KHITTAH NAHDLIYYAH

A. PENGERTIAN KHITTAH NAHDLIYYAH
Khittah berasal dari bahasa Arab خطة yang berarti ’garis’.
Nahdliyyah artinya cara pandang warga NU. Khittah Nahdliyyah menurut istilah mengandung penjelasan sebagai berikut:
1. Khitthah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus tercermin dalam tingkah laku perseorangan, dalam perilaku organisasi, serta dalam proses pengambilan keputusan.
2. Landasan berfikir, bersikap, dan bertindak tersebut adalah Ahlussunnah wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.
3. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.



B. LATAR BELAKANG KHITTAH NAHDLIYYAH
Khittah NU sebenarnya sudah ada dan melekat bersamaan dengan disyahkannya Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama. Statuten artinya aturan-aturan34, dalam hal ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam organisasi NU. Walaupun demikian perihal asal khittah NU dari Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama ini masih perlu dipertegas dan dibahas tersendiri.
K.H.Ahmad Shiddiq sebagai penggagas rumusan risalah Khittah Nahdliyyah memegang perang sentral. Pada awalnya beliau menulis rumusan risalah berjudul ‘Khittah Nahdliyyah’ pada tahun 1979. (Se- belumnya memang muncul gagasan untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai salah satu  jalan  keluar untuk mengatasi berbagai masalah yang selalu muncul di NU, terutama
problem politik). Meskipun demikian, belum ada gambaran yang jelas tentang apa dan bagaimana khittah NU 1926 tersebut.
Risalah khittah nahdliyyah telah ditelaah dan didiskusikan secara mendalam oleh berbagai kalangan di dalam NU. Risalah ini kemudian disambut hangat oleh tokoh-tokoh muda Nahdlatul Ulama seperti Abdurrahman Wahid, Dr. Fahmi, Umar Basalim, Slamet Efendi Yusuf, Ikhwan Sam, Said Budairi, Zamrani, Mahbub Junaidi, serta beberapa tokoh muda lainnya. Mereka menyelenggarakan pertemuan yang kemudian dikenal dengan nama “Majelis 24” yang akhirnya mem- bentuk ”Tim Tujuh”. Tim inilah yang merancang masa depan Nahdlatul Ulama dengan khittah. Agar mendapat formulasi yang sesuai dengan harapan, rancangan yang dibuat Tim Tujuh dipadukan dengan rancangan lain oleh ulama sepuh. Konsep hasil perpaduan ini kemudian diramu kembali pada perhelatan Munas Alim Ulama 1983 yang diselenggarakan di Asembagus Situbondo. Puncaknya kemudian dimatangkan di Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada bulan
Desember 1984, dengan hasil final berupa keputusan untuk kembali
ke Khittah 1926.

Khittah Nahdliyyah sesungguhnya telah dipraktikkan dan diamalkan oleh para ulama’ dan warga NU. Para ulama sebagai panutan umat merumuskan nilai-nilai khittah secara tertulis sebagai pedoman amalan dan pembelajaran terhadap generasi penerus. Khittah dirumus- kan sebagai landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU yang harus terwujud dalam kehidupan pribadi maupun organisasi serta dalam setiap penentuan kebijakan.
Rumusan khittah NU dilandasi oleh mukaddimah yang mencermin- kan latar belakang dan tujuan NU didirikan. Hal itu diketahui melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Dalam pasal 2 Statuten Poerkoempoelan Nahdlatoul Oelama, tujuan NU adalah sebagai berikut:
Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe: “Memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari madzhabnja Imam ampat, jaitoe Imam Moehammad bin Idris, Asj-Sjafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboehanifah An-Noe’man, atau Imam Ahmad bin Hambal, dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kamaslahatan agama Islam.” (Adapun maksud perkumpulan ini yaitu: “Memegang dengan teguh pada salah satu dari mahzab empat imam, yaitu Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’I (Imam Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki), Imam Abu Hanifah An Nu’man (Imam Hanafi) atau Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali).
Guna mencapai tujuan tersebut dirumuskan pula rincian usaha yang hendak dijalankan yaitu melalui pasal 3 sebagai berikut:
Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar:
a. Mengadakan perhoeboengan diantara ‘Oelama’-’Oelama’ jang
memadzhab terseboet dalam fatsal 2;
b. Memeriksa kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar, soepaja dikatahoei apakah itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soennah wal Djama’ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid’ah.
c. Menjiarkan Agama Islam di atas madzhab sebagai tersebut dalam fatsal 2, dengan djalanan apa sadja jang baik.
d. Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-Madrasah jang berdasar Agama Islam.
e. Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid2, langgar2 dan pondok2, begitoe djoega dengan hal-ahwalnja anak- anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin.
f. Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan, jang tiada dilarang oleh sjara’ Agama Islam.

