PENDAHULUAN
Pertandingan Pencak Silat Antarabangsa dilakukan berdasarkan rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan unsur-unsur beladiri, seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung tinggi IKRAR PERSILAT.
Pertandingan dimainkan sesuai dengan ketentuan kategori yang diatur
dalam peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis pertandingan
yang sah.
Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
I. Kategori TANDING
II. Kategori TUNGGAL
III. Kategori GANDA
IV. Kategori REGU
Untuk dapat melaksanakan pertandingan silat sesuai dengan maksud dan
tujuannya, ditetapkanlah Peraturan Pertandingan sebagai berikut :
BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1
Pengertian Setiap Kategori
1. Kategori TANDING adalah :
Kategori yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari sudut yang berbeda. Keduanya saling berhadapan
menggunakan unsur pembelaan dan serangan yaitu : menangkis / mengelak / mengena
/ menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan ; menggunakan teknik dan taktik
bertanding, ketahanan stamina dan
semangat juang, menggunakan kaidah dengan memanfaatkan kekayaan teknik dan
jurus.
2.
Kategori TUNGGAL
adalah :
Kategori yang menampilkan seorang Pesilat
memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat dan
mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan bersenjata serta tunduk
kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori tunggal.
3. Kategori GANDA adalah :
Kategori yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari tim yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik
jurus serang bela yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan secara
terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian seri
yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat penuh
penjiwaan yang dimulai dari tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata serta tunduk kepada
ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ganda.
4. Kategori REGU adalah :
Kategori yang menampilkan 3 ( tiga ) orang Pesilat dari tim yang sama memperagakan kemahirannya dalam Jurus Regu
Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan
kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori
regu.
Pasal 2
Penggolongan Pertandingan
dan
Ketentuan Tentang Umur serta Berat Badan
1. Penggolongan
pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jenis kelamin untuk semua kategori
terdiri atas:
1.1. Pertandingan Golongan USIA DINI/ ANAK-ANAK/ TUNAS HARAPAN untuk Putra dan Putri,
berumur 10 tahun s/d 12 tahun.
1.2. Pertandingan Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri,
berumur 12 tahun s/d 14 tahun.
1.3. Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri,
berumur 14 tahun s/d 17 tahun.
1.4. Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri,
berumur 17 tahun s/d 35 tahun.
1.5. Pertandingan Golongan MASTER / PENDEKAR
untuk Putra dan Putri, berumur diatas 35 tahun (Single Event).
2. Kebenaran
tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte
Kelahiran / Ijazah / Paspor yang asli atau dengan fotocopy yang sudah
dilegalisir.
3. Umur
pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta ( Usia Dini, Pra Remaja,
Remaja, Dewasa dan Pendekar ) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan
pada Bulan pertandingan dimulai, kecuali ada ketentuan lain sepanjang tidak melanggar penggolongan umur peserta.
4. Penimbangan
Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING
yang dilakukan dengan penimbangan badan.
4.1 Tidak ada toleransi berat badan.
4.2
Penimbangan dilakukan ± 15 ( lima belas ) menit sebelum pesilat
yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4.3
Untuk penimbangan, pesilat harus berpakaian Pencak Silat yang digunakan untuk bertanding,
kering, tanpa sabuk, tanpa pelindung kemaluan dan pelindung sendi.
4.4
Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan
berat badan dalam penimbangan menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi
diskualifikasi.
4.5
Penimbangan hanya dilakukan satu kali dan
harus disaksikan oleh kedua official.
4.6
Petugas penimbangan dan kedua official tim
harus menanda tangani formulir berat badan penimbangan, yang telah disediakan
oleh Panitia Pelaksana.
4.7
Petugas penimbangan ditunjuk dan ditugaskan
oleh Panitia.
5. Pemeriksaan
Keterangan Kesehatan.
5.1 Setiap peserta
harus membawa surat keterangan sehat yang sah yaitu surat keterangan sehat yang
dikeluarkan oleh dokter dari instansi Rumah Sakit yang berwenang.
(maksimal 1 bulan sebelum pelaksanaan pertandingan).
5.2
Apabila sebelum pertandingan dimulai pesilat tidak dapat
menunjukkan surat keterangan kesehatan
akan dikenakan diskualifikasi.
(Panitia dapat
merekomendasikan dokter/ rumah sakit tertentu untuk dilakukan check kesehatan
di Negara tersebut dengan biaya di tanggung tim yang bersangkutan).
Pasal 3
Kategori dan Kelas Pertandingan Usia Dini
Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :
1. TANDING terdiri atas:
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 26 kg s/d 28 kg
1.1.2. Kelas B diatas 28 kg s/d 30 kg
1.1.3. Kelas C diatas 30 kg s/d 32 kg
1.1.4. Kelas D diatas 32 kg s/d 34 kg
1.1.5. Kelas E diatas 34 kg s/d 36 kg
1.1.6. Kelas F diatas 36 kg s/d 38 kg
1.1.7. Kelas G diatas 38 kg s/d 40 kg
1.1.8. Kelas H diatas 40 kg s/d 42 kg
1.1.9. Kelas I diatas 42 kg s/d 44 kg
1.1.10. Kelas J diatas 44 kg s/d 46 kg
1.1.11. Kelas K diatas 46 kg s/d 48 kg
1.1.12. Kelas L diatas 48 kg s/d 50 kg
1.1.13. Kelas Bebas diatas 50 kg s/d 56 kg
1.2.
Tanding Putri
1.2.1. Kelas
A 26 kg s/d 28 kg.
1.2.2. Kelas B diatas 28 kg s/d 30 kg.
1.2.3. Kelas
C diatas 30
kg s/d 32 kg.
1.2.4. Kelas D diatas 32 kg s/d 34 kg.
1.2.5. Kelas
E diatas 34 kg s/d 36 kg.
1.2.6. Kelas
F diatas 36
kg s/d 38 kg.
1.2.7. Kelas G diatas 38 kg s/d 40 kg.
1.2.8. Kelas H diatas 40 kg s/d 42 kg.
1.2.9. Kelas I diatas 42 kg s/d 44 kg.
1.2.10. Kelas J diatas 44 kg s/d 46 kg.
1.2.11. Kelas Bebas diatas 46 kg s/d 52 kg.
Demikian seterusnya dengan selisih 2 ( Dua ) kg
sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 10 kelas untuk PUTRI ditambah kelas
bebas
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3.
GANDA terdiri atas :
3.1.
Ganda Putra
3.2.
Ganda Putri
4.
REGU terdiri atas :
4.1.
Regu Putra
4.2.
Regu Putri
Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang
Pesilat sesuai dengan kelas,
golongan dan jenis kelamin.
Pasal 4
Kategori dan Kelas Pertandingan Pra Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja :
1.
TANDING terdiri atas :
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 34 kg
s/d 37 kg
1.1.2. Kelas B diatas 37
kg
s/d 40 kg
1.1.3. Kelas C diatas 40 kg
s/d 43 kg
1.1.4. Kelas D diatas 43 kg
s/d 46 kg
1.1.5. Kelas E diatas 46
kg s/d 49 kg
1.1.6. Kelas F diatas 49 kg
s/d 52 kg
1.1.7. Kelas G diatas 52 kg
s/d 55 kg
1.1.8. Kelas H diatas 55 kg
s/d 58 kg
1.1.9. Kelas
I diatas 58 kg
s/d 61 kg
1.1.10. Kelas J
diatas 61 kg s/d 64
kg
1.1.11. Kelas K
diatas 64
kg s/d 67 kg
1.1.12.
Kelas L diatas 67 Kg
s/d 70 Kg
1.1.13. Kelas Bebas diatas 70
kg s/d 79 kg
1.2. Tanding Putri.
1.2.1. Kelas A 34 kg
s/d 37 kg.
1.2.2. Kelas B diatas 37 kg
s/d 40 kg.
