Pendekatan Penilaian

a. Penilaian Otentik
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik melalui berbagai teknik yang mempu mengungkapkan, membuktikan atu menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dukuasai dan dicapai. Beberapa karakteristik penilaian otentik sebagai berikut :
1) Penilaian merupakan bagian dari proses pembelajaran, bukan terpisah dari proses pembelajaran.
2) Penilaian mencerminkan hasil proses pembelajaran pada kehidupan nyata, tidak berdasarkan pada kondisi yang ada di sekolah.
3) Menggunakan bermacam-macam instrumen, pengukuran dan metode yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman belajar.
4) Penilaian bersifat komprehensif dan holistik yang mencakup semua ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5) Penilaian mencakup penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar.

b. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Sejalan dengan ini maka guru didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) serta tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
Sesuai Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, menyatakan bahwa:
1) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
2) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
3) Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan
Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut:
1) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
2) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjut kan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66;
3) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
4) Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan orang tua).

Sumber : buku k13 PPKn  kelas 8