Dari rumusan tujuan dan rincian usaha yang dilakukan NU dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha-usaha NU mencakup: komunikasi antarulama, kegiatan di bidang keilmuan pengkajian dan pendidikan, peningkatan penyiaran Islam (dakwah), pembangunan sarana prasarana peribadatan dan pelayanan sosial, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan kata lain, tujuan dan program awal NU memang berwatak sosial keagamaan, bukan sosial politik.



C. RUMUSAN KHITTAH NAHDLIYYAH
Khittah NU telah didokumentasikan secara tertulis melalui keputusan Muktamar XXVII NU Nomor 02/MNU-27/1984. Naskah lengkap Khittah NU dalam keputusan tersebut dapat dibaca pada bab 7. Adapun butir-butir Khittah NU tersebut adalah sebagai berikut:

1. Motto
Motto Khittah NU adalah QS. al-Maidah: 48-49

2. Muqadimah
Bagian pendahuluan Khittah NU berisi tentang:
a. Kesadaran atas keharusan hidup bermasyarakat dengan persyaratannya.
b. NU: Jamiyah Diniyah berfaham ahlussunnah wal jamaah, berhaluan salah satu dari madzhab empat.
c. NU: gerakan keagamaan meningkatkan kualitas insan bertakwa.
d. Dalam berupaya mencapai cita-cita NU, terbentuklah kepribadian khas NU yang kemudian disebut sebagai Khittah NU.

3. Pengertian
Khittah NU terdapat penjelas untuk menjelaskan tentang pengertiannya yaitu sebagai berikut:
a. Khittah NU: Landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU.
b. Landasan ini ialah ahlussunnah wal jamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia.
c. Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU

4. Dasar-dasar Faham keagamaan NU
Butir ke-4 menjelaskan tentang hal-hal yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan agama.
a. NU mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber- sumber al-Quran, al-Sunnah, Al-Ijma’, dan al-Qiyas.
b. NU menggunakan mazhab ( jalan pendekatan):
1) Di bidang akidah mengikuti faham Ahlussunnah wal Jamaah
yang dipelopori oleh Imam al-Asy’ari dan al-Maturidi.
2) Di bidang fiqih mengikuti salah satu dari madzhab empat.
3) Di bidang tasawuf mengikuti antara lain Imam Baghdadi, Imam Ghazali dan imam-imam lain.
c. NU mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri, menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang ada pada manusia, ciri-ciri yang baik milik sesuatu kelompok manusia dan tidak menghapusnya.

5. Sikap Kemasyarakatan NU
Butir ini menjelaskan tentang dasar-dasar menumbuhkan sikap kemasyarakatan NU yang bercirikan:35
a. Sikap tawassuth dan i’tidal. Sikap ini mempunyai pokok sebagai berikut:
1) Sikap tengah berintikan keadilan di tengah kehidupan bersama.
2) Menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, tidak ekstrem.
b. Sikap tasamuh yang mengandung pengertian:
1) Toleran di dalam perbedaan pendapat keagamaan.
2) Toleran di dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.
c. Sikap tawazun sebagai berikut:
1) Keseimbangan dalam berkhidmat kepada Allah .,
2) Berkhidmat kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup.
3) Keselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa depan.
d. Amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:
1) Kepekaan untuk mendorong perbuatan baik.
2) Mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan.

6. Perilaku yang Dibentuk Oleh Dasar Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan.
Perilaku ini adalah perilaku yang ditunjukkan warga nahdliyyin dalam menjalani kehidupan di masyarakat atas dasar norma agama dan kemasyarakatan. Perilaku tersebut adalah sebagai berikut:
a. Menjunjung tinggi norma-norma agama Islam.
b. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
d. Menjunjung tinggi ukhuwah, ittihad dan saling mengasihi.
e. Meluhurkan akhlak karimah, menjunjung tinggi kejujuran (al- shidq) dalam berpikir, bersikap dan bertindak.
f. Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama bangsa dan negara.
g. Menjunjung tinggi amal (kerja dan prestasi) sebagai bagian dari ibadah.
h. Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.
i. Siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia.
j. Menjunjung tinggi kepeloporan, mempercepat perkembangan masyarakat.
k. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

7. Ikhtiar-ikhtiar yang Dilakukan Oleh NU.
Ikhtiar adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh NU. Butir ini berisi rumusan-rumusan ikhtiyar NU tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
a. Peningkatan silaturrahmi antar ulama.
b. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan.
c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana- sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
d. Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat.

