MADZHAB DAN BERMADZHAB


A.      PENGERTIAN MADZHAB DAN BERMADZHAB

Madzhab                    Secara etimologis
Kata madzhab berasal dari sighat (bentuk) mashdar mim (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madly dzahaba yang berarti pergi dan bisa juga berarti ra’yu yang berarti pendapat
Madzhab                     secara teriminologis
madzhab adalah jalan pikiran (pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Menurut ibrahim Hosein, madzhab secara etimologis memiliki paling tidak tiga macam pengertian, yaitu;
1.     pendirian, kepercayaan,
2.     sistem atau jalan, dan
3.     sumber, patokan dan jalan yang kuat, aliran, atau juga berarti paham yang dianut.

Di samping itu, madzhab juga dipahami sebagai school yang dalam bahasa Arab dipahami sebagai madrasah fikriyah atau madzhabul ‘aqli. Jadi, madzhab esensinya adalah aliran pemikiran atau school of thought.
Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah mengakui empat madzhab besar. Keempat madzhab besar tersebut adalah sebagai berikut;
1.                Madzhab Hanafi didirikan oleh Abu Hanifah Nu’ man atau juga biasa disebut sebagai Imam Hanafi (80-150 H)
2.                Madzhab Maliki didirikan oleh Malik bin Anas atau yang biasa disebut juga dengan Imam Malik. (93-79 H)
3.                Madzhab Syafi’i didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i atau disebut juga dengan Imam Syafii. (150-204)
4.                Madzhab Hanbali didirikan oleh Ahmad bin Hanbal atau disebut juga dengan Imam Hanbali. (164-241)

91
 
Ada beberapa hal yang menyebabkan lahiranya madzhab-madzhab tersebut. Muhammad Syaltout dan Myhammad Ali As-Sayis meng-


identifikasi beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya berbagai
madzhab, antara lain:
1.        Perbedaan pemahaman tentang lafal nash, misalnya kata quru’ bisa diartikan dengan suci dan juga bisa diartikan dengan haid.
2.        Perbedaan dalam masalah hadits. Kadang kala satu hadits sampai kepada satu imam dan tidak sampai kepada imam yang lain. Di samping itu ada perbedaan penilaian ulama terhadap derajat keshahihan suatu hadits untuk dijadikan argumentasi dalam beristidlal.
3.        Perbedaan dalam memahami dan menggunakan qaidah lughawiyah nash (kaidah bahasa nash).
4.        Perbedaan dalam mentakhrij dalil-dalil yang secara zahir berlawanan.
5.        Perbedaan dalam qiyas (analogi)
6.        Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
7.        Perbedaan dalam pemahaman illat hukum dan nasakh.

Selain keempat madzhab di atas masih ada beberapa madzhab kecil seperti Dhahiri, Thabari, Laits, dan sebagainya. Tetapi pengikuti madzhab-madzhab tersebut sedikit. Di kalangan Syi’ah ada dua madzhab besar, yaitu madzhab Imamiyah dan Zaidiyah.
92
 
Bermadzhab adalah kita menggunakan pandapat salah satu dari keempat madzhab di atas. Pada hakikatnya bermadzhab bukan mempertentangkan antara ijtihad dan taklid. Akan tetapi, bermadzhab adalah mengkompromikan antara keduanya. Tidak semua orang memiliki kemampuan ijtihad. Hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki otoritas untuk itu. Bagi orang yang memiliki syarat ijtihad, maka dia dipersilakan untuk ijtihad dan dilarang taklid. Sebaliknya, bagi orang yang belum memiliki syarat ijtihad, maka dia harus taklid kepada salah satu dari keempat madzhab di atas dan tidak boleh berijtihad.



Madzhab esensinya adalah aliran pemikiran atau school of thought. Bermadzhab adalah kita menggunakan pandapat salah satu dari empat madzhab.

Bagi orang yang belum memiliki syarat ijtihad, maka dia harus taklid kepada salah satu dari empat madzhab.

 B.      ALASAN DAN DASAR BERMADZHAB
Tidak semua umat Islam bisa memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan baik. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Jika penduduk Indonesia berjumlah dua ratus juta lebih, tentu umat Islam lebih dari seratus juta. Atau mungkin bisa mencapai seratus empat puluh juta. Namun, dari sekian banyaknya umat Islam tersebut, tidak semuanya bisa membaca Al-Qur’an. Masih banyak masyarakat kita yang buta huruf Al-Qur’an.
93
 