1.2.3. Kelas C diatas 40
kg s/d 43 kg.
1.2.4. Kelas D diatas 43 kg
s/d 46 kg.
1.2.5. Kelas E diatas 46
kg
s/d 49 kg.
1.2.6. Kelas F diatas 49 kg
s/d 52 kg.
1.2.7. Kelas G diatas 52 kg
s/d 55 kg.
1.2.8. Kelas H diatas 55 kg
s/d 58 kg.
1.2.9. Kelas I diatas 58 kg
s/d 61 kg.
1.2.10. Kelas
J diatas 61 kg
s/d 64 kg.
1.2.11. Kelas
Bebas diatas 64 kg
s/d 73 kg.
Demikian seterusnya dengan selisih 3 ( tiga ) kg sebanyak-banyaknya 12
kelas untuk PUTRA dan 10 kelas untuk PUTRI ditambah kelas bebas.
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1
Tunggal
Putra
2.2
Tunggal
Putri
3 GANDA terdiri
atas :
3.1 Ganda Putra
3.2 Ganda Putri
4 REGU terdiri
atas :
4.1 Regu Putra
4.2 Regu Putri
Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang
Pesilat sesuai dengan kelas,
golongan dan jenis kelamin.
Pasal 5
Kategori dan Kelas Pertandingan Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:
1.
TANDING
terdiri atas:
1.1.
Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 39
kg s/d 43 kg
1.1.2. Kelas B diatas 43
kg s/d 47 kg
1.1.3. Kelas C diatas 47
kg s/d 51 kg
1.1.4. Kelas D diatas 51
kg s/d 55 kg
1.1.5. Kelas E diatas 55 kg s/d 59 kg
1.1.6. Kelas F diatas
59
kg s/d 63 kg
1.1.7. Kelas G diatas 63
kg s/d 67 kg
1.1.8. Kelas H diatas 67 kg
s/d 71 kg
1.1.9. Kelas I diatas 71 kg s/d 75
kg
1.1.10 Kelas J
diatas 75 kg s/d 79
kg
1.1.11 Kelas K
diatas 79 kg s/d 83
kg
1.1.12 Kelas L diatas 83
kg s/d 87 kg
1.1.13 Kelas Bebas diatas 87
kg s/d 99 kg
1.2. Tanding Putri.
1.2.1. Kelas
A 39 kg
s/d 43 kg.
1.2.2. Kelas
B diatas 43
kg s/d 47 kg.
1.2.3. Kelas
C diatas 47
kg s/d 51 kg.
1.2.4. Kelas
D diatas 51
kg s/d 55 kg.
1.2.5. Kelas
E diatas 55 kg
s/d 59 kg.
1.2.6. Kelas
F diatas 59
kg s/d 63 kg.
1.2.7. Kelas
G diatas 63
kg s/d 67 kg.
1.2.8. Kelas
H diatas 67
kg s/d 71 kg.
1.2.9. Kelas
I diatas 71 kg s/d 75 kg.
1.2.10. Kelas
J diatas 75 kg
s/d 79 kg.
1.2.11.
Kelas Bebas diatas 79 kg
s/d 91 kg.
Demikian seterusnya dengan selisih 4 ( empat ) kg
sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 10 kelas untuk PUTRI ditambah kelas
bebas.
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3.
GANDA terdiri atas :
3.1. Ganda Putra
3.2. Ganda Putri
4. REGU terdiri
atas :
4.1. Regu Putra
4.2. Regu Putri
Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang
Pesilat sesuai dengan kelas,
golongan dan jenis kelamin.
Pasal 6
Kategori dan Kelas Pertandingan Dewasa
Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1. TANDING terdiri atas :
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas A 45 kg
s/d 50 kg
1.1.2. Kelas B diatas 50
kg s/d 55 kg
1.1.3. Kelas C diatas 55
kg s/d 60 kg
1.1.4. Kelas D diatas 60
kg s/d 65 kg
1.1.5. Kelas E diatas 65
kg s/d 70 kg
1.1.6. Kelas F diatas 70
kg s/d 75 kg
1.1.7. Kelas G diatas 75
kg s/d 80 kg
1.1.8. Kelas H diatas 80
kg s/d 85 kg
1.1.9. Kelas I diatas 85
kg s/d 90 kg
1.1.10. Kelas J diatas 90
kg s/d 95 kg
1.1.11. Kelas
Bebas diatas 85 kg
1.2. Tanding Putri.
1.2.1. Kelas A 45
kg s/d 50 kg.
1.2.2. Kelas B diatas 50
kg s/d 55 kg.
1.2.3. Kelas C diatas 55
kg s/d 60 kg.
1.2.4. Kelas D diatas 60
kg s/d 65 kg.
1.2.5. Kelas E diatas 65
kg s/d 70 kg.
1.2.6. Kelas F diatas 70
kg s/d 75 kg.
1.2.7. Kelas
Bebas diatas 65 Kg.
Demikian seterusnya dengan selisih 5 ( lima ) kg sebanyak-banyaknya 10
kelas untuk PUTRA dan 6 kelas untuk PUTRI ditambah kelas bebas.
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3.
GANDA terdiri atas
:
3.1. Ganda Putra
3.2. Ganda Putri
4.
REGU terdiri atas
:
4.1. Regu Putra
4.2. Regu Putri
Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai
dengan kelas, golongan
dan jenis kelamin.
Pasal 7
Kategori dan Kelas Pertandingan Pendekar
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pendekar :
1. TANDING terdiri atas :
1.1. Tanding Putra
1.1.1. Kelas
A 45 kg
s/d 50 kg
1.1.2. Kelas B diatas 50
kg s/d 55 kg
1.1.3. Kelas C diatas 55
kg s/d 60 kg
1.1.4. Kelas D diatas 60
kg s/d 65 kg
1.1.5. Kelas E diatas 65
kg s/d 70 kg
1.1.6. Kelas F diatas 70
kg s/d 75 kg
1.1.7. Kelas G diatas 75
kg s/d 80 kg
1.1.8. Kelas H diatas 80
kg s/d 85 kg
1.1.9. Kelas I diatas 85
kg s/d 90 kg
1.1.10. Kelas J diatas 90 kg
s/d 95 kg
1.1.11. Kelas
Bebas diatas 85 kg
1.1. Tanding Putri
1.2.1. Kelas A 45 kg
s/d 50 kg
1.2.2. Kelas B diatas 50
kg s/d 55 kg
1.2.3. Kelas C diatas 55
kg s/d 60 kg
1.2.4. Kelas D diatas 60
kg s/d 65 kg
1.2.5. Kelas E diatas 65
kg s/d 70 kg
1.2.6. Kelas F diatas 70
kg s/d 75 kg
1.2.7. Kelas
Bebas diatas 65 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 5 ( lima ) kg sebanyak-banyaknya 10
kelas untuk PUTRA dan 6 kelas untuk PUTRI ditambah kelas bebas.
2.
TUNGGAL terdiri atas :
2.1.
Tunggal
Putra
2.2.
Tunggal
Putri
3. GANDA terdiri atas :
3.1.
Ganda Putra
3.2.
Ganda Putri
4. REGU terdiri
atas :
4.1.
Regu Putra
4.2.
Regu Putri
Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai
dengan kelas, golongan
dan jenis kelamin.
Pasal 8
Perlengkapan Gelanggang dan Pertandingan
1. Gelanggang
Gelanggang dapat
dilantai atau di panggung dan dilapisi matras standar PERSILAT
dengan ketebalan antara 3 (tiga) cm sampai 5 (lima) cm,
permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak
licin, berukuran 10 m X 10 m dengan
warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluannya,
disediakan oleh Komite Pelaksana.
1.1.Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.1.1. Gelanggang pertandingan.
Bidang gelanggang
berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran 10 m X 10 m. Bidang tanding
berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
1.1.2.
Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis berwarna putih selebar
± 5 cm kearah dalam.
1.1.3.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat
lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai
batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
1.1.4.
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan
yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung
kanan meja pertandingan.
b. Sudut berwarna merah yang berada diarah
diagonal sudut biru.
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya
sebagai sudut netral.
1.2. Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU
mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang
penampilan untuk ketiga kategori
tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran
10 m X 10 m.
2. Perlengkapan gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan
oleh Komite Pelaksana terdiri dari :
2.1.
Meja
dan kursi pertandingan.
2.2.
Meja
dan kursi Wasit Juri.
2.3.
Formulir
pertandingan dan alat tulis menulis.
2.4.
Jam
pertandingan, gong ( alat lainnya yang sejenis ) dan bel.
2.5.
Lampu
babak atau alat lainnya untuk menentukan babak.
2.6.
Lampu
isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang
diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung.
2.7.
Bendera
kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm X 30
cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk
Pengamat Waktu.
2.8.
Papan
informasi catatan waktu peragaan pesilat kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
2.9.
Tempat
Senjata.
2.10.
Papan
Nilai dan atau Alat system Penilaian Digital atau penilaian secara manual.
2.11.
Timbangan.
2.12.
Perlengkapan
pengeras suara ( sound system ).
2.13.
Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset
kaki.
2.14.
Alat
perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya ( alat ini tidak merupakan
alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan ).
2.15.
Papan nama : Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter
Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya ( I s/d V ). Bila diperlukan istilah tersebut dapat
diterjemahkan kedalam bahasa lain yang dituliskan dibagian bawah.
2.16.
Perlengkapan
lain yang diperlukan.
Antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton
terlalu ramai dan suara wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit
dapat menggunakan pengeras / pembesar suara (Wireless).
BAB II
KETENTUAN BERTANDING
Pasal 9
Kategori TANDING
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian.
Pesilat memakai pakaian Pencak Silat model standar warna
hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Boleh memakai
bagde badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan memakai badge
PERSILAT di dada kanan, bendera negara di lengan kiri dan mencantumkan logo
sponsor yang posisinya di lengan kanan, yang besarnya tidak melebihi badge
PERSILAT. Nama negara di bagian belakang baju. Disediakan oleh pesilat. Tidak
mengenakan / memakai aksesoris apapun selain pakaian Pencak Silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1. Kualitas standard PERSILAT.
1.2.2. Warna hitam.
1.2.3. Ukuran 5
(lima) macam : Super Extra besar (XXL), Extra Besar (XL) Besar(L), Sedang (M)
dan Kecil (S).
1.2.4. Sabuk /
bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran
lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat.
1.2.5. Satu
gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang pelindung badan dan disediakan oleh panitia
Pelaksana.
1.3. Pesilat putra/putri menggunakan pelindung
kemaluan dari bahan plastik, yang disediakan
oleh masing-masing pesilat.
1.4. Pelindung sendi, tungkai dan lengan
diperkenankan satu
lapis dengan ketebalannya tidak
lebih dari 1 cm dan terbuat dari bahan yang tidak keras.
1.5. Diperbolehkan
menggunakan Joint Taping.
1.6. Diperbolehkan
menggunakan pelindung gigi.
2. Sistem dan
Tahapan pertandingan
2.1. Pertandingan
menggunakan sistem gugur, kecuali ditentukan lain oleh PERSILAT.
2.2. Tahapan
pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final
tergantung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
2.3. Setiap kelas diikuti minimal 2 (dua ) peserta.
3. Babak pertandingan dan waktu
3.1. Untuk Usia dini dan Pra Remaja.
3.1.1. Pertandingan
dilangsungkan dalam 2 (Dua) babak.
3.1.2. Tiap babak terdiri dari 1,5 ( satu setengah )
menit bersih.
3.1.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat
1 (satu) menit.
3.1.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding.
3.1.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding.
3.2. Untuk
Remaja dan Dewasa.
3.2.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga )
babak.
3.2.2. Tiap babak terdiri atas 2 ( dua ) menit bersih.
3.2.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat
1 (satu) menit.
3.2.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding.
3.2.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding.
3.3.
Untuk Pendekar.
3.3.1.
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (
tiga ) babak.
3.3.2.
Tiap babak terdiri atas 1,5 ( satu
setengah ) menit bersih.
3.3.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat
1 (satu) menit.
3.3.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding.
3.3.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding.
4. Pendamping
pesilat
4.1 Setiap pesilat khusus untuk
kategori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua)
orang dan salah satunya memiliki sertifikat pelatih sesuai dengan tingkat
kejuaraannya.
4.2. Pakaian Pendamping Pesilat
adalah pakaian Pencak Silat model standar Persilat warna hitam dengan badge lambang
badan induk didada sebelah kiri, serta diperkenankan memakai badge PERSILAT di dada kanan nama negara dibagian punggung dan mengenakan sabuk / bengkung warna orange lebar 10 (sepuluh) cm.
4.3. Pendamping pesilat hanya diperkenankan memberikan arahan pada waktu jeda
istirahat.
4.4. Salah seorang Pendamping Pesilat harus berjenis kelamin sama dengan pesilat
yang bertanding.
5. Tata cara
pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan
masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertandingan.
Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan
dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan.
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah
mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing,
kemudian memberi hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan, Selanjutnya pesilat
diperbolehkan melakukan rangkaian gerak jurus perguruan 5 (lima) sampai 10
(sepuluh) gerakan kemudian kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang
telah ditentukan.
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil
kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk
memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas
dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai
pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat
harus kembali ke sudut masing-masing.
5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak
seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat
kembali ke sudut masing-masing atau wasit memanggil kedua pesilat pada saat
keputusan pemenang yang akan diumumkan dan
pemenang diangkat tangannya oleh
Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling
berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan para Juri
yang memberi hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setelah melaporkan meninggalkan gelanggang dari
sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
6. Ketentuan
bertanding
6.1. Aturan bertanding
6.1.1. Pesilat
saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat
yaitu menangkis/mengelak, mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan
kaidah Pencak Silat serta mematuhi aturan-aturan yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam
mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding
yang dimulai dari sikap pasang, langkah
serta mengukur jarak
terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta
kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Pembelaan
dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola
langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan.
Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali
pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan
memberikan aba-aba “ LANGKAH ” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik
Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan
beruntun yang dilakukan oleh satu orang pesilat harus tersusun dengan teratur
dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 6
serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 6 serangan
akan diberhentikan oleh Wasit.
Serangan
sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu
serangan.
6.1.4. Serangan
yang dinilai adalah serangan yang menggunakan kaidah, mantap, bertenaga, tidak
terhalang oleh tangkisan.
6.2 Aba-aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba “BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai peringatan
bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera
dimulai.
6.2.2. Aba-aba “MULAI”
digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan, bisa pula dengan
isyarat.
6.2.3. Aba-aba “BERHENTI”
digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba “PASANG”,
”LANGKAH” dan “SILAT” digunakan untuk
pembinaan.
6.2.5. Pada
awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
6.3 Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah
“Togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat ke kemaluan.
6.3.1. Dada.
6.3.2. Perut (
pusat ke atas ).
6.3.3. Rusuk kiri
dan kanan.
6.3.4. Punggung
atau belakang badan.
Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran
serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai
sasaran perkenaan.
6.4 Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1 Pelanggaran Berat
a. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher,
kepala serta bawah pusat/pusar hingga kemaluan.
b. Usaha mematahkan persendian secara langsung.
c. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang.
d. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang
dengan Kepala.
e. Menyerang lawan sebelum aba-aba “MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba “BERHENTI” dari
Wasit, menyebabkan lawan cidera.
f. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan
menjambak (menarik rambut/jilbab ).
g. Menentang, menghina, merangkul, menyerang, mengeluarkan
kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan
terhadap lawan maupun terhadap Aparat pertandingan (Delegasi teknik, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri).
h. Melakukan pelanggaran terhadap aturan pertandingan.
i. Memegang, menangkap atau merangkul sambil melakukan
serangan.
