TAKLID DAN HUKUMNYA


A.      PENGERTIAN TAKLID DAN HUKUMNYA

Taklid
Artinya:
Menurut Bahasa
berasal dari kata qallada yang artinya mengikat atau mengikut
Menurut Istilah
Mengamalkan ucapan orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil.

Taklid adalah mengamalkan ucapan orang lain tanpa mengetahui landasan dan basis argumentasi yang digunakan.
Bertaklid tidak selalu identik dengan mengikut secara sembarangan atau dalam bahasa Arab biasa disebut dengan taqlidul a’ma (tanpa sama sekali mempertimbangkan apakah pendapat yang diikuti itu benar ataukah sesat). Dalam kehidupan beragama, taklid memang tidak bisa dihindari. Seorang anak kecil yang sedang belajar agama seperti tata cara berwudlu, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdlah yang lain tentu dia mengikuti begitu saja apa yang dikatakan oleh gurunya tanpa membantah atau menanyakan argument-argumen yang digunakan oleh gurunya. Begitu pula orang yang sudah tua renta baru belajar agama atau orang yang kecerdasannya kurang. Tentu orang yang demikian tidak bisa dibebani hal-hal yang berat. Jika mereka harus dipaksa untuk mengetahui semuanya secara detail hingga kepada dalil-dalilnya maka mereka akan merasa keberatan dan justru enggan beribadah.
77
 
Meskipun demikian bukan berarti kita membiarkan orang untuk selalu mengikuti pendapat orang lain tanpa menanyakan dasar hukum yang digunakannnya. Oleh karena itu, dibentuknya berbagai pengajian, dalam NU ada yang namanya Bahtsul Masail. Bahtsul masail adalah salah satu sarana untuk meningkatkan kwalitas keilmuan seseorang agar lebih tinggi lagi. Harapannya agar mereka tidak menjadi muqallid a’ma yaitu orang yang mengikut pendapat orang lain tanpa didasari pengetahuan terhadap argumen yang diguanakan oleh orang tersebut. Akan tetapi bukan berarti bahwa orang yang sudah mengetahui sekilas dalil-dalil dalam agama itu sudah bisa dikatakan tidak bertaklid. Sebab


bagaimana pun juga dia belum memenuhi syarat untuk menjadi mujtahid.



B.      HUKUM TAKLID MENURUT AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
Asy-Syaukani mengomentari masalah ijtihad dan taklid. Ia berpendapat bahwa ijtihad wajib bagi orang yang memiliki kwalifikasi mujtahid dan melarang seseorang menjadi muqallid (bertaklid). Pendapatnya didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Qur’an:

78
 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu



benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. (QS An- Nisa: 59)

Menurut Asy-Syaukani taklid dilarang dalam agama Islam karena Allah memerintahkan umat Islam mengembalikan perasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya jika mereka berselisih pendapat. Akan tetapi, mereka jika tidak bisa mendapatkan jawaban dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, maka mereka diperintahkan untuk berijtihad sesuai dengan pandapatnya sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabbal.
Pandapat Syaukani di atas dapat diterima oleh pengikut empat madzhab, akan tetapi masalah yang muncul adalah, bagaimana jika seseorang tidak memiliki kualifikasi dalam berijtihad? Dalam hal ini, menurut pengikut madzhab, dia harus bertaklid kepada salah satu dari empat madzhab. Sebab jika orang yang awam dalam hukum agama melakukan ijtihad, maka yang terjadi adalah kerusakan dalam bidang agama karena setiap orang akan memiliki pendapat yang berbeda- beda. Jika dengan empat mujtahid saja pendapatnya bisa bervariasi bagaimana jika setiap orang bebas melakukan ijtihad? Tentu banyak urusan akan terbengkalai karena setiap orang mempersiapkan diri untuk menjadi mujtahid.
Mengomentari permasalahan ini, Asy-Syaukani berpendapat bahwa orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad maka ia diperintahkan bertanya kepada mujtahid tentang pendapat mereka disertai argumen-argumennya. Cara inilah yang dipraktekkan oleh para sahabat dan tabi’in. Dengan cara ini mereka tidak lagi disebut sebagai orang yang bertaklid, akan tetapi naik satu tingkat lebih tinggi, yaitu orang yang berittiba’ (mengikuti pendapat orang lain tetapi mengetahui dalilnya). Dengan demikian ia tidak haram.
79
 
Dari sedikit paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah tugas para ulama yang memiliki kualifikasi berijtihad. Sedangkan bagi orang yang belum memiliki kualifikasi ijtihad, maka ia diperintahkan untuk bertanya kepada para ulama sekaligus meminta penjelasan


argumen atau dalil yang digunakan. Perintah bertanya kepada ulama ini juga terdapat di dalam Al-Qur’an:

Artinya: Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl: 43)


Jika seseorang tidak memiliki kualifikasi dalam berijtihad, dia harus bertaklid kepada salah satu dari empat madzhab.