Di antara masyarakat yang bisa membaca Al-Qur’an pun sebagian besar tidak mengetahui artinya karena memang tidak menguasai bahasa Arab. Akhirnya hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa membaca Al-Qur’an dan mengetahui artinya. Tentu prosentase ini akan

mengecil lagi jika dikaitkan dengan penguasaannya terhadap tafsir, asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, ilmu qiraat, dan lain sebagainya. Belum lagi jika diteliti masyarakat yang faham terhadap hadits meliputi mengetahui hadits beserta artinya, nasikh dan manskhnya, sababul  wurudnya,   derajat  keshahihannya,  sanadnya,  sifat-sifat perawinya, dan sebagainya. Tentu jumlahnya akan semakin mengerucut
dan sedikit.
Kondisi yang demikian bisa kita hadapkan dengan hadits Mu’adz bin Jabbal ketika diutus ke Yaman. Saat ditanya oleh Rasul bagaimana ia akan memutuskan suatu perkara, maka Muadz menjawab bahwa dirinya akan memutuskannya berdasarkan Al-Qur’an, jika tidak terdapat dalam Al-Qur’an, maka dengan hadits, dan jika tidak ditemukan dalam hadits maka dia akan berijtihad. Mu’adz bisa melakukan hal itu karena ia faham Al-Qur’an dan hadits. Lalu bagaimana dengan kita?
Bermadzhab adalah salah satu upaya untuk sampai kepada pemahaman agama ini agar lebih benar. Sebab ulama yang kita ikuti bukanhanyaulamasembarangan.MerekatelahhafalAl-Qur’ansemenjak kecil, hafal ratusan ribu hadits dan mengetahui derajat keshahihan hadits tersebut. Penguasaan mereka terhadap alat berijtihad juga lengkap. Sehingga hasil ijtihad mereka bisa dipertanggungjawabkan. Jika benar ijtihad mereka, maka mereka mendapat dua pahala dan jika salah ijtihad mereka, maka mereka mendapatkan satu pahala.
Adapun yang menjadi dasar dari bermadzhab ini adalah firman
Allah dalam Al-Qur’an.

94
 
Artinya: Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS An-Nahl: 43)


 Dalam sebuah hadits disebutkan:

Artinya: Sesungguhnya para ulama adalah ahli waris para Nabi dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan tidak pula mewariskan dirham. Sesungguhnya mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.

Dalam hadits lain disebutkan Nabi bersabda:


Artinya: Ikutilah para ulama karena sesungguhnya mereka adalah lampu di dunia dan obor di akhriat.

Dengan dasar dari Al-Qur’an dan hadits Nabi di atas, jelaslah bahwa mengikuti para ulama, apalagi para mujtahid adalah juga mengamalkan Al-Qur’an. Ijtihad para ulama mujtahid itu pastilah berdasarkan Qur’an dan hadits, bukan semata-mata mengikuti hawa nafsu mereka. Pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an dan hadits pun jauh lebih baik daripada kita.
C.      CARA BERADZHAB
95
 
Ada dua cara bermadzhab, yaitu bermadzhab secara qauli dan bermadzhab secara manhaji.


Ber adzhab qauli
adalah seseorang mengikuti pendapat para ulama mujtahid. Qaul sendiri artinya perkataan atau pendapat.
Bermadzhab secara
manhaji
adalah mengikuti metode atau kerangka berfikir mujtahid meskipun terkadang hasilnya berbeda dengan pendapat mujtahid. Kata manhaj sendiri artinya metode.

Pendapat atau pandangan keagamaan ulama yang tercatat sebagai ulama sunni dikutip secara utuh qaulnya dari kitab mu’tabar dalam madzhab. Kitab Al-I’tishad fil I’tiqad karangan Abu Hamid Al-Ghazali yang menjabarkan paham akidah Asy’ariyah atau kitab Al-Umm yang menghimpun qaul Imam Syafii.
Apabila umat memerlukan perluasan perluasan doktrin (elaborasi) seyogyanya merujuk kepada kitab syarah yang disusun oleh ulama sunni yang bermadzhab sama seperti kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi yang mengulang pandangan fikih Imam Asy-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzab. Demi menjaga keutuhan madzhab sunni, maka harus dihindari pengutipan dari kitab yang berbeda madzhab.
Dalam bermadzhab manhaji, seseorang tidak cukup dengan mengetahui kesimpulan pendapat mujtahid, namun ia juga harus tahu referensi, dan cara berfikir mujtahid. Ketika upaya merespon masalah kasuistik dipandang perlu menyatakan dalil nash syar’i berupa kutipan ayat Al-Qur’an, nukilan matan sunah atau hadits, untuk mewujudkan citra muhafadhah maka tertib langkah kerjanya adalah sebagai berikut:
1.     Kutipan ayat dari mushaf dengan rasam Utsmani lengkap petunjuk nama surat dan nomor ayat. Jika perlu dicantumkan juga tafsir dari mufassir kalangan sunni.
2.    
96
 
Penukilan matan sunnah/hadits harus berasal dari kitab ushulul hadits (kitab hadits standar) berikut mencantumkan nara sumber Nabi atau Rasulullah serta nama periwayat atau nama mukharrijnya. Pemberdayaan nash sunnah atau nash hadits sebagai hujah syariyah harus mempertimbangkan data hasil