6.4.2 Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan salah satu unsur kaidah.
b. Keluar dari gelanggang secara sengaja atau tidak
disengaja, lebih dari 1 kali dalam 1 babak
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan.
d. Melakukan serangan dengan teknik sapuan
depan/belakang, guntingan sambil
merebahkan diri lebih dari 1 kali dalam 1 babak dengan tujuan untuk mengulur
waktu;
e. Berkomunikasi dengan orang luar dengan
isyarat dan perkataan.
f.
Kedua pesilat pasif
atau bila salah satu pesilat pasif lebih
dari 5 detik.
g. Berteriak yang berlebihan selama bertanding.
h. Lintasan serangan yang salah.
i.
Mendorong
dengan sengaja yang mengakibatkan pesilat/lawannya keluar garis bidang laga.
6.5 Kesalahan teknik pembelaan :
6.5.1. Serangan
yang sah dengan lintasan dengan serangan yang benar, jika karena kesalahan
teknik pembelaan lawannya yang salah
(elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai
pelanggaran.
6.5.2. Jika pesilat yang kena
serangan tersebut cidera, maka Wasit segera
memanggil dokter. Jika dokter
memutuskan pesilat tersebut tidak fit,
maka ia dinyatakan kalah teknik.
6.5.3. Jika
pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera
bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
6.6 Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman
:
6.6.1. Teguran.
a.
Diberikan apabila
pesilat melakukan pelanggaran ringan setelah melalui 1 (satu) kali pembinaan.
b.
Teguran dapat
diberikan langsung apabila pesilat melakukan pelanggaran berat yang tidak
menyebabkan lawan cidera.
6.6.2. Peringatan.
berlaku untuk seluruh babak, terdiri
atas :
6.6.2.1. Peringatan I
diberikan
bila pesilat :
a. Melakukan pelanggaran berat.
b. Mendapat tegoran yang
ketiga akibat pelanggaran ringan.
Setelah Peringatan I masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
6.6.2.2 Peringatan II
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah
peringatan I
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran
ringan dalam babak yang sama.
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah
peringatan I
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran
ringan dalam babak yang sama.
6.6.2.3. Peringatan III
Diberikan bila pesilat kembali
mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II dan langsung dinyatakan
diskualifikasi.
Peringatan
III harus dinyatakan oleh wasit.
6.6.2.4. Diskualifikasi
Diberikan bila pesilat :
a. Mendapat
peringatan setelah peringatan II
b. Melakukan
pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma
sportivitas.
c. Melakukan pelanggaran berat
dengan hukuman peringatan I atau minimal
teguran I, namun lawan yang cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas
keputusan dokter pertandingan.
d. Setelah penimbangan 15 menit
sebelum pertandingan, berat badannya
tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
e. Pesilat terkena Doping.
Diskualifikasi
doping adalah gugurnya hak seorang Pesilat, untuk mendapatkan medali/predikat juara.
f. Pesilat tidak
dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan dimulai.
6.7. Penilaian
6.7.1 Ketentuan
Nilai :
Nilai Prestasi Teknik
Nilai 1 Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+1 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2 Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+2 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1+3 Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil
menjatuhkan lawan.
6.7.2.
|
Syarat Teknik Nilai. |
||
a.
|
Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan teknik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung / kontak , yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran. |
||
b.
|
Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan dengan teknik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan , yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran , atau teknik jatuhan yang berhasil. |
||
Catatan :
|
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan , sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya , serangan tangan = nilai 1 , serangan kaki = nilai 2 , jatuhan = nilai 3 |
||
c. Serangan dengan tangan yang dinilai
adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan
tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh
tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik,
jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan
dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan
teknik serangan dengan kaki ( dalam bentuk apapun ). Bertenaga dan mantap,
tidak disertai tangkapan / pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan
dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat
dan lintasan serangan yang benar.
e. Teknik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan
sehingga bagian tubuh ( dari lutut keatas ) menyentuh matras dengan
pedoman :
e.1. Teknik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan,
ungkitan, guntingan, teknik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau
bentuk serangan lainnya yang sah.
Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai
untuk teknik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan teknik jatuhan dengan cara tidak ikut
terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila teknik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh
lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan
serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi
dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu.
Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 ( lima ) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka
dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului
dengan menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau
sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan yang dapat
mengelakkan diri dari serangan boleh menyerang 1 kali pada sasaran yang sah dalam tempo 1 detik
dengan tidak menggunakan berat badan.
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah
atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka
jatuhan dinyatakan tidak syahkan dengan
pedoman :
e.5.1. Jika
salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan teknik.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka
dilakukan hitungan teknik untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal
babak I dan keduanya belum memperoleh nilai, maka penentuan kemenangan
dittentukan seperti Bab II pasal 9 ayat 6.7.4 a.5 dan a.6 ( tidak perlu
ditanding ulang ).
e.5.3.
Jika keduanya dalam hitungan ke 10 ( sepuluh ) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka
kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh
sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika
tidak dapat bangkit, diberikan kesempatan dalam waktu sepuluh hitungan ( 10 detik ) dengan hitungan teknik. Jika
tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai
proses jatuhan dinyatakan gagal jika :
e.7.1.1. Proses jatuhan lebih dari 5 ( lima ) detik
atau terjadi seret - menyeret atau gumul - menggumul.
e.7.1.2. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam
proses tangkapan kaki, pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan
pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 ( lima )
detik sebelum Wasit memberikan aba-aba
"BERHENTI", jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika
rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kepala yang menyebabkan keduanya jatuh, pesilat yang merangkul
diberikan Teguran.
e.8. Jatuhan.
e.8.1. Teknik
jatuhan yang berakibat lawannya jatuh, yaitu jika bagian tubuh ( mulai dari
lutut keatas ) menyentuh garis jatuhan dinyatakan sah.
e.8.2. Jika jatuhan
berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan
dinyatakan sah.
3.8.3. Serangan sah
yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan di
dalam medan laga Dan bergeser ke luar gelanggang, pesilat diberi kesempatan
dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertandingan ( maka
wasit melakukan hitungan mutlak). Jika pesilat tidak dapat melanjutkan
pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
e.8.4. Serangan sah
yang dilakukan didalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka Wasit
melakukan hitungan teknik. Jika Pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan,
maka Pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
e.8.5. Bila Lawan dapat melakukan antisipasi terhadap teknik tangkapan (menahan, memegang,
menarik kaki yang tertangkap) atau melakukan serangan balik secara syah (memukul, menggunting, dan
lain-lain) sehingga lawan yang menangkap jatuh, maka jatuhan dinyatakan sah.
6.7.3. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukuman :
a. Nilai - 1
( kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran I
b. Nilai - 2
( kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran II
c. Nilai - 5
( kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d. Nilai - 10 ( kurang 10 ) diberikan bila
pesilat mendapat Peringatan II
6.7.4. Penentuan Kemenangan
a.
Menang angka
a.1. Bila
jumlah Juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada
lawan. Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2. Bila
terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang
paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila
hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai
prestasi teknik tertinggi / paling banyak (nilai prestasi tertinggi adalah
nilai 1+3, 3, 1+2, 2, 1+1, 1).
a.4. Bila
hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5. Bila
hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat
dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding Pesilat yang
mempunyai berat badan lebih ringan dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila
hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang
disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer Tim.
a.7. Hasil
penilaian Juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan
kemenangan selesai dilaksanakan kecuali menggunakan penilaian dengan sistem
digital. (hasil penilaian sudah dapat langsung terlihat di layar penilaian).
b. Menang Teknik
b.1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas permintaan pesilat sendiri.
b.2. Karena keputusan Dokter Pertandingan.
