Sudah tradisi umat Islam apabila berziarah untuk membaca beberapa
ayat atau surat dari Alquran. Harapannya, berkah bacaan itu dapat
menjadi penerang di alam kubur. Tapi, dengan alasan bahwa membaca
Alquran lebih layak di masjid, rumah, bukan di kuburan, kelompok Wahabi
gencar membidahkan orang-orang yang berziarah lalu membaca Alquran.
Lebih
parah lagi, mereka katakan bahwa tradisi membaca Alquran di kuburan
adalah tradisi warisan Yahudi. Di media sosial akhir-akhir ini juga
banyak beredar kembali meme gambar yang menghina orang-orang membaca
Alquran di kuburan ketika ziarah.
Padahal, tradisi membaca Alquran di kuburan telah dicontohkan oleh para sahabat dan ulama salaf salih, bahkan merupakan anjuran Rasulullah sendiri. Dalil berikut ini sebenarnya juga sering dibantah dan dikorek-korek kesahihannya.
Namun sayangnya, meski melemahkan dalil berikut ini, kelompok yang melarang pembacaan Alquran di kuburan juga tidak bisa mendatangkan hadis selain larangan menjadikan kubur sebagai masjid dan rumah menjadi seperti kuburan. Sangat jauh hadis tersebut jika dijadikan alat justifikasi haram membaca Alquran di kuburan. Nah, berikut ini 5 riwayat yang menjadi dalil kebolehan membaca Alquran di kuburan.
1. Imam Ahmad Menarik Fatwa Bidah
Dalam al-Amru bil Ma’ruf wa Nahyu ‘Anil Munkar, hlm.124, Abu Bakar al-Khallal meriwayatkan dari Ali bin Musa al-Haddad yang menceritakan. Ali bin Musa suatu kali bersama Imam Ahmad bin Hambal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari saat mengantar janazah. Ketika mayit usai dikubur, datanglah seorang lelaki buta yang lantas membacakan Alquran di sisi kuburan. Imam Ahmad lalu berkata, “Hai saudara, membaca Alquran di kuburan itu bidah!”
Saat
kami keluar dari pekuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Imam
Ahmad, “Abu Abdillah, apa pendapat Anda tentang Mubasyir al-Halaby?”
“Orang terpercaya,” jawab Imam Ahmad. “Adakah Anda mencatat hadis
darinya?” “Ya,” jawab Imam Ahmad.
Muhammad bin Qudamah lalu berkata, “Mubasyir al-Halaby telah mengabarkan kepadaku dari al-‘Ala’ bin al-Lajlaj, dari ayahnya, bahwa ia berwasiat jika telah dimakamkan agar dibacakan awal dan akhir surah al-Baqarah. Ia juga berkata, ‘Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu juga.’” Imam Ahmad lalu berkata kepada Muhammad bin Qudamah, “Kalau begitu, kembalilah pada lelaki itu agar ia membaca Alquran.”
2. Wasiat Sahabat Nabi
Wasiat yang disinggung dalam riwayat pertama di atas adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Majma’ az-Zawaid karya Ali bin Abu Bakar al-Haitsami dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dengan periwayat terpercaya.
Abdurrahman
bin al-Ala’ bin al-Lajlaj berkata, “Saat ayahku akan meninggal, ia
berkata, ‘Anakku, kalau aku mati, lalu kau buatkan liang lahat, ketika
kau letakkan aku di liang lahat, ucapkanlah, ‘Bismillah wa ’ala millati rasulillah.’ Kemudian bacakanlah awal dan akhir surah al-Baqarah. Sungguh aku dengar Rasulullah Saw. mengatakan hal itu.’”
Itu kan masih beberapa orang saja? Baiklah, bukan hanya satu dua orang dari kalangan sahabat yang membaca Alquran di kuburan. Lihat riwayat selanjutnya.
3. Tradisi Sahabat Usai Memakamkan
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, ar-Ruh, hlm. 186-187 menjelaskan panjang lebar tentang hukum membaca Alquran di kuburan. Dia juga mengutip kisah Ali bin Musa al-Haddad yang telah disebut di poin pertama tulisan ini. Di akhir penjelasannya, Ibnu Qayyim mengutip riwayat al-Khallal dari Asy-Sya’bi yang mengatakan, “Para sahabat anshar ketika ada orang meninggal, mereka bergantian ke kuburannya dan membaca Alquran di sana.”
4. Fatwa Imam Syafi’i
Al-Khallal meriwayatkan dalam al-Amru bil Ma’ruf-nya, pada hlm. 89, bahwa Ibnu Shabah az-Za’farani berkata, “Saya bertanya kepada Imam Syafi’i, apa pendapat Anda tentang membaca Alquran di kuburan? Beliau menjawab, “Tidak apa-apa.” Fatwa ini juga dikutip Ibnu Qayyim dalam ar-Ruh.
