Glossarium PPKn SMP

Standar Isi : merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Standar Kompetensi Lulusan : adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Standar Penilaian Pembelajaran : adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
Standar Proses : adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
Sumber belajar : dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan
Takwa : adalah memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja
Tes praktik : adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Tujuan Pembelajaran : merupakan tujuan yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Ubi societas ibi ius : adalah di mana ada masyarakat, di situ ada hukum
Ulangan : merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Ulangan akhir semester : merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan harian : merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester : merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : atau disingkat UUD 1945 atau UUD‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintah negara Republik Indonesia saat ini.
Undang-Undang /Perundang-undangan (atau disingkat UU) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden
Universal : adalah berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia bersifat (melingkupi) seluruh dunia untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi
Wajib militer : atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18 - 27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan seorang itu sendiri
Warga Negara : adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi : yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi
Ujian Nasional : yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional
Ujian Sekolah/ Madrasah : merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan

Sumber : buku k13 PPKn kelas 8