀥􀁒􀁖􀁑􀁌􀁄􀀃
dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South- East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi negaranegara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi 􀀤􀁖􀁌􀁄􀀃􀀳􀁄􀁖􀁌􀂿􀁎􀀃􀀋􀀤􀀳􀀨􀀦􀀌􀀑
g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.