Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan di masa transisi

Sehari setelah dilantik, B.J. Habibie telah berhasil membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet Reformasi Pembangunan terdiri dari 36 Menteri, yaitu 4 Menteri Negara dengan tugas sebagai Menteri Koordinator, 20 Menteri Negara yang memimpin Departemen, dan 12 Menteri Negara yang memimpin tugas tertentu. Dalam Kabinet Reformasi Pembangunan tersebut terdapat sebanyak 20 orang yang merupakan Menteri pada Kabinet Pembangunan era Soeharto. Kabinet Reformasi Pembangunan terdiri dari berbagai elemen kekuatan politik dalam masyarakat, seperti dari ABRI, partai politik (Golkar, PPP, dan PDI), unsur daerah, golongan intelektual dari perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Untuk pertama kalinya sejak pemerintahan Orde Baru, Habibie mengikutsertakan kekuatan sosial politik non Golkar, unsur daerah, akademisi, profesional dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), sehingga diharapkan terjadi sinergi dari semua unsur kekuatan bangsa tersebut. Langkah ini semacam rainbow coalition yang terakhir kali diterapkan dalam Kabinet Ampera.

Pada sidang pertama Kabinet Reformasi Pembangunan, 25 Mei 1998, B.J. Habibie memberikan pengarahan bahwa pemerintah harus mengatasi krisis ekonomi dengan dua sasaran pokok, yakni tersedianya bahan makanan pokok masyarakat dan berputarnya kembali roda perekonomian masyarakat. Pusat perhatian Kabinet Reformasi Pembangunan adalah meningkatkan kualitas, produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, dengan memberi peran perusahaan kecil, menengah dan koperasi, karena terbukti memiliki ketahanan ekonomi dalam menghadapi krisis.

Dalam sidang pertama kabinet itu juga, Habibie memerintahkan bahwa departemen-departemen terkait secepatnya mengambil langkah persiapan dan pelaksanaan reformasi, khususnya menyangkut reformasi di bidang politik, bidang ekonomi dan bidang hukum. Perangkat perundang-undangan yang perlu diperbaharui antara lain Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang tentang Partai Politik dan Golkar, UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU tentang Pemerintahan Daerah.

Menindaklanjuti tuntutan yang begitu kuat terhadap reformasi politik, banyak kalangan menuntut adanya amandemen UUD 1945.Tuntutan amandemen tersebut berdasarkan pemikiran bahwa salah satu sumber permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara selama ini ada pada UUD 1945. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden, tidak adanya check and balances system, terlalu fleksibel, sehingga dalam pelaksanaannya banyak yang disalah gunakan, pengaturan hak azasi manusia yang minim dan kurangnya pengaturan mengenai pemilu dan mekanisme demokrasi.

Buku sejarah indonesia xii k13