5. Fatwa Imam Nawawi
Dalam Majmu’-nya, Imam Nawawi mengatakan bahwa peziarah disunahkan untuk mengucapkan salam pada ahli kubur, mendoakan orang yang ia ziarahi dan untuk semua ahli kubur. Yang paling utama adalah salam dan doa yang telah disebutkan dalam hadis. Disunahkan juga untuk membaca Alquran sebisanya. Setelah itu mendoakan para ahli kuburan itu. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati oleh ulama mazhab syafi’i.
Nah,
setelah membaca beberapa riwayat tersebut, masihkah Anda akan percaya
kalau tradisi membaca Alquran di kuburam adalah peninggalan Yahudi? Atau
Anda masih saja ngotot kalau Yahudi zaman dahulu punya tradisi baca
Alquran? Ah, yang benar saja, Kawan! Walhasil, membaca Alquran di rumah
sungguh dianjurkan, tapi yang membaca di kuburan juga bukan perkara
haram. Semoga bermanfaat.
http://www.datdut.com/baca-alquran-kuburan/6/
Padahal, tradisi membaca Alquran di kuburan telah dicontohkan oleh para sahabat dan ulama salaf salih, bahkan merupakan anjuran Rasulullah sendiri. Dalil berikut ini sebenarnya juga sering dibantah dan dikorek-korek kesahihannya.
Namun sayangnya, meski melemahkan dalil berikut ini, kelompok yang melarang pembacaan Alquran di kuburan juga tidak bisa mendatangkan hadis selain larangan menjadikan kubur sebagai masjid dan rumah menjadi seperti kuburan. Sangat jauh hadis tersebut jika dijadikan alat justifikasi haram membaca Alquran di kuburan. Nah, berikut ini 5 riwayat yang menjadi dalil kebolehan membaca Alquran di kuburan.
1. Imam Ahmad Menarik Fatwa Bidah
Dalam al-Amru bil Ma’ruf wa Nahyu ‘Anil Munkar, hlm.124, Abu Bakar al-Khallal meriwayatkan dari Ali bin Musa al-Haddad yang menceritakan. Ali bin Musa suatu kali bersama Imam Ahmad bin Hambal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari saat mengantar janazah. Ketika mayit usai dikubur, datanglah seorang lelaki buta yang lantas membacakan Alquran di sisi kuburan. Imam Ahmad lalu berkata, “Hai saudara, membaca Alquran di kuburan itu bidah!”
Muhammad bin Qudamah lalu berkata, “Mubasyir al-Halaby telah mengabarkan kepadaku dari al-‘Ala’ bin al-Lajlaj, dari ayahnya, bahwa ia berwasiat jika telah dimakamkan agar dibacakan awal dan akhir surah al-Baqarah. Ia juga berkata, ‘Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu juga.’” Imam Ahmad lalu berkata kepada Muhammad bin Qudamah, “Kalau begitu, kembalilah pada lelaki itu agar ia membaca Alquran.”
2. Wasiat Sahabat Nabi
Wasiat yang disinggung dalam riwayat pertama di atas adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Majma’ az-Zawaid karya Ali bin Abu Bakar al-Haitsami dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dengan periwayat terpercaya.
Itu kan masih beberapa orang saja? Baiklah, bukan hanya satu dua orang dari kalangan sahabat yang membaca Alquran di kuburan. Lihat riwayat selanjutnya.
3. Tradisi Sahabat Usai Memakamkan
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, ar-Ruh, hlm. 186-187 menjelaskan panjang lebar tentang hukum membaca Alquran di kuburan. Dia juga mengutip kisah Ali bin Musa al-Haddad yang telah disebut di poin pertama tulisan ini. Di akhir penjelasannya, Ibnu Qayyim mengutip riwayat al-Khallal dari Asy-Sya’bi yang mengatakan, “Para sahabat anshar ketika ada orang meninggal, mereka bergantian ke kuburannya dan membaca Alquran di sana.”
4. Fatwa Imam Syafi’i
Al-Khallal meriwayatkan dalam al-Amru bil Ma’ruf-nya, pada hlm. 89, bahwa Ibnu Shabah az-Za’farani berkata, “Saya bertanya kepada Imam Syafi’i, apa pendapat Anda tentang membaca Alquran di kuburan? Beliau menjawab, “Tidak apa-apa.” Fatwa ini juga dikutip Ibnu Qayyim dalam ar-Ruh.
5. Fatwa Imam Nawawi
Dalam Majmu’-nya, Imam Nawawi mengatakan bahwa peziarah disunahkan untuk mengucapkan salam pada ahli kubur, mendoakan orang yang ia ziarahi dan untuk semua ahli kubur. Yang paling utama adalah salam dan doa yang telah disebutkan dalam hadis. Disunahkan juga untuk membaca Alquran sebisanya. Setelah itu mendoakan para ahli kuburan itu. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati oleh ulama mazhab syafi’i.
http://www.datdut.com/baca-alquran-kuburan/6/