DINAMIKA PENGEMBANGAN
KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2017
KATA
PENGANTAR
Pembukaan dan penyelenggaraan jenis program pendidikan
pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) didasarkan atas
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.Saat ini, spektrum keahlian
yang digunakan di lapangan adalah Spektrum Keahlian PMK Tahun 2013 yang
diberlakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Lahirnya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang isinya antara lain memerintahkan
penyempurnaan Kurikulum 2013, memberi ruang seiring dilakukan penyempurnaan
Kurikulum 2013 SMK maka sekaligus dilakukan Penataan Spektrum Keahlian PMK
secara menyeluruh, mulai dari penataan ulang jenis-jenis program pendidikan,
penataan struktur kurikulum, hingga penataan ulang seluruh kompetensi dasar
untuk seluruh jenis program pendidikan di SMK/MAK. Atas dasar itulah, sejak
pertengahan tahun 2015 Direktorat Pembinaan SMK secara intensif terus melakukan
penyempurnaan dimaksud, dan pada saat ini Spektrum Keahlian PMK yang baru telah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 4678/D/KEP/MK/2016. Adapun Struktur Kurikulum SMK/MAK untuk 142
Kompetensi Keahlian (sesuai dengan Spektrum Keahlian PMK yang baru) telah pula
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 130/D/KEP/KR/2017. Selanjutnya, segera akan diselesaikan Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dari seluruh Mata Pelajaran yang terdapat pada masing-masing
Struktur Kurikulum Kompetensi Keahlian. Hasil penyempurnaan Kurikulum 2013 SMK
tersebut akan diterapkan secara serentak dan bertahap mulai kelas X di seluruh
SMK Pelaksana Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018 yang akan datang.
Buku Pedoman Penataan Ulang Spektrum Keahlian dan
Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan Edisi 2017 ini sudah mengalami
berbagai penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang terus berkembang dan
tahapan penyelesaian pekerjaan. Harapannya semoga dapat dijadikan acuan sekaligus
petunjuk teknis bagi semua pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Spektrum
Keahlian PMK dan Kurikulum SMK, khusus bagi para penyusun yang berasal dari
berbagai lembaga dengan latar belakang yang beragam. Pedoman ini juga, menjadi
acuan bagi Direktorat Pembinaan SMK, dalam hal ini Subdirektorat Kurikulum,
dalam mengelola pelaksanaan penyempurnaan Spektrum Keahlian PMK dan Kurikulum
SMK tahun 2017 ini.
Jakarta, Maret 2017
Direktorat Pembinaan SMK,