TATA TERTIB GURU
1. Berkewajiban
datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
pancasila.
3. Memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
4. Mengadakan
komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5. Menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6. Memelihara
hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7. Secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
8. Menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja,
maupun dalam hubungan keseluruhan.
9. Secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
10. Melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11. Memberikan
teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12. Meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13. Memotivasi
peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14. Memberikan
keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15. Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16. Mentaati
tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai
agama dan etika.
17. Berpakaian
yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial
masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
18. Tidak
merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.