Tujuannya agar tidak terjadi kerusakan karena memaksakan untuk berijtihad padahal tidak mempunyai kemampuan
untuk berijtihad.

Jadi, ada taklid yang diharamkan dan ada taklid yang dibolehkan.
80
 
Adapun taklid yang diharamkan adalah sebagai berikut:







1.    
Taklid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang-orang terdahulu sedangkan pendapat mereka bertentangan dengan Al-Quran dan hadits.
2.     Taklid kepada seseorang yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya.
3.     Taklid tentang akidah/keimanan bagi yang mampu berfikir. Adapun bagi orang yang tidak mampu berfikir (dungu) maka hukumnya boleh dengan catatan tidak tercampur dengan keraguan. Dengan demikian orang wajib berfikir dalam masalah keimanan, kecuali bagi mereka yang tidak mampu sama sekali (dungu), itupun harus dengan perasaan mantap.
4.     Taklid kepada perkataan atau pendapat orang sedangkan orang yang bertaklid mengetahui bahwa pendapat orang itu salah.
Adapun hukum taklid yang dibolehkan adalah taklidnya orang awam tentang hukum Islam, namun orang awam tersebut masih diwajibkan untuk selalu menuntut ilmu dan meningkatkan kwalitas diri terhadap pengetahuan hukum-hukum Islam.


Ingat.. Ada taklid yang di perbolehkan dan ada taklid yang tidak diperbolehkan. Walaupun ada taklid yang di perbolehkan, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi orang islam. Itu sebagai upaya untuk meminimalisir taklid.




Ke-NU-an Ahlussunnah Waljama’ah An-Nahdliyyah ~ Kelas 11 MA/SMA/SMK                   81

C.      DASAR DIPERBOLEHKANNYA TAKLID
1.     firman Allah:

Artinya: Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS An-Nahl: 43)

Ayat di atas menunjukkan perintah kepada orang-orang yang tidak mengetahui untuk taklid kepada para mujtahid.
2.     Tidak semua sahabat menjadi mufti atau tempat bertanya para sahabat yang lain. Banyak juga sahabat yang masih awam. Mereka juga bertanya dan mengikut para sahabat yang menjadi mujtahid. Dan jumlah orang awam itu jauh lebih banyak daripada orang yang pandai.
D.     ITTIBA’, TARJIH DAN TALFIK
1.    Ittiba’
Menurut bahasa Ittiba’ berasal dari bahasa arab:
Kata
Artinya
)اتَ َب َع( ittabaa
Berarti mengikuti
)اقتفاء( iqtifa
Menelusuri jejak
Qudwah (قدوة)
Bersuri teladan
Uswah (وةأ )
Berpanutan

82
 
Sedangkan menurut istilah ittiba’ adalah mengikuti pendapat seseorang baik itu ulama atau yang lainnya dengan didasari pengetahuan dalil yang dipakai oleh ulama tersebut. Ibnu Khuwaizi Mandad mengatakan: “Setiap orang yang engkau ikuti dengan  hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi’(orang yang mengikuti).”




Menurut ulama ushul, ittiba` adalah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW.


Artinya: Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkan- lah. dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat keras hukumnya. (Al hasr:7)

Ittiba’ adalah mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui dalil atau argumennya. Misalnya seseorang mengikuti pendapat Imam Syafii tentang wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat, maka ia harus mengetahui juga dalil-dalil yang mewajibkan membaca Al- Fatihah dalam shalat. Begitu pula dalam masalah-masalah fikih yang lain.
83
 
Dalam suatu masalah kadang kala ada dua dalil yang berbeda. Apabila dalil tersebut bisa dikompromikan, maka harus dikompromikan. Apabila salah satu nasikh (menghapus) dan yang satunya lagi mansukh (yang dihapus) maka yang dipakai adalah dalil yang nasikh. Apabila ada sababun nuzul (sebab turun ayat) atau sababul wurud (sebab adanya hadits) maka perlu diteliti barangkali ada konteks yang berhubungan. Apabila haditsnya ada yang shahih dan ada yang dla’if, maka lebih dikuatkan hadits yang shahih. Namun jika dalil-dalil itu sudah tidak dapat dikompromikan lagi harus ditempuh jalan tarjih yaitu menguatkan salah satu di antara keduanya.

