KONDISI
SEKARANG
A. Spektrum
Keahlian PMK
1.
Jenis-jenisprogram pendidikan yang
dikembangkan pada SMK/MAK (disebut spektrum keahlian) pada dasarnya merupakan
keahlian-keahlian atau jabatan-jabatan pekerjaan (occupation) yang ada dan berkembang di dunia kerja.
2.
Suatu keahlian atau jabatan pekerjaan
yang ada dapat berupa hasil pemfusian
dari sejumlah disiplin keilmuan.
3.
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Dikbud Nomor 7013/D/KP/2013, Spektrum
Keahlian PMK terdiri atas 9 (sembilan) Bidang Keahlian, 46 Program Keahlian,
dan 128 Paket Keahlian sebagaimana dapat ditelaah pada Tabel 1 berikut (daftar
selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1). Pada spektrum ini nama satuan
program pendidikan disebut Paket Keahlian, selanjutnya dalam perubahan spektrum
yang dirancangkan diubah menjadi Kompetensi Keahlian.
Tabel 1
REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/PAKETKEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN 2013
BIDANG KEAHLIAN
|
PROGRAM KEAHLIAN
|
PAKET KEAHLIAN
|
1. Teknologi dan Rekayasa
|
18
|
62
|
2. Teknik Informasi dan Komunikasi
|
3
|
7
|
3. Kesehatan
|
2
|
6
|
4. Agribisnis dan Agroteknologi
|
6
|
16
|
5. Perikanan dan Kelautan
|
3
|
8
|
6. Bisnis dan Manajemen
|
3
|
5
|
7. Pariwisata
|
4
|
7
|
8. Seni Rupa dan Kriya
|
2
|
10
|
9. Seni Pertunjukan
|
5
|
7
|
JUMLAH
|
46
|
128
|
Rincian
Program/Paket Keahlian selengkapnya, lihat Lampiran 1.
Spektrum Keahlian tersebut merupakan acuan bagi
sekolah (SMK/MAK) untuk membuka dan mengembangkan program pendidikan. Sekolah
hanya boleh membuka atau menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan
spektrum keahlian yang berlaku.
4.
Beberapa nama Program/Paket Keahlian
dan pengelompokannya masih ada yang perlu dikaji kembali dan disesuaikan,
misalnya:
a.
Pengelompokan beberapa Paket Keahlian
yang hanya mempertimbangkan kesamaan bidang/lapangan pekerjaan, tetapi secara
keahlian dan keilmuan tidak saling berhubungan, misalnya pada Program Keahlian
Kesehatan yang mewadahi Keperawatan, Keperawatan Gigi, Analisis Kesehatan,
Farmasi dan Farmasi Industri; sulit sekali mencari kesamaan Dasar
Keahlian/Keilmuan yang sama antara keperawatan dan kefarmasian.
b.
Pengelompokan Program Keahlian yang
tidak setara contohnya pada Program Keahlian Kesehatan dan Perawatan Sosial
pada Bidang Keahlian Kesehatan, sehingga sulit merumuskan tuntutan kompetensi
yang sama pada tingkat bidang keahlian.
a.
Adanya peraturan perundangan baru
sehingga perlu penyesuaian terhadap Paket Keahlian pada Bidang Keahlian
Kesehatan.
c.
Bidang Keahlian Perikanan dan
Kelautan yang mewadahi Program Keahlian Teknologi Penangkapan Ikan, Program
Keahlian Teknik dan Produksi Perikanan Budidaya, dan Program Keahlian Pelayaran
tampak kurang homogin.
d.
Demikian pula nama Program Keahlian
Teknologi Penangkapan Ikan yang mewadahi Paket Keahlian Nautika dan Paket
Keahlian Teknika tidak konsisten dengan nama Program Keahlian Pelayaran yang
juga mewadahi Paket Keahlian Nautika dan Paket Keahlian Teknika. Sepintas difahami
yang membedakan keduanya adalah jenis kapal dan tujuan pelayaran.
5.
Beberapa nama Paket Keahlian dianggap
kurang familier di masyarakat umum, kurang marketable dan tidak mudah dikenali.
Sekolah merasa kesulitan dalam menawarkan dan memasarkan program keahlian yang
dibuka. Contoh Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan.
6.
Program keahlian yang terlalu
spesifik/sempit akan menyulitkan penempatan dan peluang bekerja bagi
lulusannya. Contoh Tata Kecantikan Rambut, dan Tata Kecantikan Kulit.
7.
Diperlukan kajian lebih mendalam tentang
kelayakan setiap paket keahlian untuk durasi pembelajaran pada pendidikan
menengah 3 dan atau 4 tahun.
8.
Masih perlu penggalian program
keahlian yang berorientasi pada keunggulan lokal yang belum terwadahi.
9.
Sangat diperlukan ada kajian program
keahlian yang memiliki nilai jual internasional sebagai pendukung program
sekolah unggulan/rujukan.
10.
Masih perlu pendalaman tentang
keterkaitan program/paket keahlian yang dibuka dengan KKNI (terutama kaitannya
dengan levelling) dan Standar Kompetensi Kerja yang berlaku dalam rangka skema
pengujian dan sertifikasi.
11.
Ruang lingkup kompetensi dan cara
merumuskan Kompetensi Dasar untuk kejuruan/keahlian masih sangat bervariasi dan
belum terstandar.
B. Struktur
Kurikulum
Struktur Kurikulum SMK/MAK yang berlaku dirancang sebagai
kesatuan jenjang pendidikan menengah, dimana SMK/MAK bersama-sama SMA/MA
dipandang sebagai satu entitas jenjang pendidikan yang sama; jenjang pendidikan
menengah. Pandangan tersebut mengharuskan SMK/MAK dan SMA/MA bersama-sama memiliki
standar minimal yang sama sebagai pendidikan menengah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, struktur kurikulum
pendidikan menengah dirancang mengandung 3 (tiga) komponen program, yaitu:
1. Kelompok mata pelajaran A; diklasifikasikan sebagai program
wajib, ditetapkan dan berlaku sama secara Nasional, baik isi maupun alokasi
waktunya.
2. Kelompok mata pelajaran B; diklasifikasikan sebagai
program wajib, ditetapkan secara Nasional tapi Daerah boleh memodifikasi dan
menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kearifan setempat.
3. Kelompok mata pelajaran C; merupakan kelompok mata
pelajaran pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Tabel 2 berikut adalah struktur kurikulum pendidikan
menengah secara generik.
Tabel 2
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH
(GENERIK)
Mata
Pelajaran
|
Kelas
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok A (Wajib)
|
||||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib)
|
||||
7
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
9
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah JP Kelompok A dan B per Minggu
|
24
|
24
|
24
|
|
Kelompok C (Peminatan)
|
||||
Mapel Peminatan Akademik (SMA)
|
18
|
20
|
20
|
|
Mapel Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
|
24
|
24
|
24
|
|
Jumlah JP per Minggu (SMA)
|
42
|
44
|
44
|
|
Jumlah JP per Minggu (SMK)
|
48
|
48
|
48
|