Dokter Pertandingan diberi waktu 60
(enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan
“Fit” atau “Tidak Fit” ( Unfit ).
b.3. Atas permintaan Pendamping Pesilat.
b.4. Atas keputusan Wasit.
c. Menang
Mutlak
Penentuan Menang
Mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan tidak dapat bangkit
segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat
berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang W.M.P /
Wasit Menghentikan Pertandingan.
Menang karena
pertandingan tidak seimbang.
e. Menang
Undur Diri
Menang karena lawan
tidak muncul di gelanggang ( Walk Over )
f. Menang Diskualifikasi :
f.1. Lawan mendapat Peringatan III setelah
Peringatan II.
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang
diberikan hukuman langsung Diskualifikasi.
f.3. Melakukan pelanggaran Tingkat I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
Pesilat yang menang Diskualifikasi karena
keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya
jika mendapat ijin / rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.4. Pada saat penimbangan berat badan tidak sesuai
dengan ketentuan.
f.5 Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat
sebelum pertandingan dimulai.
Pasal 10
Kategori
TUNGGAL
1. Perlengkapan bertanding
1.1.
Pakaian
:
Pakaian Pencak Silat
model standar PERSILAT, warna bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan
warna yang sama atau berbeda ). Memakai ikat kepala ( Jilbab bukan merupakan
ikat kepala ) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi
warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai lambang
badan induk di dada sebelah kiri dan diperkenankan memakai lambang PERSILAT di
dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di belakang baju.
1.2.
Senjata
:
1.2.1. Untuk Usia Dini dan Pra remaja, golok atau parang terbuat dari logam atau
kayu, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran
panjang antara 100 cm s/d 150 cm dengan
garis tengah 1,5 cm s/d 2,5 cm
1.2.2. Untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar, golok atau
parang terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara
30 cm s/d 40 cm. Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm
2. Tahapan pertandingan
2.1.
Bila
pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 ( Tujuh ) peserta maka dipergunakan
sistem pool.
2.2.
Tiga
peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan
penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah
babak final.
Peserta tingkat
final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan
pool pertandingan sebelumnya.
2.3.
Jumlah
pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan
Juri serta disampaikan kepada peserta
dalam Rapat Teknik.
2.4. Pembagian pool
peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik. (manual dan atau Digital)
2.5.
Setiap
kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3.
Waktu pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit.
4. Tata
cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2 Senjata
yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan,
kemudian diletakkan pada tempat senjata yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3
Pesilat
yang akan melakukan peragaan,
a.
memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
b.
Penempatan
tempat senjata diletakan di dalam gelanggang.
c.
Memberi
hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada Juri.
4.4. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan
memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan
lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai
dengan bunyi gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat meberi
hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan
selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk
peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik, kecuali
menggunakan system penilaian digital dimana penilaian dapat terlihat langsung dilayar
peniliaian.
4.8. Pengamat waktu mencatat dan menanda tangani
formulir cacatan waktu peragaan pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.9. Pembantu gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.10. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan
bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1
Peserta
menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong
dan selanjutnya menggunakan senjata golok / parang dan dilanjutkan dengan
tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan
waktu adalah 10 (Sepuluh) detik untuk usia dini, pra remaja dan pendekar, 5
(lima) detik untuk remaja dan dewasa.
Bila penampihan lebih dari batas
toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2
Jurus
Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik jurus
tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang
ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3
Bila
pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan
dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat yang bersangkutan dinyatakan
Diskualifikasi.
5.1.4
Diperbolehkan
bersuara secara tidak berlebihan.
5.2.Hukuman
5.2.1.
Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan
terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan
jurus.
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1.
Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2.
Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada
peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal (tidak ditampilkan).
b.
Faktor
Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini, Pra Remaja dan Pendekar.
Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk
remaja dan dewasa.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan
pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3
menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para
Juri berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat.
Pesilat hanya akan
mendapat pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain.
c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
c.2. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3. Pengurangan nilai 5 ( Lima ) dikenakan kepada
peserta yang memakai pakaian atau
senjata yang tidak sempurna (memakai assesories, ikat kepala dan atau kain samping jatuh, golok
patah/ lepas dari gagangnya, tongkat pecah/retak /patah).
c.4. Dewan
Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukuman pengurangan nilai yang dibuat
oleh para Juri kepada Pesilat bersangkutan apabila Pesilat melanggar ketentuan
seperti keluar garis. Dengan ketentuan 3 (tiga) Juri menentukan hukuman
maka hukuman tersebut dapat di syahkan,
apabila hanya 2 Juri yang menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan.
c.5. Apabila
pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak melaksanakan tugasnya (
sakit, cedera, pingsan ) atau karena faktor non teknis (Lampu mati, terjadi
keributan, bencana alam dan lain-lain ), maka Ketua pertandingan akan
menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
c.5.1 Apabila hal tersebut terjadi
pada Pesilat selain Nomor Undian Terakhir, maka pertandingan pada nomor itu
akan diulang dari menit awal setelah nomor undian terakhir pada Pool dan Kategori yang
bersangkutan. Dengan Juri yang sama.
c.5.2. Apabila hal tersebut terjadi
pada Pesilat Nomor Undian Terakhir, maka akan diulang sejak menit awal dengan
Juri yang sama selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala
non teknis.
c.5.3. Juri yang tidak bisa
melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.6.
Pertandingan tidak bisa dilanjutkan
karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
Pesilat ( senjata lepas mengenai Juri ), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi,
dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi
dengan Delegasi Teknik dan pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian
berikutnya.
5.2.2. Undur Diri.
Pesilat dinyatakan
undur diri apabila setelah 3 (tiga kali ) pemanggilan oleh Sekretaris
Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi.
a.
Penilaian
terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan didapati
bahwa ada jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan Jurus yang
salah, oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
b.
Pesilat
yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi (pakai
T-shirt atau tombak).
c.
Pesilat
tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri.
d.
Pertandingan
tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat
kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
e.
Tidak dapat menunjukan
surat keterangan sehat sebelum pertandingan di mulai.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a.
Kebenaran
gerakan dalam setiap jurus;
b.
Kebenaran
urutan gerakan
c.
Kebenaran
urutan jurus.
Nilai diperhitungkan
dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku (
100 gerakan ) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai Kemantapan yang mencakup unsur :
a. Kemantapan gerak;
b. Kemantapan irama gerak;
c. Kemantapan penghayatan gerak;
d. Kemantapan tenaga dan stamina.
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d
60 ( enam puluh ) angka yang dinilai secara total / terpadu
diantara keempat unsur Kemantapan.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya dari 5 ( lima ) Juri nilai tertinggi dan terendah
dicoret.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi dari 5 ( lima ) Juri
nilai tertinggi dan terendah dicoret, dari nilai kebenaran.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi dari
5 ( lima ) Juri nilai tertinggi dan terendah dicoret, dari nilai kemantapan.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati
kepada ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori / pool dari Jurus Tunggal Baku. ketentuan ini juga
berlaku untuk Kategori Ganda Dan Regu. Hasil Total perolehan nilai ditampilkan
pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan
oleh Ketua Pertandingan kecuali dengan menggunakan system penilaian digital,
dimana perolehan nilai dari masing-masing juri dan total perolehan nilainya
sudah terlihat langsung di layar penilaian.
Pasal 11
Kategori
GANDA
1. Perlengkapan
bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar PERSILAT
warna bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau
berbeda ). Memakai ikat kepala ( jilbab bukan merupakan ikat kepala ) dan kain
samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan
kepada peserta. Warna pakaian, corak
ikat kepala / kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama atau
berbeda.