 2.    Tarjih
Tarjih adalah menguatkan salah satu dari dari dua dalil atas lainnya, sehingga diketahui lebih kuat kemudian diamalkan, dan dalil yang lemah disisihkan. Jadi yang dimaksud dengan Tarjih adalah memenangkan salah satu di antara dua dalil yang bertentangan, karena ternyata yang satu lebih kuat dari pada yang lainnya
Misalnya, ada hadits dari Abu Hurarah bahwa orang yang pada waktu shubuh masih dalam keadaan junub (belum mandi besar) maka tidak sah puasanya. Akan tetapi, di sisi lain ada hadits dari Aisyah bahwa pada bulan puasa Nabi dalam keadaan junub (belum mandi besar) dan Nabi tetap melanjutkan puasanya. Kedua dalil itu bertentangan, keduanya kuat, tidak ada keterangan nasikh dan mansukh. Maka hadits Aisyah lebih dikuatkan karena Aisyah adalah istri Nabi yang jauh lebih mengetahui seluk beluk kehidupan rumah tangga beliau daripada Abu Hurairah, termasuk dalam hal junub dan mandinya. Menguatkan salah satu hadits inilah yang disebut sebagai tarjih.
3.    Talfik
Talfik menurut bahasa
Berarti melipat, manyamakan” atau “merapatkan dua tepi yang berbeda”
Taklif menurut istilah
Mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam madzhab.

Talfik adalah menggunakan dua madzhab dalam satu amal perbuatan. Misalnya, seseorang mengikuti madzhab Imam Syafi’i dalam hal mengusap sebagian kepala, namun ia menggunakan madzhab Imam Maliki seperti tidak wajib membaca basmalah dalam shalat. Dan menggunakan madzhab Hanafi dalam hal tidak batalnya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan.
84
 
Orang yang demikian tidak sah shalatnya. Sebab wudlunya tidak sah menurut Imam Maliki karena hanya mengusap sebagian kepala dan tidak seluruhnya. Sedangkan shalatnya tidak sah menurut Imam Syafii karena tidak membaca basmalah dalam Al-Fatihah. Dan wudlunya juga


batal menurut Imam Syafii karena ia bersentuhan dengan perempuan

dewasa yang bukan muhrimnya.


Pada dasarnya talfiq dibolehkan dalam agama, selama tujuan melaksanakan talfiq itu semata- mata untuk melaksanakan pendapat yang paling benar setelah meneliti dasar hukum dari pendapat itu dan meng- ambil yang lebih kuat dasar hukumnya.


E.       PANDANGAN ULAMA USHUL DAN ULAMA FIKIH MENGENAI TALFIK Menurut para ulama ushul dan ulama fikih hukum talfik itu tidak boleh apabila dilakukan dalam satu perbuatan dan mencari yang ringan-
ringan saja. Misalnya, dalam hal bersentuhan kulit antara laki-laki dan
85
 
wanita mengikuti Imam Hanafi yang berpendapat tidak batal. Dalam hal mengusap kepala mengikuti Imam Syafi’i yang menganggap cukup mengusap sebagian kepala, tidak perlu seluruhnya. Dalam masalah najis anjing mengikuti pendapat Imam Maliki yang mengatakan tidak najis.

ika semua itu dilaksanakan, maka ibadah orang tersebut tidak sah. Tidak sah menurut Imam Maliki karena ia tidak mengusap seluruh kepala. Tidak sah menurut Imam Syafii karena dan Hanafi karena pakaiannya atau tubuhnya terkena najis anjing. Tidak sah menurut Imam Syafi’i karena telah bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram.
Jika talfik itu dilakukan dengan mencari yang lebih hati-hati, maka dibolehkan. Misalnya, dalam hal mengusap kepala mengikuti pendapat Imam Malik yang mewajibkan mengusap seluruh kepala. Dalam hal najisnya anjing mengikuti Imam Hanafi, Syafii, dan Hanbali yang berpendapat bahwa anjing adalah najis berat. Dalam hal bersentuhan kulit mengikuti pendapat Imam Syafii yang menganggap bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan muhrim adalah batal.


86
 
Menurut para ulama ushul dan ulama fikih hukum talfik itu tidak boleh apabila dilakukan dalam satu perbuatan dan mencari yang ringan-ringan saja. Dan talfik di perbolehkan apabila dilakukan dengan mencari kehati-hatian.



F.      
87
 
LATIHAN SOAL
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
1.     Jelaskan pengertian taklid secara bahasa dan istilah!
2.     Jelaskan hukum taklid menurut ahlussunnah waljama’ah!
3.     Jelaskan pengertian talfik menurut bahasa dan istilah!
4.     Jelaskan bagaimanakah talfik yang di perbolehkan dan yang tidak
diperbolehkan!
5.     Tuliskan dalil al-Qur’an yang menjadi dasar diperbolehkannya taklid!