Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!
1. Jelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional.
2.
3. Jelaskan tahap-tahap
pembuatan perjanjian internasional.
4. Jelaskan peran perwakilan
diplomatik Republik Indonesia.
5. Deskripsikan berbagai
bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan
negara lain minimal 3 !
Kunci Jawaban
1. a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang
dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara
dengan subjek hukum internasional lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek
hukum internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak yang
mengadakan perjanjian.
1) Perjanjian bilateral,
artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara
tersebut.
2) Perjanjian multilateral,
artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan
semua pihak.
c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta
pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti
bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan,
ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti
laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti
masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya
d. Menurut proses
pembentukannya
1) Perjanjian bersifat penting
yang dibuat melalui proses
2) Perjanjian bersifat
sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
(biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan
perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai
sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang
dilaksanakan (executory
treaties), yaitu perjanjian yang
pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama
jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk
hukum (law making
treaties), yaitu suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak
ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat
khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak
dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat
bilateral.
3. a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan
d. Pengumuman (declaration)
4. a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara
penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan
nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan,
penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan
Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia
dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan
diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara
Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol,
komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan
dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
5. a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang
ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan
PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia
menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28
September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai
anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada
tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika
yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan Non- Blok
(GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara
non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB.
Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan
perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB
dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara
dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi
anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri
ASEAN (Assosiaciation of South- East Asian Nation) yaitu organisasi
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN
berada di Jakarta.
e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai
dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya,
hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi
Konferensi Islam (OKI), Organisasi negaranegara pengekspor minyak (OPEC), dan
Kerja sama ekonomi
g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara
yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.