Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang. Nah, dari ketentuan
tersebut dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia mempunyai satu bank
sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah.
Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai
satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk
mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain
berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga
negara.
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga
tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan
Mahkamah Agung. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan kementerian
negara karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar
pemerintahan.