Negara hukum


1.      Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah (Nomokrasi Islam)
          Yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dalam War and peace in the law of Islam. dengan ciri-ciri sebagai berikut : 
1.      Bersumber dari Alqur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi 
2.      bukan teokrasi 
3.      persaudaraan dan humanism teosentrik 
4.      kebebasan dalam arti positif 
2.      Konsep Negara Eropa Kontinental ( Rechtstaat )
Sistem hukum rechtstaat  adalah sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara Indonesia menganut sistem ini.
Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas dalam kerangka adanya aturan perundang-undangan yang tertulis dan menitik beratkan kepastian. Pendekatanh yang ditekankan hádala keadilan berdasarkan hukum dalam artian yang seluas-luasnya. Perkembangan rechtstaat di Eropa Continental menurut F.J. Stahl mencakup empat hal :
Model negara hukum yang diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis.  dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Bersumber dari rasio manusia 
2.      Liberalistic/individualistic 
3.      Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
4.      Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
5.      Ateisme dimungkinkan 
3.      Konsep Negara Anglo Saxon ( Rule Of Law)
          Rule Of Law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara yang menganut “ Common Law System “ seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ke dua Negara tersebut mengejawantahkan sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban dan derajat dalam suatu Negara dihadapan hukum. Sistem Rule Of Law adalah suatu system yang didasarkan atas Yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Konsep rule of law dipelopori oleh Albert Venn Dicey memiliki tiga cirri penting digabungkan dengan konsep Negara hukum F.J. Stahl :
1)      Supremacy Of Law artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum.
2)      Equality Before The Law artinya persamaan dalam kedudukan bagi semua warga Negara baik selakupribadi maupun dalam kualifikasi sebagai pejabat Negara.
3)      Dive Process Of Law artinya bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Konsep Rechtstaat lahir karena menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner sedangkan Rule Of Law berkembang secara evolusioner yang bertumpu atas system hukum Common Law.antara lain Inggris, dan Amerika serikat. dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Bersumber dari rasio manusia 
2.      Liberalistic/individualistic 
3.      Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
4.      Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
5.      Freedom of religion dalam arti positif dan negative 
6.      Ateisme dimungkinkan 
4.      Konsep Negara Hukum Sosialis 
Yang diterapkan pada negara-negara komunis seperti uni soviet dengan Ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Bersumber dari rasio manusia 
2.      Komunis 
3.      Ateis 
4.      Totaliter 
5.      Kebebasan beragama yang semu 
6.      Kebebasan propaganda anti agama 
5.      Konsep Negara Hukum Pancasila
Ciri-ciri sebagai berikut : 
1.      Hubungan yang erat antara agama dan negara 
2.      Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa 
3.      Kebebasan beragama dalam arti positif 
4.      Ateisme dan komunisme dilarang 

5.      Asas kekeluargaan dan kerukunan


Oleh:
RATU MAZAYA
NPM. 1471010064
Kelas B/ Semester V


UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM