Pengertian Asuransi


Dalam pasal 246 KUHD disebutkan:
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dasar dan unsur asuransi
Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
3. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
4. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
5. Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya
Prinsip Asuransi
Menurut KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
Jenis dan Penggolongan Asuransi
Pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis yaitu:
• Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis.
Contoh kasus:
Ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung resiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.
Misalnya andi adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah segitiga emas di Jakarta. Andi sudah menikah dan sudah dikarunia dua orang anak lucu yang masih balita. Kejadian ini tidak diduga-duga datangnya. Kebakaran terjadi di suatu malam menjelang pagi, dimana keluarga Andi sedang lelap tertidur. Karena antara rumah satu dengan yang lainnya saling berdempetan maka nyala api sangat cepat menjalar hampir ke semua rumah di sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, lebih 20 rumah terbakar habis, termasuk rumah Andi dan keluarga. Karena ia telah membeli polis asuransi kebakaran maka perusahaan asuransi akan menanggung resiko financial kebakaran rumah andi.
1. KEBAKARAN
 yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
 yang diakibatkan oleh :
Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; hubungan arus pendek; kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3. LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan, pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugiandari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
• Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah
Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah adalah untuk menggantikan kerugian petani mengenai hal-hal yang menyangkut pertanian atau untuk melindungi petani dari kegagalan panen.
Contoh kasus:
Jika petani membuat asuransi kegagalan panen maka jika tahun ini petani terancam terjadinya kegagalan panen karena terserang hama atau musim paceklik (musim kering) maka pihak asuransi akan mengganti kerugian yang dialami petani sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan, namun jika petani tahun ini tidak mengalami gagal panen maka petani tidak akan mendapatkan apa-apa dari perusahaan asuransi.
• Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term).
Contoh kasus:
1. ketika seseorang membeli asuransi kematian dengan jangka waktu 5 tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah maka ia harus membayar premi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi (misalnya 500 ribu rupiah) pertahun, artinya bila pertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta namun, bila pertanggung hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apa-apa.
2. Ketika saya terdiagnosa terkena penyakit kritis, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan saya. Jenis penyakit kritis berbeda untuk setiap perusahaan asuransi, tapi yang umum itu seperti stroke, penyakit jantung dll.
• Asuransi di lautan dan perbudakan
 Asuransi dilautan adalah Untuk menggantikan kerugian dalam pelaksanaan pelayaran melalui laut yang penuh ancaman bahaya di laut.
Contoh kasus:
Bahaya yang terjadi selama pengangkutan misalnya kebakaran dipelabuhan yang mengenai kapal dan barang muatan.
Bahaya yang mengancam benda yang asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dan juga bersumber dari manusia seperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal jika terjadi hal yang demikian maka pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
 Asuransi perbudakan Adalah: Untuk melindungi calon tenaga kerja yang berkerja diluar negeri yang sering menjadi korban perdagangan orang diantara mereka ada yang dijual terutama perempuan atau meninggal pada saat bekerja di menjadi TKI.
Contoh Kasus:
Misalnya ada seorang tenaga kerja dari Indonesia (TKI) bekerja di Malaysia selama 3 tahun. Pada saat bekerja Menjadi TKI, orang tersebut mengalami kecelakaan pada saat bekerja sehingga meninggal dunia di Malaysia. Karena orang tersebut anggota asuransi perbudakan maka keluarga terdekat (suami atau istri serta anak atau ahli waris) berhak mendapatkan asuransi tersebut berupa uang yang telah ditentukan oleh pihak asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris.
• Asuransi pengangkutan darat dan sungai-sungai serta perairan pedalamam
Yaitu untuk meminimaliskan kerusakan atau kerugian terhadap kargo yang diangkut didalamnya. Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu resiko dan sejak barang meninggalkan gudang sampai tiba digudang tujuan baik dari pengangkutan darat, perairan (sungai-sungai dan danau).
Contoh kasus:
Misalnya angkutan darat mengalami kecelakaan di perjalanan sehingga barang-barang yang diangkut mengalami kerusakan parah maka pihak asuransi akan menggantikan kerugian yang dialami angkutan darat tersebut sesuai dengan perjanjia yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam perkembangannya banyak berbagai jenis asuransi yang tidak dijumpai dalam KUHD bisa kita jumpai dalam praktek perasuransian. Menurut H.Gunanto, asuransi digolongkan menjadi:
1. Asuransi kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (properti), kepentingan keuangan (Pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.
Menurut ditetapkan tidaknya terlebih dahulu jumlah uang yang harus dibayar asuransi dapat dibagi menjadi:
1. Asuransi kerugian ialah untuk mengganti kerugian yang terjadi, yang jumlahnya tidak ditetapkan sebelumnya.
2. Asuransi Sejumlah uang ialah untuk membayar suatu jumlah uang yang besarnya sudah ditentukan sejak awal. Ini berlaku untuk asuransi kecelakaan jiwa dan asuransi kecelakaan orang.
Menurut jangka waktunya asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi jangka pendek
• Asuransi jangka panjang
Asuransi jiwa umumnya merupakan asuransi jangka panjang. Asuransi kerugian merupakan asuransi jangka pendek.
Menurut objeknya, asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi orang ialah untuk menggantikan kerugian yang terjadi yang bersangkutan dengn seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya jika sewaktu-waktum terjadi kecelakaan seperti asuransi jiwa.
• Asuransi barang untuk menggantikan kerugian yang bersangkutan yang terjadi dengan barang-barang berharga yang dimiliki misalnya asuransi pengangkutan barang.
Bentuk dan isi perjanjian asuransi
Asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian timbal balik, dalam arti suatu perjanjian, dalam mana kedua belah pihak masing-masing mempunyai kewajiban yang senilai, dimana pihak bertanggung jawab mempunyai kewajiban untuk membayar premi, yang jumlah ditentukan oleh penanggung, sedangkan pihak penanggung memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ditentukan bahwa semua asuransi atau pertanggungan harus dibentuk secara tertulis dengan suatu fakta yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi dari perjanjian asuransi. Dalam pasal 256 KUHD ditentukan bahwa isi polis untuk asuransi atau pertanggungan pada umumnya kecuali asuransi jiwa harus memuat:
1. Hari pembentukan asuransi
2. Nama pihal yang selaku tertanggung menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas tanggungannya sendiri atau atas tanggungan orang lain.
3. Penyebutan yang cukup terang dari hal atau objek yang dijamin.
4. Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
5. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung.
6. Mulai dan akhir tenggang waktu dimana diadakan jaminan oleh penanggung.
7. Uang Premi yang harus dibayar oleh tertanggung
8. Pada umumnya semua hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak penanggung, serta semua janji-janji tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak.
Pasal 258 KUHD menyatakan untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembutiktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah isia-isian alat pembuktian digunakan juga, bila sudah ada permulaan pembuktian dengan tulisan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa polis bukan merupakan hal yang mutlah dalam suatu asuransi, tetapi hanya merupakan alat pembuktian adanya asuransi tersebut.

sumber : https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/