8. Fungsi Organisasi dan Sikap Kepemimpinan Ulama di Dalamnya.
Fungsi organisasi dan sikap kepemimpinan yang dilaksanakan oleh para ulama NU adalah sebagai berikut:
a. Menggunakan organisasi dengan struktur tertentu untuk mencapai tujuannya.
b. Menempatkan ulama sebagai matarantai pembawa faham Aswaja pada kedudukan kepemimpinan yang sangat dominan.

9. Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa.
NU mengambil sikap dalam kehidupan berbangsa di NKRI sebagai berikut:
a. Dengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri di dalam perjuangan nasional bangsa Indonesia.
b. Menjadi warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila/ UUD 1945.
c. Memegang teguh ukhuwah dan tasamuh.
d. Mendidik untuk menjadi warga negara yang sadar akan hak/ kewajibannya.
e. Tidak terikat secara organisatoris dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan manapun.
f. Warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik.
g. Warga NU menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.

10. Khatimah
Khittah NU ditutup dengan pernyataan sebagai berikut:
a. Khittah NU merupakan landasan dan patokan-patokan dasar.
b. Dengan seizin Allah keberhasilan perwujudan Khittah ini tergantung kepada kegiatan para pemimpin dan warga NU.
c. Jamiyah NU akan mencapai cita-citanya dengan melaksanakan Khittah ini.



D. STRATEGI NU DALAM MENYOSIALISASIKAN KHITTAH NAHDLIYYAH
Strategi adalah hal-hal yang direncanakan secara cermat mengenai kegiatan untuk mencapai tujuan khusus. Tujuan tersebut adalah tersampaikannya nilai-nilai yang terkandung dalam Khittah NU kepada warga nahdliyyin. Dengan demikian, warga NU dapat memahami khittah ini. Sesungguhnya sosialisasi Khittah NU adalah identik dengan kaderisasi NU di bidang wawasan ke-NU-an. Oleh sebab itu, dalam rangka sosialisasi, dilakukan berbagai langkah sebagai berikut:
1. Pemberian wawasan tentang khittah nahdliyyah dalam berbagai kegiatan pengkaderan warga NU. Kegiatan tersebut seperti pada kegiatan-kegiatan IPNU, IPPNU, GP. Anshar, dan lain sebagainya.
2. Sosialisasi yang bersifat eksternal. Kegiatan ini dilakukan oleh para cendekia NU dengan cara mengadakan sosialisasi kepada berbagai pihak di luar NU.
3. Sosialisasi dalam bentuk-bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh NU. Sosialisasi ini berupa keteladanan yang ditunjukkan oleh para elit NU dalam berbagai kegiatan yang bersifat insidental atau pun rutin.
4. Sosialisasi dengan mempraktekkan Khittah Nahdliyyah secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah dilakukannya sosialisasi tersebut, warga NU dapat memahami khittah. Sesudah memahaminya, maka diharapkan warga NU dapat mengamalkannya dengan baik.



E. MENGAMALKAN KHITTAH NU
Proses perumusan khittah sangat panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak sepuh (Munas Alim Ulama tahun 1983), pihak muda (Majelis 24 dan Tim Tujuh), sampai kepada yang formal struktural (Muktamar 1984). Dengan demikian, Khittah NU mempunyai kekuatan untuk dijadikan dasar pengamalan. Pengamalan tersebut adalah dalam landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun demikian, pengamalan di lapangan sampai saat ini perlu terus-menerus dilakukan upaya yang maksimal. Meskipun pengamalannya merupakan perjuangan berat, tetapi warga NU  harus tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkannya. Pengamalan dikatakan berat karena tantangan pada saat ini sangat beragam. Tantangan tersebut seperti denganadanyabeberapaancaman keamanan oleh beberapa kelompok teroris yang mengatasnamakan Islam sampai berbagai isu sara yang kerap kali membuat suasana kurang harmonis antarumat. Oleh karena itu, pengamalan khittah NU perlu perjuangan agar warga NU khususnya dapat menjalankan garis- garis besar Khittah NU.
Secara garis besar, Khitthah NU yang harus direalisasikan oleh Nahdliyin, telah terbingkai dalam misi NU itu sendiri, yaitu:
1. Sebagai Jam’iyyah diniyyah, wadah perjuangan bagi ulama dan pengikutnya.
2. Sebagai gerakan keagamaan, ikut membangun insan masyarakat yang bertakwa, cerdas, terampil, berakhlak, tentram, adil dan sejahtera.
3. Sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa dan senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional.
4. Sebagai bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia, memegang teguh prinsip ukhuwah, toleransi dan hidup ber- dampingan, baik dengan sesama umat Islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan maupun agama berbeda.
5. Sebagai  organisasi  yang  mempunyai  fungsi  pendidikan, NU senantiasa berusaha menciptakan warga Negara yang menyadari hak dan kewajibannya.