Boleh memakai badge
badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan mamakai badge PERSILAT di
dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di belakang baju.
1.2. Senjata :
1.2.1.
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang dipakai
sama dengan kategori Tunggal (golok/parang dan toya), serta wajib ditambah
dengan senjata pilihan Pisau, Keris, Clurit dan Trisula. Penggunaan senjata
wajib dan senjata pilihan diberikan kebebasan dalam urutan pengunaanya.
1.2.2.
Senjata pilihan untuk usia Dini dan Pra
Remaja.
a.
Pisau
terbuat dari logam atau kayu, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara
10 cm s/d 15 cm.
b.
Keris,
clurit, trisula terbuat dari logam atau kayu, tidak tajam dan tidak runcing
dengan ukuran panjang antara 20 cm s/d 30 cm
1.2.3.
Untuk
Remaja, Dewasa dan Pendekar.
a.
Pisau
terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 15 cm
s/d 20 cm.
b.
Keris,
clurit, trisula terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran
panjang antara 30 cm s/d 40 cm.
1.2.4.
Penggunaan senjata boleh menggunakan satu atau dua senjata dalam
satu jenis (Senjata kembar). Teknik penggunaan dan jenis senjata pilihan bebas
menurut aliran masing-masing.
1.2.5. Pesilat bebas untuk:
a. Menggunakan jurus tangan kosong;
b. Salah satu pesilat bersenjata, yang satu
tangan kosong atau kedua pesilat menggunakan senjata;
c. Berganti senjata dalam peragaan / senjata
beralih tangan;
d. Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan
deskripsi peragaan.
2. Tahapan
pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (
Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool
ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali
tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat final adalah 3 ( tiga )
pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool pertandingan
sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4. Pembagian pool peserta dilakukan melalui undian
dalam Rapat Teknik.
2.5. Setiap kategori ganda,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak final.
3.
Waktu Pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit
4. Tata
cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2.
Senjata-senjata yang akan dipergunakan
sudah diperiksa dan disyahkan oleh Ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada
tempat yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
4.3.
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
4.3.1.
Penempatan
senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.3.2. Memberi hormat
kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada
Juri.
4.4.
Sebelum
peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat
Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya salam pembukaan, gong tanda
waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung
melaksanakan peragaan tangan kosong
dilanjutkan dengan bersenjata yang pengunaannya bebas.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan
ditandai dengan bunyi gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk
peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali dalam
menggunakan system penilaian digital.
4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir cacatan waktu peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.9. Pembantu gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri, kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.10. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5.
Ketentuan bertanding
5.1. Aturan
bertanding
5.1.1
Peserta menampilkan kekayaan teknik
serang bela Pencak Silat yang dimiliki selama 3 ( tiga ) menit dengan tangan
kosong dan dilanjutkan bersenjata.
Toleransi kelebihan atau kekurangan
waktu adalah 10 ( sepuluh )detik untuk
usia dini, pra remaja dan pendekar. 5 ( lima ) detik untuk remaja dan
dewasa. Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan
dikenakan hukuman.
5.1.2
Diperbolehkan bersuara secara tidak berlebihan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena
kesalahan peserta terdiri atas :
a.
Faktor
waktu Peragaan kurang atau lebih dari 3
( tiga )menit.
a.1. Penampilan
kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk Usia dini, pra remaja dan pendekar.
Penampilan kurang
atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk remaja dan dewasa.
a.2. Penampilan kurang atau lebih dari 15 (lima
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
b.
Faktor
lain-lain.
b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m).
b.2.
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan dalam deskripsi
b.3. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta yang senjatanya tidak jatuh
sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5
(lima) dikenakan kepada peserta yang bersuara berlebihan selama penampilan.
b.5. Pengurangan
nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
yang dalam penampilannya didapati senjata yang tidak sempurna (senjata
golok patah/ lepas
dari gagangnya, tongkat retak / pecah/patah).
Adapun ikat kepala dan kain samping jatuh tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila
setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki
gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a.
Pesilat
yang memakai pakaian dan atau menggunakan senjata ( memakai T-shirt, Tombak ) yang menyimpang dari ketentuan pertandingan
dinyatakan diskualifikasi;
b. Tidak dapat menunjukan
surat keterangan sehat sebelum bertanding.
6. Penilaian
6.1.
Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai teknik serang bela.
Nilai teknik serang
bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik
serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan,
jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian
ditujukan kepada factor :
a.
Kualitas
teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata;
b.
Kekayaan
bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata;
c.
Ketrampilan
dan kreativitas teknik serang bela;
d.
Logika
pelaksanaan teknik serang bela.
Pemberian
nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 80 (delapan
puluh) angka yang dinilai secara terpadu / total diantara keempat unsur
nilai teknik.
6.1.2. Nilai Kemantapan.
Nilai kemantapan
terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam
penampilannya.
Sasaran penilaian
ditujukan kepada faktor :
a. Kemantapan dan
ketegasan gerak;
b. Kekompakan /
soliditas kedua pesilat;
c. Keberanian
memainkan senjata;
d. Tenaga dan
stamina.
Pemberian nilai antara 50 ( lima puluh ) s/d
60 ( enam puluh ) angka yang dinilai secara total / terpadu
diantara keempat unsur Kemantapan.
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup factor.
a. Keserasian
ekspresi penghayatan gerakan;
b. Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d
60 (enam puluh) angka yang dinilai secara total / terpadu
diantara kedua unsur penghayatan.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya dari 5 (lima) Juri, nilai yang tertinggi dan
terendah dicoret.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai tertinggi dari 5 (lima) Juri, nilai yang
tertinggi dan terendah dicoret untuk teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi dari 5 (lima) Juri, nilai yang
tertinggi dan terendah dicoret untuk unsur kemantapan
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi dari 5 (lima) Juri, nilai yang
tertinggi dan terendah dicoret untuk unsur penghayatan .
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan Waktu lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada
ketepatan waktu 3 (tiga) menit.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Ganda kecuali dengan menggunakan system penilaian
digital.
Pasal 12
Kategori
REGU
1. Perlengkapan
bertanding
Pakaian
:
Pakaian Pencak Silat
model standar PERSILAT, warna HITAM dengan sabuk / bengkung warna putih lebar
10 Cm yang dipakai tanpa disimpul dan juga tidak terurai serta tanpa aksesoris.
Wajib memakai badge
lambang badan induk organisasi di dada sebelah kiri serta mamakai badge
PERSILAT di dada kanan. Diperbolehkan memakai bendera Negara di lengan kiri,
dilengan kanan boleh menggunakan logo sponsor yang besarnya tidak melebihi
lambang PERSILAT dan nama negara di belakang baju.
2. Tahapan pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (
Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool
ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali
tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat
final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan
pool pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4. Pembagian pool peserta dilakukan melalui undian
dalam Rapat Teknik.
2.5. Setiap kategori regu,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3. Waktu pertandingan
Waktu penampilan
adalah 3 ( tiga ) menit
4. Tata cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan
pertandingan didahului dengan masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua
Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan
dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil
tempat yang telah ditentukan.
4.2.
Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah
kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan menuju titik
tengah gelanggang.
Memberi hormat
kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada
Juri.
4.3.
Sebelum
peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat
Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.4. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan, sampai
berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.5. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.6. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk
peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik, kecuali dalam
menggunakan system penilaian digital.
4.7. Pengamat waktu mencatat dan menanda tangani
formulir catatan waktu peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.8. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri, kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.9. Setelah selesai perhitungan, para Juri
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu selama 3 ( tiga ) menit.
Toleransi kelebihan
atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh ) detik untuk golongan usia dini, pra
remaja dan pendekar. 5 ( lima ) detik untuk golongan remaja dan dewasa. Bila
penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan
hukuman.