uji kehujahannya sebagai shahih, hasan , dan dlaif. Penarikan konsep subtansi nash bermuara pada pensyarahan oleh muhadditsin yang paham keagamaannya diakui oleh sunni.
3.     Pengutipan ijmak perlu memisahkan kategori ijmak shahabi yang diakui tertinggi mutu kehujahannya dari ijmak mujtahidin. Sumber pengutipan ijmak sebaiknya mengacu kepada kita karya mujtahid muharrir madzhab seperti Imam Nawawi dan lain-lain.
D.     MANFAAT BERMADZHAB
Berijtihad bukanlah sesuatu yang mudah. Di depan telah dikemukakan berbagai syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Hafal Al-Qur’an tigapuluh juz dengan mengetahui ilmu qira’at, asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, tafsir para mufassirin adalah sesuatu yang sulit dicapai oleh orang zaman sekarang.
Belum lagi pengetahuannya tentang hadits, mushthalahul hadits, rijalul hadits, asbabul wurud dan sebagainya. Dan masih banyak lagi syarat-syarat ijtihad yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Dengan bermadzhab, berarti seseorang telah meletakkan keshahihan pendapat kepada imam mujtahid yang kredibelitasnya diakui. Seorang mujtahid apabila benar dalam ijtihadnya, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah dalam ijtihadnya maka akan memperoleh satu pahala. Sebaliknya, seseorang yang bukan mujtahid jika berijtihad, maka ijtihadnya tidak diakui.
97
 
Oleh karena itu, bermadzhab adalah salah satu upaya penyelamatan seseorang dalam ibadahnya. Bermadzhab bukan berarti meninggalkan Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti yang disangka oleh sebagian orang. Akan tetapi, bermadzhab sebenarnya juga berpegang kepada Al- Qur’an dan hadits. Hanya saja, pemahamannya itu disandarkan kepada para ahli tafsir, ahli hadits, dan ahli fikih yang memang memiliki otoritas untuk itu. Jadi, bukan setiap orang memiliki penafsiran sendiri-sendiri terhadap Al-Qur’an.


Apalagi jika seseorang tidak mengetahui bahasa Arab dan hanya mengetahui terjemahnya atau membaca buku-buku agama dari terjemahan. Orang yang menarik kesimpulan dari terjemah Al-Qur’an dan buku-buku terjemahan lain maka kesimpulannya tersebut sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujah.

Meskipun demikian, bukan berarti membaca Al-Qur’an dan buku-buku terjemahan itu  dilarang,  namun  justru  dianjurkan,  demi memperluas cakrawala. Yang tidak boleh adalah beristinbath hokum sendiri darinya dan enggan mengikuti pendapat para ulama mujtahidin.


Seorang  mujtahid  apabila benar dalam ijtihadnya, maka ia akan memperoleh dua pahala dan jika salah dalam ijtihadnya maka akan memperoleh
satu pahala.


E.       PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG BERMADZHAB
98
 
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam hal bermadzhab. Ibnu Hazm menyatakan bahwa taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya terlebih dahulu) hukumnya haram. Akan tetapi, jika diteliti lebih jauh, pendapat Ibnu Hazm tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memang memiliki kemampuan untuk berijtihad.




Asy-Syaukani juga memiliki pendapat yang senada dengan pendapat Ibnu Hazm. Asy-Syaukani berpendapat bahwa berijtihad itu wajib bagi orang yang memiliki kualifikasi mujtahid dan ia melarang orang untuk taklid berdasarkan firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Menurut Asy-Syaukani Allah tidak  memerintahkan  untuk kembali kepada pendapat seseorang dalam masalah agama, tetapi diperintahkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika seseorang tidak mendapatkan dalilnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka ia harus berijtihad sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabbal.
Pendapat Asy-Syaukani di atas pun juga hanya bisa berlaku bagi orang-orang yang memiliki kualifikas untuk berijtihad. Alasannya, bagaimana mungkin orang yang tida faham Al-Qur’an dan Sunnah hendak berijtihad? Bukankah untuk memahami Al-Qur’an dan As- Sunnah diperlukan perlengkapan yang tidak sedikit?
99
 
Sebenarnya mengikuti salah satu madzhab bukanlah sesuatu yang aib. Para ulama salafus shalihin pun bermadzhab. Imam Al- Ghazali bermadzhab Syafii. Begitu pula Ibnu Katsir, Imam Nawawi,


100
 
Ar-Rafi’i, dan lain sebagainya juga bermadzhab Syafii. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayim Al-Jauziyah, Ibnu Rajab, dan masih banyak ulama lain bermadzhab Hanbali. Masih banyak ulama lain yang bermadzhab. Ada yang bermadzhab Hanafi, Malik, Syafii, dan Hanbali. Nah, jika para ulama keilmuannya tidak diragukan saja masih bermadzhab, apalagi kita yang masih jauh dari derajat mujtahid.


Orang    yang    menganut  suatu                madzhab     tidak boleh meremehkan      penganut madzhab     yang    lain.    Sebab kesadaran     toleransi    sudah ditanamkan  oleh     para Imam Madzhab terdahulu





F.       LATIHAN SOAL
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
1.     Ada empat madzhab yang mu’tabar dalam fiqih. Sebutkanlah!
2.     Apa yang dimaksud dengan madzhab dan bermadzhab?
3.     Apa alasan bermadzhab dan apa dasar hukumnya?
4.     Ada dua macam cara bermadzhab, yaitu secara manhaji dan qauli. Jelaskan masing-masing perbedaannya!