Pemahaman melahirkan kesadaran, kesadaran menjadikan umat mampu melaksanakan amal.  Khittah NU, sebagai dasar dalam bersikap dan beramal, memang seyogyanya diketahui, difahami, selanjutnya diamalkan oleh setiap warga NU.


LATIHAN
Setelah mempelajari bab Khittah Nahdliyyah, jawablah dengan singkat dan jelas soal latihan berikut ini dengan kalimat kalian sendiri!
1. Tuliskan pemahamanmu mengenai pengertian Khittah Nahdliyyah!
2. Bagaimana strategi NU dalam menyosialisasikan Khittah Nahdliyyah?
3. Bagaimana pengamalan Khittah NU di masyarakat?
Jawaban bisa kalian susun dengan membaca kembali buku materi, diskusi bersama teman dan atau mencari tambahan jawaban di Internet.


RINGKASAN
Khittah Nahdliyyah berarti landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus tercermin dalam tingkah laku perseorangan, dalam perilaku organisasi, serta dalam proses pengambilan keputusan. Substansi atau pokok dari Khittah ini adalah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sejarah Khittah Nahdliyyah telah dimulai sejak disyahkannya Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama (AD-ART NU), selanjutnya K.H.Ahmad Shiddiq menggagas Khittah Nahdliyyah dengan menulis rumusan risalah berjudul ‘Khittah Nahdliyyah’ pada tahun 1979. Proses perumusan khittah selanjutnya dilanjutkan dalam Majelis 24 oleh Tim Tujuh. Proses perumusan berlanjut lagi pada Munas Alim Ulama tahun 1983 dan finalnya disyahkan pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo.
Tujuan perkumpulan ini sesuai dengan AD-ART NU pasal 2 yaitu: “Memegang dengan teguh pada salah satu dari mahzab empat imam, yaitu Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’I (Imam Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki), Imam Abu Hanifah An Nu’man (Imam Hanafi) atau Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali)
Butir-butir khittah NU tertuang pada keputusan Muktamar XXVII NU Nomor 02/MNU-27/1984 sebanyak 10 butir.

Strategi NU dalam menyosialisasikan Khittah adalah dengan kegiatan pengkaderan, sosialisasi langsung melalui kegiatan insidental atau pun rutin dan dengan keteladanan.
Pengamalan Khittah NU di masyarakat perlu dilakukan terus- menerus dan dengan upaya yang maksimal. Hal ini dilakukan agar semua warga NU dapat melaksanakan misi-misi guna mewujudkan visi NU.


TES FORMATIF
Pilihlah jawaban yang paling benar dari pertanyaan berikut dengan memberi tanda silang (x) pada pilihan a, b, c atau d!
1. خطة secara bahasa berarti ....
A. Pokok
B. Garis
C. Awal
D. Sikap

2. Substansi atau pokok Khittah NU adalah ….
A. AD-ART NU
B. Statuten
C. Ahlussunnah Wal Jamaah
D. Mazhab Empat

3. Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama artinya ....
A. AD-ART NU
B. Paham NU
C. Dasar hukum NU
D. Mazhab NU

4. Mazhab NU dalam bidang fiqih adalah mengikuti ….
A. Imam Asy’ari
B. Al-Maturidi
C. Imam Ghozali
D. Salah satu dari mazhab empat

5. NU dalam bermasyarakat menunjukkan sifat tawwasuth yang berarti ….
A. Toleransi
B. Tidak ekstrim
C. Keseimbangan dalam beribadah
D. Mencegah keburukan

6. Berikut yang bukan merupakan Ikhtiar NU adalah ….
A. Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat
B. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan
C. Penggalangan dana guna kesejahteraan pengurus
D. Peningkatan silaturahmi antar ulama

7. Sikap NU terhadap kehidupan berbangsa adalah ….
A. Mengambil posisi aktif
B. Berlepas diri
C. Putus dari aktivitas politik
D. Secara organisasi terikat dengan partai politik

8. Tujuan dilakukan sosialisasi khittah NU adalah ….
A. Mendapat pendukung partai politik
B. Warga memahami khittah NU
C. Sebagai formalitas organisasi
D. Memberikan teladan

9. Sosialisasi khittah NU pada hakikatnya adalah ….
A. Promosi
B. Penggalangan suara
C. Pertemuan warga NU
D. Pengkaderan NU

10. Pengamalan khittah NU dilakukan ….
A. Terus menerus
B. Pada awal berdirinya saja
C. Ketika ada momen politik
D. Saat keamanan Negara terancam