5.1.2. Jurus Wajib Regu diperagakan menurut urutan gerak dan
kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan dan
penjiwaaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperbolehkan bersuara secara tidak
berlebihan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada
peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam jurus dan rincian gerakan
a.1. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1.
Kesalahan dalam rincian gerak.
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak.
a.2. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal ( tidak ditampilkan )
a.3. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan menampilkan gerakan tidak kompak diantara
peserta.
b. Faktor Waktu.
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini, Pra Remaja dan Pendekar.
Penampilan kurang
atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk Remaja dan Dewasa .
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 15 (lima
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik
dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
c. Faktor lain-lain.
c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
c.2. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada
peserta yang memakai pakaian yang tidak
sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan
undur diri apabila setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan
tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Regu.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus
dan atau memperagakan urutan jurus yang salah
b. Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang
dari ketentuan pertandingan ( Warna
pakaian selain warna hitam, sabuk selain warna putih dan lain-lain ).
c. Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum bertanding.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Wajib Regu (100
gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas
yang mencakup unsur :
a. Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
b. Keserasian irama gerak
c. Kesamaan penghayatan gerak
d. Tenaga dan stamina
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d
60 ( enam puluh ) angka yang dinilai secara total / terpadu
diantara keempat unsur kekompakan dan kemantapan.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya dari 5 (
lima ) juri, nilai tertinggi dan
terendah dicoret.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi dari 5 ( lima )
juri, nilai tertinggi dan terendah dicoret untuk nilai kebenaran.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai kekompakan dan kemantapan tertinggi dari 5 (
lima ) juri, nilai tertinggi dan terendah dicoret untuk nilai kekompakan dan
kemantapan.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan Waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati
kepada ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai
hukuman terkecil.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Jurus Wajib Regu. Kecuali dengan menggunakan
system penilaian digital.
Pasal 13
Pengajuan
Keberatan
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua
kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :
1. Tim Manejer bersangkutan diwajibkan
menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris
Pertandingan. Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit
setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali
kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak
formulir diterima, beserta uang protes.
Sedangkan untuk
kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir pengajuan keberatan
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit
setelah diumumkannya nilai perolehan peserta oleh Ketua Pertandingan untuk
setiap nomor / kategori pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris
Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima,
beserta uang protes.
2. Dalam pengajuan keberatan
harus dicantumkan uraian keberatannya dengan jelas. Keputusan atas keberatan tersebut pada
tingkat pertama diselesaikan oleh Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri,
dan disampaikan kepada Tim Manejer bersangkutan selambat-lambatnya 2 ( dua ) jam
sejak diterimanya pengajuan keberatan.
3. Bila keputusan
tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan
Banding. Banding disampaikan
dalam waktu 20 menit setelah putusan
tingkat pertama diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.
4. Pengadil tingkat
Banding terdiri atas Delegasi Teknik sebagai Ketua dan Ketua Pertandingan serta
Dewan Wasit Juri sebagai anggota, yang akan meninjau kembali masalahnya dan
mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah Banding diajukan.
Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.
5. Pengajuan keberatan
hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan
nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.
6.
Setiap
pengajuan keberatan dikenakan biaya sebesar uang US
$ 200 kecuali ditentukan
lain oleh PERSILAT. Pemasukan uang yang
berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada Ketua pertandingan melalui
Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk kepentingan Aparat Pertandingan
( Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Wasit dan Juri ).
Pasal 14
Rapat
Teknik Pertandingan
1. Rapat Teknik diselenggarakan sebelum
pertandingan dimulai.
2. Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan
didampingi oleh Delegasi Teknik antarabangsa dan atau Asisten Delegasi Teknik, Dewan Wasit
Juri dan Pimpinan / wakil dari panitia Pelaksana.
3. Dihadiri oleh Tim Manejer dan atau Pelatih
kontingen peserta.
4. Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah
penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
5. Bila diperlukan panitia Pertandingan dapat
menyelenggarakan rapat konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama
pertandingan berlangsung.
BAB III
PANITIA
PERTANDINGAN
Pasal
15
Susunan
dan Penunjukan panitia Pertandingan
1. Susunan Komite Pertandingan terdiri dari :
1.1. Seorang
Delegasi Teknik Antarabangsa
1.2 Seorang
Asisten Delegasi Teknik.
1.3. Ketua
Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu oleh :
1.3.1.
Ketua Pertandingan lainnya sesuai dengan keperluan.
1.3.2. Sekretaris Pertandingan
1.3.3. Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong
dan pemberi isyarat.
1.3.4. Pembantu gelanggang sesuai keperluan.
1.4. Dewan
Wasit Juri terdiri atas seorang
Ketua dan 2 orang anggota.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri sesuai keperluan.
(Satu gelanggang memerlukan 15 orang
Wasit – Juri)
1.5. Apabila
menggunakan system penilaian digital, Tim Technologi Informasi ( TI ), satu
gelanggang maksimal 2 ( dua ) orang.
1.6.
Dokter
Pertandingan dan Tim Kesehatan .
Bila diperlukan lebih dari satu gelanggang,
maka jumlah pelaksana teknis pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi
Teknik dan Asisten Delegasi Teknik.
2. Penunjukan
Panitia Pertandingan
Dalam
pertandingan tingkat Regional dan Internasional, penunjukan Delegasi Teknik,
Asisten Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan anggota Wasit
Juri dilakukan oleh PERSILAT.
Pasal 16
Kreteria,
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertandingan
1. Delegasi Teknik Antarabangsa.
1.1. Delegasi Teknik antarabangsa untuk
pertandingan tingkat Regional dan Internasional ditunjuk oleh PERSILAT.
Seorang yang ditunjuk tersebut haruslah
yang telah menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada umumnya,
terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat Antarabangsa.
1.2. Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya transportasi
udara, akomodasi dan konsumsi , transpor lokal, uang saku serta keperluan lain
berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh PERSILAT.
1.3. Tugas dan tanggung jawab
1.3.1. Sebagai pendamping dan pengarah Panitia
Pelaksana pada umumnya dan Panitia Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan
persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Panitia Pelaksana, sarana,
prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan
sampai dengan berakhirnya kejuaraan
1.3.2. Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut
masalah umum maupun teknis penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan
Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.Termasuk dalam hal ini kewenangan
untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti
petugas Panitia Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil
harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan
peserta pertandingan serta citra Pencak Silat.
1.3.3. Mengisi dan menandatangani Buku Lisensi
Wasit dan Juri.
1.3.4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada PERSILAT.
2. Asisten
Delegasi Teknik
2.1. Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk
membantu Delegasi Teknik Antarabangsa.
2.2. Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh PERSILAT
berasal dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan
memahami Peraturan PERSILAT umumnya dan Pertandingan Pencak Silat khususnya.
2.3. Bila dari pihak penyelenggara tidak tersedia,
maka Asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh PERSILAT.
2.4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Delegasi Teknik Antarabangsa.
3. Ketua
Pertandingan
3.1. Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit
Juri Antarabangsa senior ( Kelas I atau II)
3.2. Tugas dan tanggung jawab :
3.2.1. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.2. Memimpin Rapat Teknik dengan pimpinan
kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh
Delegasi Teknik antarabangsa dan atau Asisten Delegasi Teknik, Ketua Dewan
Wasit – Juri dan Ketua Panitia Pelaksana
3.2.3. Untuk mengingatkan dan kalau diperlukan
mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik Antarabangsa,
bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sesuai
dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
3.2.4. Menghentikan jalannya pertandingan jika
diperlukan.
3.2.5.
Mengeluarkan pendamping pesilat bila pendamping pesilat mengganggu kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.6. Memutuskan masalah pertandingan di tingkat
pertama setelah meminta pertimbangan dari Dewan Wasit – Juri.
3.2.7. Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan
kepada Delegasi Teknik Antarabangsa.
3.2.8. Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori
Tunggal, Ganda dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas
gelanggang (10 m X 10 m ) yang berada
dimuka Ketua Pertandingan.
3.2.9. Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada
Delegasi Teknik Antarabangsa.
3.2.10.Ketua
Pertandingan bertanggung jawab masalah waktu penampilan pada Kategori Tunggal, Ganda
dan Regu.
4. Sekretaris
Pertandingan
4.1. Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang
berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana kejuaraan.
4.2. Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam
penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan. Dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.
4.3. Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada
Ketua Pertandingan sedangkan Asisten Sekretaris bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
5. Dewan
Wasit - Juri
5.1. Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri
yang ditetapkan dan ditugaskan oleh PERSILAT. Terdiri atas seorang Ketua dan 2
( dua ) orang anggota.
5.2. Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit -
Juri adalah :
5.2.1. Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun
dan mengatur penugasan Wasit Juri.
5.2.2. Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak
memanggil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
5.2.3. Menandatangani hasil penialaian Juri setelah
diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
5.2.4. Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan
keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
5.3. Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara
teknis kepada Delegasi Teknik Antarabangsa dan secara administratif kepada
Panitia Pelaksana.
6. Wasit
dan Juri
6.1. Penugasan Wasit dan Juri
6.1.1. Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu
pertandingan Pencak Silat tingkat Regional dan Internasional ditunjuk dan
ditugaskan oleh PERSILAT.
6.1.2. Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah
mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Antarabangsa dan berhasil
mendapatkan sertifikat Wasit Juri Antarabangsa PERSILAT serta layak untuk
ditugaskan.
6.1.3. Penugasan Wasit dan Juri oleh PERSILAT
didasarkan kepada prestasi dan catatan Buku Lisensi yang bersangkutan.
6.1.4. Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan
untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.
6.2. Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu
kejuaraan pencak silat adalah 15 orang untuk
satu gelanggang ditambah 2 orang ketua
pertandingan dan 3
orang Dewan Wasit Juri.
6.2.1. Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin
oleh seorang Wasit dan dibantu oleh 5 ( lima ) orang Juri.
6.2.2. Dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu dinilai
oleh 5 ( lima ) orang Juri.
Nilai tertinggi dan
nilai terendah yang diberikan oleh Juri dicoret (tidak diperhitungkan).
Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret
adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh
peserta.
6.3. Tugas Wasit ( khusus untuk kategori TANDING )
6.3.1. Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
6.3.2. Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan
pertandingan
6.3.3. Menjaga keselamatan pesilat
6.3.4. Menghentikan pertandingan bila :
a. Pesilat membuat pelanggaran
b. Pesilat bergeser keluar gelanggang
c. Pesilat terjatuh
d. Pesilat bergumul
e. Pertandingan tidak seimbang
f. Memberi Pembinaan, tegoran, peringatan atau
hukuman
g. Memeriksa luka-luka / cidera
h. Situasi pertandingan terganggu
i. Pesilat mengundurkan diri
j. Diminta oleh Ketua Pertandingan / Delegasi
Teknik Antarabangsa
k. Dan lain-lain.
6.3.5. Menjaga kualitas pertandingan.
6.3.6. Memberi teguran , peringatan dan
hukuman kepada pesilat.
6.3.7. Memberikan isyarat kepada Juri mengenai
pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
6.3.8. Menanyakan kepada para Juri bila terjadi
keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para
Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah
gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit-Juri, setelah
menempatkan kedua pesilat disudut netral.
6.3.9. Melaksanakan keputusan pemenang.
6.4. Tugas Juri ( untuk semua kategori ) :
6.4.1. Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu
pertandingan
6.4.2. Mencatat pelanggaran-pelanggaran
6.4.3. Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
6.4.4. Menandatangani formulir yang telah diisi
6.4.5. Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik
Antarabangsa, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit-Juri dan Wasit bila diperlukan.
6.5. Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara
teknis bertanggung jawab pada tingkat pertama kepada Dewan Wasit-Juri dan Ketua
Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik Antarabangsa.
7. Pengamat
Waktu.
7.1. Pengamat Waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh
Panitia Pelaksana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal
dari unsur Wasit Juri.
7.2. Pengamat Waktu berkewajiban
7.2.1. Menghidupkan dan mematikan waktu pertandingan
sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit
dalam kategori TANDING.
7.2.2. Memberi isyarat kepada wasit saat perhitungan
terhadap pesilat yang mengalami knock down dalam kategori TANDING.
8. Dokter
Pertandingan
8.1. Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus
dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana.
8.2. Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter
olahraga yang memahami kesehatan olahraga.
Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.
8.3. Dokter pertandingan harus menyaksikan
pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.
8.4. Atas permintaan Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera
di gelanggang, diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk menyatakan pesilat fit
atau unfit.
8.5. Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat
atau tidaknya meneruskan pertandingan. Keputusan Dokter adalah mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
8.6. Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap
suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat
diminta bila diperlukan.
8.7. Dalam melaksanakan tugasnya Dokter
Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua
Pertandingan, secara umum kepada Ketua Panitia Pelaksana dan secara kedokteran
kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.
Pasal 17
Pakaian
Aparat Pertandingan
1. Ketua
Pertandingan
Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak
Silat model standard PERSILAT, warna HITAM dengan
kain samping yang dipakai dipinggang.
Sabuk / bengkung
warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM.
Pada dada sebelah
kiri dipasang lambang Wasit Juri Antarabangsa menurut kelasnya.
2. Dewan
Wasit Juri
Dewan Wasit Juri
Kategori Tanding dan Tungal, Ganda dan Regu memakai pakaian Pencak Silat model
standard PERSILAT, warna PUTIH, sabuk /bekung warna kuning lebar 10 cm.
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Wasit Juri Antarabangsa menurut
kelasnya.
3. Wasit
dan Juri
Wasit
dan Juri kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu.
Memakai pakaian
Pencak Silat model standard PERSILAT, warna PUTIH, sabuk
/ bengkung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang
Wasit Juri menurut kelasnya.
4. Sekretaris,
Pengamat Waktu, Timbang Badan, Pembantu Gelanggang dan Annaouncer.
Memakai pakaian
seragam yang dianjurkan oleh panitia
BAB IV
KEJUARAAN
PENCAK SILAT
Pasal 18
Tingkat
Kejuaraan Pencak Silat
1. Tingkat kejuaraan dilingkungan PERSILAT terdiri
atas :
1.1. Kejuaraan Dunia.
1.2. Kejuaraan Regional.
1.3. Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di
lingkungan PERSILAT seperti Kejuaraan Invitasi, Turnamen Terbuka, Eksibisi dan
lainnya.
2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak
Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar PERSILAT yang
menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan diselenggarakan melalui
koordinasi dengan PERSILAT.
BAB V
P E N
U T U P
Pasal 19
P e n u
t u p
1. Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini
terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Wasit dan Juri, Penjelasan Peraturan
Pertandingan, Pedoman Penyelenggaraan Pertandingan, Ketentuan Wasit Juri atau
pedoman lainnya yang ditetapkan oleh PERSILAT yang berhubungan dengan
pertandingan Pencak Silat.
5.
Hal-hal
lain yang belum tercakup diatur dalam peraturan ini akan diputuskan oleh
Delegasi Teknik pada saat pertemuan teknik penyelenggaraan pertandingan.
6.
Ditetapkan
dalam Rapat Teknik Negara Pendiri PERSILAT ( Indonesia,
Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam ) tanggal 1-3 April 2012 di Jakarta.
PERSILAT
(PERSEKUTUAN
PENCAK SILAT ANTARABANGSA)
http://assalamualaikum0895.blogspot.co.id/2014/12/peraturan-pertandingan-pencak-silat.html